Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Hari perempuan internasional menjadi momentum bagi kita, terutama umat Muslim untuk meneladani akhlak Nabi yang tidak lelah untuk memperjuangkan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk femisida.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
7 Maret 2026
in Featured, Publik
A A
0
Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret selalu menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk kembali mengingat sejarah panjang perjuangan perempuan.

Pada tahun 2026, peringatan ini terasa semakin bermakna karena menandai 115 tahun perjalanan gerakan perempuan global dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan bagi perempuan.

Di berbagai negara, termasuk di Indonesia hari perempuan internasional seringkali dijadikan momentum untuk menyuarakan dan menuntut kesetaraan serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Momentum ini diwujudkan dalam berbagai aksi, salah satunya adalah Women’s March.

Melansir dari Instagram @unwomenid, tema Women’s March yang disepakati oleh PBB tahun ini ialah Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls. Selain tema dari PBB, terdapat pula kampanye global bertajuk “Give To Gain” (#GiveToGain).

Kampanye ini menekankan filosofi resiproksitas atau timbal balik, di mana dukungan dan investasi yang diberikan kepada perempuan akan mendatangkan keuntungan kolektif bagi kemajuan seluruh masyarakat.

Dalam konteks Indonesia sendiri, Hari Perempuan Internasional 2026 difokuskan pada upaya integrasi perspektif gender ke dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender yang masih marak terjadi baik di ruang fisik maupun di dunia digital.

Saat ini kekerasan pada perempuan bukan hanya diskriminasi, pelecehan, intimidasi, atau pengendalian tubuh perempuan. Dalam banyak kasus, ia berujung pada bentuk yang paling ekstrem, yaitu femisida, pembunuhan perempuan karena ia perempuan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah struktural, di mana relasi antara laki-laki dan perempuan masih timpang. Perempuan dianggap “wajar” untuk dibunuh, karena terlahir sebagai perempuan.

Karena itu, peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengingat bahwa masih ada perempuan yang kehilangan nyawanya akibat kekerasan berbasis gender.

Femisida Sudah Ada Sejak Masa Nabi

Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh WHO, UN Women dan Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perempuan PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki adalah penyebab utamanya.

Setiap tahun, jumlah kasus femisida terus meningkat. Jakarta Feminist menemukan 43% kasus femisida bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP) yang tidak tertangani dengan komprehensif. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana 37% perempuan dibunuh oleh pasangan intim korban.

Dari data ini, sepanjang Tahun 2024 sedikitnya 209 perempuan menjadi korban pembunuhan. Senada dengan itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melaporkan terdapat 159 kasus femisida sepanjang 2023.

Meski istilah femisida baru muncul sekitar tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Dalam banyak catatan sejarah Islam, sejak lahir perempuan masa itu sudah dikubur hidup-hidup karena dianggap aib. Selain itu, di masa Jahiliyah, pihak laki-laki atau bapak merasa bahwa anak perempuan sangat tidak berguna. Sebab, ia tidak bisa memimpin sukunya dan tidak bisa berperan dalam mempertahankan kekuatan komunitasnya.

Masa Jahiliyah

Sedangkan, di masa Jahiliyah, kekuatan suatu suku atau komunitas mereka ukur dari kekuatan mereka berperang, dan hampir seluruh pasukan perang adalah laki-laki. Karena itu, kelahiran anak perempuan sebagai bencana dan malapetaka bagi keluarga.

Karena itu, mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis untuk mengantisipasi aib keluarga di masa depan.

Gambaran yang memilukan ini dapat kita lihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra,  bahwa Umar bin Khathab Ra berkata, “Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (Shahih al-Bukhari).

Selain itu, kondisi sosial yang merendahkan martabat kemanusiaan perempuan, juga dapat kita lihat dalam Surah At-Takwir ayat 8 dan 9 yang artinya:

“Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki). (Padahal) apabila salah seorang dari mereka mendapat kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu).” (QS. At-Takwir, 8-9).

Ayat ini turun untuk mengisahkan kondisi sosial waktu itu, di mana banyak anak perempuan yang lahir dianggap sebagai aib dan kesialan, sehingga harus dibunuh, salah satu caranya ialah dengan dikubur hidup-hidup.

Islam Memuliakan Perempuan

Dalam Islam, kedudukan perempuan dan laki-laki adalah setara. Keduanya berhak untuk hidup dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, tindakan diskriminasi termasuk femisida tidak sejalan dengan semangat Islam.

Rasulullah SAW juga telah menegaskan bahwa membunuh bayi perempuan ia anggap sebagai dosa yang besar. Dari Mughirah bin Syu’bah,

 إنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ حَرَّمَ علَيْكُم: عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، ومَنْعًا وهاتِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan: durhaka terhadap Ibu, mengubur anak perempuan, mencegah orang lain mendapatkan haknya.”

Dalam sabdanya yang lain Nabi juga menyampaikan “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan.”  (HR. Muslim No.2631).

Selain itu, sebagaimana dalam tulisan Maulana Alif Rasyidi di Mubadalah.id, bahwa Nabi juga menegaskan tentang pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka.

Contohnya, perempuan yang awalnya tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil. Lalu Nabi juga mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subjek yang berhak untuk memilih pasangannya.

Nabi menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354).

Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.

Membebaskan Perempuan dari Femisida

Islam yang membebaskan dan teladan Nabi yang mengangkat derajat kemanusiaan perempuan adalah perjuangan yang harus terus kita lakukan. Meski masa Jahliyah telah hilang, namun kekerasan terhadap tubuh perempuan sampai saat ini masih terus terjadi.

Karena itu, seharusnya seluruh umat muslim di dunia sepakat untuk menghilangkan praktik femisida, serta menghukum para pelaku tindakan kejahatan ini. Dalam sejarah manusia, tidakan ini seringkali ia abaikan dan korban serta keluarga tidak mendapatkan keadilan.

Sementara Islam melalui risalah kenabian Muhammad SAW, menentang segala bentuk ketidakadilan perempuan, termasuk penghilangan nyawa, hanya karena dia perempuan.

Hari perempuan internasional menjadi momentum bagi kita. Terutama umat Muslim untuk meneladani akhlak Nabi yang tidak lelah untuk memperjuangkan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan. Termasuk femisida. []

Tags: Femisidahariinternasionalmelawannabiperempuanteladan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

Next Post

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Tubuh Perempuan
Pernak-pernik

Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

9 Juni 2026
Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Tubuhnya Sendiri
Pernak-pernik

Mengapa Banyak Perempuan Sulit Mengenali Tubuhnya Sendiri?

9 Juni 2026
Laki-laki dan Perempuan sama
Pernak-pernik

Ketika Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Terbebani oleh Peran Gender

8 Juni 2026
Next Post
Mindful Ramadan

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?
  • Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah
  • Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual
  • Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson
  • Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0