Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Minimnya Komitmen Penanganan Korban Kekerasan Seksual

“Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Bukankah tak seharusnya kekerasan dibalas dengan kekerasan, ya?”

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
20 Januari 2021
in Kolom, Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

3
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabar berita tentang kekerasan seksual selalu membuat dada sesak. Terlebih jika korbannya adalah anak di bawah usia. Baru-baru ini, dikabarkan 8 pria memperkosa seorang anak perempuan berusia 4 tahun, yang terjadi pada 2 Desember 2020, tepatnya di Kabupaten Tangerang.

Ya, hati orang tua mana yang tak teriris-iris jikalau anak perempuan yang dirawat dan dibesarkan sedari dalam kandungan mendapat perlakuan yang melukai martabat kemanusiaan ini? Sungguh nahas, entah di mana letak nurani para pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Padahal, para laki-laki yang menjadi pelaku tersebut juga manusia yang dilahirkan dari rahim seorang perempuan. Apa iya, mereka dilahirkan dari batu? Tentu saja tidak demikian.

Baik, kembali pada pembahasan kasus kekerasan seksual. Kabar duka kasus kekerasan seksual bak gunung es. Yaitu yang diketahui dan dilaporkan hanya yang terlihat dan yang ada di puncak saja. Sedangkan masih ada banyak yang tak tampak dan juga tak terlapor.

Sebagaimana data Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan yang rilis awal 2020, sepanjang 2019 terjadi 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Terbilang meningkat 65 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan catatan, itu yang terlapor dan terdata saja, ya. Namun, kasus paling banyak terjadi adalah inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat angka kekerasan seksual di Indonesia meningkat sebesar 792% dalam 12 tahun terakhir, serta lebih dari 90% kasus perkosaan di Indonesia tak pernah dilaporkan karena korban takut menerima stigma dan disalahkan oleh masyarakat.

Pastinya, para pihak yang selama ini ikut serta dalam memperjuangkan kasus-kasus kekerasan seksual yang melukai HAM ini, berharap adanya keadilan untuk korban atau penyintas. Namun yang terjadi, pada 7 Desember 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 mengenai hukum kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan harapan bisa memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Yang perlu digaris bawahi, apakah PP Kebiri ini efektif dalam penangangan kasus kekerasan seksual? Mari kita cek ulang. Di dalam keterangannya dijelaskan bahwa pelaku yang dihukum kebiri ialah jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia. Itu pun masih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, sebagaimana yang kita tahu dan sudah menjadi rahasia umum, hukum di Indonesia lebih cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mengutip pernyataan Asfinawati, Ketua YLBHI yang dipulikasikan di akun Muslimah Reformasi Foundation, “Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diterima oleh pihak kepolisian karena kurang bukti. Padahal  yang harus nyari bukti kan penyidik. Sementara itu, hukuman kebiri adanya di ujung. Kalau pintu pertama ini saja tidak bisa masuk karena laporan tidak diterima, gimana bisa ada penghukuman bagi pelaku?”

Lalu, apa yang seharusnya menjadi perhatian dalam kasus kekerasan seksual? Penghukuman terhadap pelaku atau selesainya persoalan? Mari kita refleksikan dengan seksama.

Dr. Ahmad Sofiyan, saat menjadi pembicara diskusi tentang PP Kebiri yang diadakan oleh Muslimah Reformis Foundation menjelaskan. Pertama, mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, melainkan lebih pada respon emosional terhadap pelaku. Kedua, tidak ada bukti otentik kebiri akan menyebabkan berkurangnya kasus kekerasan seksual pada anak. Ketiga, biaya yang dikeluarkan untuk tindakan kebiri tak sebanding dengan beban mental, kesehatan, dan masa depan korban.

Selain itu, kebiri kimia lebih pada mengontrol hormon seksual, bukan pada tindakan kejahatan seksual. Padahal, perilaku kekerasan seksual berakar pada cara pandang atau pola pikir yang masih terbelenggu nilai-nilai patriarkhi. Dan, kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan, tak sebatas penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Namun, bisa juga tangan, atau benda-benda lainnya. Jelasnya ialah tanpa consent serta berpotensi melukai martabat kemanusiaan orang lain.

Melansir tulisan Ahmad Sofiyan yang berjudul “Implikasi Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Anak”. Ia menuliskan, Ryan Cauley dari Universitas Lowa, secara akademik juga mengutip pandangan para kriminolog, meskipun kebiri dapat embel-embel treatment, tapi tetap saja pelaku menilainya sebagai hukuman. Sebab baginya, kebiri kimia memiliki banyak persolan hukum. Tidak sebatas dari sisi hukum materiilnya, tapi juga terkait dengan procedural law-nya.

Nah, mengutip dari pandangan para kriminolog, Ryan juga menjelaskan bahwa yang menjadi pemicu kejahatan seksual adalah faktor power and  violence, bukan pada faktor hasrat seksual.  Maka, yang harusnya dikurangi ialah  motivasi kekerasannya, bukan pada motivasi hasrat seksualnya.

Lanjutnya, pendekatan ini pun dinilai merupakan pendekatan hukuman yang dilakukan oleh masyarakat primitif dan terkesan barbarisme. Penghukuman pemberatan dengan kebiri hampir tidak memiliki kaitan dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak.

Namun, beberapa sumber mengatakan, justru negara yang menerapkan hukuman kekerasan fisik, salah satunya kebiri kimia, angka kriminalitasnya cenderung lebih tinggi. Pun sebaliknya, negara yang menerapkan hukuman yang lebih asertif justru memiliki angka kriminalitas yang terbilang lebih rendah.

Melihat angka kekerasan seksual yang mengalami kenaikan di setiap tahunnya, sebagaimana data dari Komnas Perempuan, memprioritaskan korban merupakan langkah yang lebih tepat. Terutama, negara memiliki posisi strategis dalam membuat kebijakan, seharusnya secara tegas berpihak pada korban. Tak bisa dipungkiri, prioritas terhadap korban perlu diiringi dengan penyusunan undang-undang komprehensif yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Maka, mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang tahun 2020 lalu sempat didepak dari prolegnas karena dinilai sulit, sangatlah mendesak untuk segera disahkan. Bukan malah mendahulukan peraturan yang belum tentu menguntungkan si korban yang sudah seharusnya memperoleh keadilan. Dan, negara haruslah berperan dalam hal itu, bukan malah sebaliknya. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Kekerasan seksualKomnas PerempuanRUU PK-S
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

Next Post

Pernikahan Bukan Sarana Menjauhi Zina

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Pernikahan

Pernikahan Bukan Sarana Menjauhi Zina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0