• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw Berikan Teladan tentang Pentingnya Berikan Hak Anak

Hadis-hadis dikompilasikan dan diinterpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.

Redaksi Redaksi
01/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Teladan Hak Anak

Teladan Hak Anak

489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, Nabi Muhammad Saw memberikan teladan tentang pentingnya memberikan hak anak.

Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam Hadis adalah buku Huquq al-Thufilah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019).

Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia. Mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujuknya kepada teks-teks Hadis yang dianggap relevan.

Dalam kajian lain ada buku Huquq al-Aulad ala al-Aba’ ft al-Hadis al-Syarif (Hak-Hak Anak atas Orangtua dalam Hadis) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018).

Kajian ini mendaftar beberapa Hadis dan menjelaskan satu per satu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Menumbuhkan Relasi Kesalingan (Mubadalah) dari Rumah dan Sekolah

Kajian ini kita akhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam di antaranya: identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran.

Kemudian, lingkungan sebaya yang kondusif, pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.

Kajian lain adalah dengan melakukan komparasi antara Hadis dan konvensi hak anak. Seperti dalam buku Huquq al-Thifl wa Mas’uliyyat al-Walidain: Dirasah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah wa al-Ittifaqiyyah al-Dauliyyah li Huquq al-Thifl. (Hak-Hak Anak dan Tanggung Jawab Kedua Orangtua: Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).

Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks Hadis menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif Hadis.

Namun, karyakarya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya.

Sehingga perlu kita kenalkan metodologi baru dalam merujuk kepada Hadis untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.

Sebuah metodologi yang berbasis kerangka maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariah) yang khas kebutuhan anak.

Lalu, Hadis-hadis kita kompilasikan dan interpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara. []

Tags: Hak anakNabi Muhammad SAWpentingnyateladan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version