Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Nasihat Kesalingan dalam Zakat sebagai Pilar Islam

Nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam menekankan rasa peduli. Di sisi lain, pesan kepedulian terhadap sesama ini menjadi penanda bahwa Islam hadir sebagai rahmat.

Thoah Jafar by Thoah Jafar
30 Maret 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
nasihat kesalingan dalam zakat

nasihat kesalingan dalam zakat

2
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam adalah keunggulan dari ibadah dalam rukun Islam yang ke-3 ini. Zakat menjadi pilar penting agama Islam. Perintah zakat kerap digandengkan dengan kewajiban mendirikan salat. Allah Swt senantiasa berfirman, “Dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat.” Kalimat itu di antaranya tersirat dalam QS. Al Baqarah: 43, QS. Al-Baqarah: 110, dan QS. Al-Ma’idah: 55).

Banyak pakar tafsir memaknai kedekatan perintah salat dan anjuran berzakat tersebut sebagai pesan Islam secara mendalam tentang pentingnya menjaga hubungan vertikal dengan Allah Swt, dan secara horizontal dengan sesama manusia. Dengan kata lain, Islam tidak melulu menekankan hubungan hamba dengan Tuhannya, akan tetapi juga saling peduli dan bertanggung jawab sesama manusia.

Nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam menekankan rasa peduli. Di sisi lain, pesan kepedulian terhadap sesama ini menjadi penanda bahwa Islam hadir sebagai rahmat. Masing-masing penganutnya dianjurkan untuk selalu memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, hingga negara.

Nasihat Kesalingan dalam Zakat

Nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam adalah penekanan dalam ibadah sosial. Zakat merupakan wujud dari ibadah yang bersifat sosial. Zakat ditunaikan kepada sesama manusia agar dapat saling membantu dalam mengentaskan kemiskinan. Sebab, kemiskinan menjadi ancaman tersendiri di beberapa kasus tertentu. Dikarenakan kemiskinan, seorang muslim bia terjerumus pada kekufuran.

Atas konteks tersebut, bisa disimpulkan bahwa tiap-tiap muslim memiliki tanggung jawab untuk menjaga keimanan individu lainnya. Umat Islam pun disarankan untuk saling berwasiat dalam kebaikan. Saling membantu, saling mengingatkan pesan kebaikan, dan saling menjaga dan meneguhkan keimanan itu bisa dimulai dari antarindividu dalam hubungan yang terdekat, hingga terus meluas kepada mukmin lainnya.

Pengutamaan untuk saling peduli di circle terdekat ini pun digambarkan dalam amanat zakat atau pun sedekah. Setiap muslim tak elok menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik (penerima) yang jauh dan tak dikenal, sebelum memastikan di kanan kiri rumahnya sudah tak ada lagi tetangga yang merasakan lapar dan serba kekurangan.

Semangat ini bisa diambil dari kisah dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-khudri berikut ini;

Suatu ketika Rasulullah keluar menuju masjid guna menunaikan ibadah salat Id. Sehabis salat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah dan menyuruh mereka untuk bersedekah.

“Wahai para manusia. Bersedekahlah!” Pesan Nabi. Ada beberapa perempuan yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan “Wahai para perempuan sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!”

Mereka yang lewat pun menjadi heran, apa hubungannya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga bertanya, “Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?” Rasulullah menjawab, “Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang, namun, bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para perempuan.”

Sehabis Rasulullah berkhutbah, beliau bergegas pulang ke kediaman. Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan.

Ada yang memperkenalkan, “Ya Rasulallah, ini Zainab.” Rasul balik bertanya, “Zainab yang mana?” “Istri Ibnu Mas’ud.” “Oh ya, suruh dia masuk!”

Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, “Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin mensedekahkan barang milikku ini. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah dari pada orang lain.”

Rasul pun menegaskan, “Loh, memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah dari pada orang lain.” (HR. Bukhari)

Hikmah Kesalingan

Nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam tersirat dalam hadits. Selain keutamaan untuk menyalurkan bantuan, kepedulian, atau sedekah kepada orang terdekat, satu hal yang penting disorot dan dipahami lebih mendalam dari hadis di atas adalah kalimat dari sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa kaum perempuan mendominasi sebagai penghuni neraka.

Kalimat ini tidak cuma sekali yang termaktub dalam hadis Nabi. Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda;

“Aku melihat ke dalam surga, maka kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka, maka kebanyakan penduduknya adalah perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi, Imam Qurthubi dalam  At-Tadzkirah-nya lebih menekankan pemaknaan kata “wanita atau perempuan” ke soal penyebab, bukan pada jenis kelamin.

Menurut Imam Qurtubi, penyebab banyaknya “perempuan” yang masuk neraka adalah karena hawa nafsu yang mendominasi dan kecondongan mereka pada kesenangan-kesenangan duniawi sehingga berpaling dari kepentingan memburu bekal untuk kehidupan akhirat. Sementara potensi kelalaian itu tak bersifat kodrati, melainkan bisa dipertukarkan. Dalam arti, dominasi hawa nafsu itu juga berpeluang besar menjebak para kaum pria.

Hikmah lain dari kisah bertamunya Zainab ke kediaman Rasulullah adalah kian kuatnya perintah untuk kesalingan, yakni menjaga keimanan itu dimulai dari pasangan atau keluarga. Sedekah yang bernilai sunah telah mengamanatkan umat Islam agar memiliki rasa saling peduli kepada pasangan untuk tetap menjaga keimanannya, terlebih lagi dalam ibadah zakat yang merupakan sebuah kewajiban.

Suami dan istri, berkewajiban setara untuk saling membantu, mengingatkan, dan saling menjaga untuk tetap pada penghambaan yang sempurna kepada Allah Swt. Dalam QS. An-Nahl: 97, Allah Swt berfirman, “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”

Demikian nasihat kesalingan dalam zakat sebagai pilar Islam. Semoga bermanfaat.[]

Tags: Hari Raya Idulfitri 1443 HHikmahlebaranMembayar ZakatZakat fitrah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lebaran Pasca Pandemi dan Tips Silaturahmi yang Baik

Next Post

Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri untuk Perempuan dan Laki-laki

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Masjid Ramah Musafir
Publik

Menilik Masjid Ramah Musafir: Buka 24 Jam!

10 April 2025
Tradisi Syawalan
Pernak-pernik

Tradisi Syawalan di Pekalongan, Meningkatkan Ukhuwah dan Perekonomian Masyarakat

9 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Next Post
niat zakat fitrah

Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri untuk Perempuan dan Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0