Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatera

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatera

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Muslimah Agen Perubahan

Iis Hartati Iis Hartati
11 Agustus 2020
in Publik
0
agen, perebuhan
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam diturunkan ke dunia pada saat sebagian manusia ada yang mengingkari kemanusiaan seorang wanita. Sebagian lagi ada yang meragukan akan kemanusiaan seorang wanita dan ada juga di antara mereka mengakui tentang kemanusiaan seorang wanita, namun dia menganggap wanita itu sebagai makhluk yang mengabdi kepada kaum lelaki.

Dengan mengkaji data dan mencermati fakta yang menyangkut kaum perempuan seperti tingkat pendidikan mereka, derajat kesehatan, partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan tindak kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, pemerkosaan eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan dan sebagainya yang menunjukkan betapa memprihatinkannya status kaum perempuan.

Kemudian Islam merubah pandangan tersebut dan menghilangkan segala bentuk ketidakadilan, kezaliman dan tindak kekerasan pada perempuan sehingga kedudukan perempuan terangkat. Islam juga mengembalikan kehormatan, harga diri dan hak-hak yang seharusnya dimiliki kaum perempuan sejak dia terlahir ke dunia.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rum [30]: 21)

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan.

Dengan adanya pengakuan persamaan hak warga negara, berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan. Diakuinya prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan di dalam UUD menunjukkan para pendiri negara Indonesia, sebelum mendirikan negara, sadar betul tentang arti pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia itu.

Secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, Instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan.

Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang berkembang dalam masyarakat adat Indonesia. Pada masyarakat dengan budaya patriarkhi, laki-laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan, yang secara otomatis dapat mendegradasi peran dan keberadaan perempuan.

Perjuangan kaum perempuan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan yang telah dilakukan sejak dahulu, ternyata belum dapat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk dapat sejajar dengan kaum laki-laki.

Sekalipun kekuasaan tertinggi di negeri ini pernah dipegang oleh perempuan, yakni Presiden Megawati Soekarno Putri, dan telah banyak kaum perempuan yang memegang jabatan strategis dalam pemerintahan, ketidakadilan gender dan ketertinggalan kaum perempuan masih belum teratasi sebagaimana yang diharapkan.

Telah banyak dijelaskan dalam al-Quran bahwa laki-laki dan perempuan memilki hak yang sama, mempunyai kebutuhan yang sama untuk dipenuhi, dengan menerapkan prinsip mubaadalah didalam keluarga.

Sesungguhnya wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, tatkala dia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Karena berpegang dengan keduanya akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan dalam segala hal.

Kesesatan dan penyimpangan umat tidaklah terjadi melainkan karena jauhnya mereka dari petunjuk Allah dan dari ajaran yang dibawa oleh para nabi dan rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, di mana kalian tidak akan tersesat selama berpegang dengan keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ kitab Al-Qadar III)

Sebelum kedatangan Islam, wanita hampir tak memiliki peran. Keberadaannya tidak begitu diperhitungkan. Abu al-Hasan al-Nadawi dalam buku masyhurnya Mādza Khasira al-`Ālāma binkhiṭāti al-Muslimīn menggambarkan kondisi wanita di masa memilukan itu, “Pada masyarakat jahiliah perempuan rentan (mendapat perlakuan) tak adil dan zalim, hak-haknya dirampas, hartanya diambil, tak mendapat warisan, setelah talak atau ditinggal mati suaminya mereka dihalangi menikah dengan lelaki yang disukai, serta dijadikan sebagai warisan sebagaimana barang atau hewan.”

Saat Islam datang, kegelapan yang menyelimuti wanita menjadi sirna. Mereka seakan terlahir kembali. Hak-haknya dipenuhi, keberadaannya diperhitungkan, bahkan memiliki peran-peran yang tidak kecil. Secara spesifik, dalam al-Quran terdapat 1 surah yang membahas banyak hal berkaitan tentang perempuan, yaitu Surah an-Nisa’ (perempuan). Surah lainnya juga memberitakan berbagai hal tentang perempuan, seperti kasus-kasus tertentu, seperti Surah Ath Thalaq, Surat Maryam, Surat At Tahrim, Surat Annur, Surah Al Qashash, Surat Almumtahanah, Surat Al Mujadilah dan di surat lainnya.

Fakta tantangan perempuan Muslim dalam hal menggali potensinya. Tingkat otonom perempuan Muslim Indonesia lebih rendah dibandingkan laki-laki. Terkungkungnya para perempuan Muslim Indonesia dalam hal otonominya membuat potensinya sebagai penyebar nilai-nilai perdamaian terhambat. Perempuan seringkali tidak dilibatkan dalam membuat keputusan, baik dalam keluarga bahkan di lingkungan yang lebih formal lainnya.

Ada lima hal yang menyebabkan demikian. Pertama, masih melekatnya budaya patrilinear di Indonesia. Kedua, tafsir agama. Ketiga, hukum yang belum berorientasi pada pemenuhan hak perempuan. Keempat, tingginya angka pernikahan perempuan di usia anak-anak.

Itu semua harus diputus, tidak ada cara lain selain membangun kapasitas si perempuan dengan Pendidikan informal. Peran perempuan dalam perdamaian dan keamanan harus berlanjut lebih kuat lagi. Karena perempuan dan anak-anak banyak yang terlibat dalam berbagai konflik dan dalam waktu yang bersamaan perempuan juga bisa berperan signifikan dan secara konstruktif dalam menciptakan perdamaian.

Indonesia mengembangkan partisipasi perempuan dalam kapasitas merawat perdamaian dan keamanan dalam regional dan lebih luas lagi. Peran perempuan dalam perdamaian dan keamanan tidak hanya pengecualian tapi sebuah norma. Jangan pernah melupakan bahwa perempuan adalah agen yang efektif dalam menjaga perdamaian dan toleransi, perdamaian dan toleransi dimulai dari rumah, peran perempuan dalam menghargai satu sama lainnya tidak bisa diremehkan, sebagai pertahanan pertama untuk melawan ekstrimisme dan radikalisme.[]

Iis Hartati

Iis Hartati

Terkait Posts

Dosa Struktural
Publik

Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatera

3 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekuasaan
Publik

Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

3 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Kerusakan
Publik

Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kompilasi Hukum Islam

    Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatera
  • Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam
  • Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID