Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Perempuan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
23 Desember 2019
in Featured, Publik
A A
0
Peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu

4
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarahnya, Peringatan Hari Ibu adalah hari yang disetujui oleh pemerintah. Padahal hari yang diusulkan adalah Hari Perempuan. Tentu tidak semua perempuan menjadi ibu, walaupun semua ibu adalah perempuan.

Dalam keluarga pun, perempuan tidaklah hanya ibu. Mereka juga adalah anak, cucu, bibi, nenek, dll. Perempuan tidaklah hanya anggota keluarga, tetapi juga anggota masyarakat, umat beragama, bangsa, dan manusia. Kebayang bukan dampak perubahan dari Hari Perempuan menjadi Peringatan Hari Ibu?

Tidak heran jika tiap Hari Ibu kadang bikin deg-degan karena diwarnai dengan semangat domestikasi perempuan. Tentu saja ini bertentangan dengan semangat awal ditetapkannya hari ibu yang tanggalnya diambil dari hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia pertama, 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Kongres ini antara lain justru menekankan pentingnya perempuan menjadi subyek penuh sistem kehidupan agar tidak mengalami aneka bentuk ketidakadilan gender, seperti perkawinan anak, rendahnya pendidikan, dll. Lebih lengkapnya monggo dibaca di web Historia.

Perempuan sebagai subyek penuh sistem kehidupan ini sejalan dengan ajaran Islam. Inilah konsekuensi dari Tauhid dan Amanah Kekhalifahan manusia di muka bumi sebagai ajaran terinti dari Islam.

Tauhid

Tauhid menegaskan bahwa Tuhan itu Satu yaitu Allah. Menuhankan Allah tidak boleh sambil menuhankan apa dan siapapun selain-Nya. Orang bisa jatuh dalam posisi menuhankan selain-Nya tanpa menamainya tuhan. Cirinya adalah ketaatan mutlak atau taat hingga dengan cara ma’shiat.

Laa thaa’ata limakhluqin fi ma’shiatil Khaliq, innamath thaa’atu fil ma’rufi. Demikian Rasulullah Saw mengingatkan. Ketaatan pada makhluk itu bukan taat pada figur, melainkan pada nilai, yaitu kebaikan. Pagar pembatas ketaatan pada sesama makhluk adalah kebaikan, tidak menerjang ma’shiat atau hal yang dilarang Allah.

Dalam sistem sosial al-abawi (patriarkhi), tauhid memiliki kekuatan pembebas yang revolusioner bahwa perempuan tidak boleh menghamba pada laki-laki. Sebaliknya, laki-laki dilarang keras memperlakukan perempuan sebagai hambanya. Dua-duanya dilarang membangun relasi penghambaan. Mengapa? Ya karena dua-duanya hanya hamba Allah!

Kadang ada pertanyaan muncul: bolehkah istri menolak perintah suami dalam hal ma’shiat? Bolehkah anak menolak perintah orangtua dalam ma’shiat? Jawabannya jelas: tidak hanya boleh tapi wajib. Begitulah cara menolong suami dan orangtua saat mengajak ma’shiat, yaitu cegah atau hentikan. Tentu demikian juga sebaliknya.

Status sebagai hanya hamba Allah ini bersifat melekat dalam diri manusia. Ia sudah ada sejak dalam kandungan hingga setelah mati. Karenanya, relasi apapun antar manusia, termasuk antara kita dengan diri kita, dan antar makhluk mesti menyesuaikan diri dengan status ini, dan tidak malah melunturkannya.

Kekhalifahan

Sebagai manusia, laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah sebagai khalifah fil ardl. Misinya adalah mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi. Ajaran ini juga mengandung konsekuensi revolusioner pada sistem al-abawi (patriarkhi).

Amanah kekhalifahan menghendaki laki-laki dan perempuan sama-sama aktif bekerjasama wujudkan kemaslahatan dalam sistem kehidupan. Dua-duanya adalah subyek penuh sistem kehidupan sehingga sama-sama wajib ikhtiyar wujudkan kemaslahatan sekaligus sama-sama berhak menikmatinya, baik dalam perkawinan, keluarga, masyarakat, negara, dan dunia.

Apa arti amanah kekhalifahan manusia dalam sistem al-abawi (patriarkhi) ? Dalam sistem al-abawi laki-laki aktif bersabda, sedangkan perempuan secara pasif mentaatinya. Amanah kekhalifahan menghendaki keduanya aktif dalam wujudkan kemaslahatan dan mengatasi kemafsadatan. Sebaliknya sama-sama pasif untuk tidak tergerak lakukan kemafsadatan. Laki dan perempuan adalah mitra dalam kemaslahatan di rumah, masyarakat, negara, bahkan dunia.

Status dan amanah melekat manusia di atas berarti bahwa laki-laki dan manusia mesti memperlakukan diri sendiri dan orang lain secara manusiawi. Keduanya dilarang berbuat zalim pada diri-sendiri maupun orang lain.

Dalam masyarakat al-abawi (patriarkhi), Tauhid dan amanah kekhalifahan manusia berarti perintah untuk memanusiakan perempuan, baik sebagai bayi sehingga Islam melarang keras mengubur bayi perempuan hidup-hidup, sebagai saudara sedarah laki-laki sehingga Islam melarang hubungan seksual inses, sebagai istri sehingga menegaskan bahwa istri-suami adalah berpasangan (zawaj), sebagai ibu sehingga menegaskan bahwa ibu seperti bapak adalah juga orang tua. Memuliakan ibu dengan demikian hanyalah sebagian dari memuliakan perempuan, bukan satu-satunya.

Ibu Kehidupan

Perempuan adalah ibu kehidupan. Perhatikan ayat yang memerintahkan berbakti pada kedua orangtua pada surat Luqman ayat 14 berikut ini baik-baik:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali”

1. Ayat di atas turun pada masyarakat yang belum memanusiakan perempuan sehingga perempuan tidak diperhitungkan sebagai orangtua. Karenanya, setiap penyebutan kata kedua orangtua (walidan/walidain) dalam al-Qur’an dan hadis punya pesan sosial sangat kuat bahwa ibumu adalah orangtuamu. Ridlo Allah tergantung ridlo orangtua secara sosial berarti ridlo Allah tidak hanya tergantung pada ayah, melainkan juga pada ibu.

2. Ayat di atas memerintahkan berbuat baik pada kedua orang tua namun sebab yang disebutkan hanyalah ibu yang mengalaminya, yakni hamil hingga menyusui. Maknanya, jangan jadikan fungsi reproduksi perempuan sebagai alasan untuk melakukan tindakan tidak manusiawi pada mereka.

3. Penekanan fungsi reproduksi perempuan sebagai alasan memanusiakan perempuan menunjukkan pesan penting untuk tidak menjadikan laki-laki yang tidak hamil hingga menyusui sebagai standar kemanusiaan perempuan yang mengalaminya. Memanusiakan perempuan berarti hormati fungsi reproduksi mereka.

4. Ayat tersebut ditujukan pada manusia (insan). Secara khusus ayat ini mengandung perintah pada anak untuk menghormati perempuan yang melahirkannya. Namun jika dihubungkan dengan larangan Islam atas segala tindakan tidak manusiawi pada perempuan seperti penguburan bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan mereka sebagai harta warisan, menyetubuhi mereka secara inses, dll, ayat ini secara umum juga memerintahkan setiap anak manusia untuk menghormati perempuan sebagai ibu kehidupan, baik mereka yang melahirkanmu maupun bukan, baik mereka yang hamil hingga menyusui maupun tidak!

5. Ayat di atas juga menegaskan bahwa bersyukur pada Allah itu meniscayakan berterimakasih pada kedua orangtua yang secara tekstual dan sosial meniscayakan berterimakasih pada perempuan sebagai ibu seorang anak, dan sebagai ibu kehidupan dengan memperlakukan mereka secara manusiawi sesuai dengan kondisinya yang berbeda dengan laki-laki.

Hari Ibu Kehidupan

Jadi, jangan sempitkan peringatan hari ibu dengan hanya hormati perempuan yang menjadi ibumu. Lalu berfikir hanya ibumu yang harus dihormati sementara ibu anakmu, ibu istrimu, ibu orang lain, perempuan yang tidak menjadi ibu boleh dikecualikan.

Hormati perempuan sebagai ibu kehidupan. Mereka bisa jadi adalah anak, kakak, adik, bulik, bude, mbah putri. Mereka bisa jadi juga adalah temen sekolah/kuliah, siswi/mahasiswi, sesama guru/dosen, karyawati, sesama pimpinan perusahaan, anggota atau sesama pimpinan organisasi, jamaah atau sesama tokoh agama, sesama rakyat atau pejabat negara, dll, dst, dsb.

Setiap perempuan adalah ibu kehidupan sebagaimana setiap laki-laki adalah bapak kehidupan. Keduanya sama-sama wajib bersikap dan disikapi secara manusiawi. Selamat Hari Ibu Kehidupan, harinya semua perempuan, dan hari kemanusiaan perempuan! []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan Indonesiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Ibu, antara Hegemoni dan Ironi

Next Post

Muslimah Agen Perubahan

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Next Post
agen, perebuhan

Muslimah Agen Perubahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0