• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw Menghargai Hak Perempuan untuk Memilih Pasangan yang Dia Sukai

Perempuan sahabat juga merasakan kebebasan memilih pasangan. Di antara mereka tercatat nama Khansa' binti Khidam dan Barirah. Kedua perempuan ini menyatakan ketidak setujuan mereka menikah dengan laki-laki yang tidak mereka sukai.

Redaksi Redaksi
03/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pasangan yang

pasangan yang

840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam literatur hadits terdapat jumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah sangat menghargai hak perempuan untuk memilih pasangan yang dia sukai. Sebagai ayah, beliau selalu meminta pendapat putrinya ketika hendak dilamar seseorang.

Dalam Musnad Ahmad Ibn Hanbal menyebutkan:

Rasulullah berkata kepada para putrinya, “Sesungguhnya si fulan kerap menyebut namamu”. Kemudian beliau melihat reaksi mereka. Jika mereka diam, itu pertanda mereka setuju dan pernikahan bisa segera berlangsung. Namun, jika mereka menutup tirai kamarnya, itu pertanda mereka tidak suka dan Rasul pun tidak memaksakan kehendaknya.

Selain putri-putri Nabi, perempuan sahabat juga merasakan kebebasan memilih pasangan. Di antara mereka tercatat nama Khansa’ binti Khidam dan Barirah. Kedua perempuan ini menyatakan ketidak setujuan mereka menikah dengan laki-laki yang tidak mereka sukai.

Nabi menerima keberatan mereka dan membatalkan pernikahan mereka. Dengan demikian, dalam pandangan Nabi, perempuan adalah manusia yang mempunyai hak pilih sebagaimana yang laki-laki miliki.

Baca Juga:

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Hak untuk menentukan maskawin juga diberikan kepada perempuan yang hendak menikah. Dia boleh menentukan maskawin sesuai dengan keinginannya, tanpa ada batasan maksimum.

Maskawin dalam Islam merupakan hak milik pribadi perempuan, baik dalam status sebagai istri maupun mantan istri. Al-Qur’an melarang tegas laki-laki mengutak-atik atau menyerobot hak ini:

وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. an-Nisa’ (4): 20) []

Tags: Hak Perempuanmemilih pasanganMenghargaiNabi SawSuka
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID