Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Negeri tanpa Warna

Selepas para wakil segala warna usai mengunjungi dan mengelilingi negeri, tak ada perubahan pasti. Kehadiran mereka hanya meninggalkan rasa cemas, hingga membuat hati kebas. Takut salah memilih warna, atau beda warna membuat hidup mereka kian merana

Zahra Amin by Zahra Amin
30 Oktober 2022
in Sastra
A A
0
Negeri tanpa Warna

Negeri tanpa Warna

11
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di suatu negeri tanpa warna, hiduplah rakyatnya dengan sederhana, dan menjalani hari-hari dengan riang gembira. Tak takut pada hal yang berbeda. Semua terasa berjalan sempurna. Sampai pada suatu hari datanglah seorang laki-laki tua. Ia mengenakan setelan jas dan dasi dengan warna merah menyala. Ia tak sendiri. Ada dua orang laki-laki lain yang menyerta. Satu menenteng tas koper laki-laki tua. Sementara yang satu memayungi laki-laki tua itu agar tak kepanasan di sepanjang jalan yang mereka lalui.

Merah, Kuning dan Hijau

Sambil berjalan tegap berkeliling dari sudut ke sudut di negeri tanpa warna, laki-laki tua membagi-bagikan uang yang tersimpan di koper. Dengan senyum menawan yang menghipnotis, ia berkata lantang. Jangan lupa memilih warna merah. Jangan lupa mencat pagar dan dinding rumahmu dengan warna merah. Kalau sudah dicat merah, segera hubungi staf kami agar kalian mendapat hadiah. Jangan lupakan merah sebagai simbol keberanian dan perjuangan.

Setelah laki-laki itu pergi dengan pengawalan para stafnya, datang kemudian ibu paruh baya berkacamata hitam, dan rambut yang digerai memanjang. Dua orang staf laki-laki dan perempuan setia mengiringi langkahnya. Dengan senyum simpul yang menarik hati, sang ibu membagi-bagikan uang yang sama pada orang-orang.

Sambil tak lupa berkata, jangan lupakan warna kuning. Kalian bisa sejahtera hingga hari ini, karena padi yang ketika matang akan semakin menguning dan panen raya menggembirakan semua. Jadi, pinta sang ibu. Jangan lupakan warna kuning sebagai simbol kemakmuran dan kejayaan.

Sepeninggal sang ibu, datang lagi laki-laki muda yang mengenakan kopyah hitam dan sarung kotak-kotak. Dengan sikap santun yang ia buat-buat, dan dalam iringan para staf yang justru bersetelan baju rapih, dan bersepatu hitam. Anak muda itu, mengajak rakyat untuk memilih warna hijau sebagai simbol kesuburan.

Rakyat yang menyambut kunjungan itu, kebanyakan bapak-bapak, dan ibu-ibu, yang berkopyah maupun berkerudung datang mengerubung. Menunggu titah dari sang anak muda. Tak lama, uang mulai dibagikan sambil menitipkan pesan, agar mereka membantu mereka memilih warna hijau menjadi pemimpin di kemudian hari. Sebab selama ini memang pertarungan yang menonjol hanya warna merah dan kuning.

Ibu Tunggal dan Seorang Anak Perempuan

Seorang anak perempuan memandang peristiwa itu dari sudut jauh. Di balik jendela rumah ia mengintip dengan menyibakkan korden yang kumal dan penuh noda. Ia bersama ibunya yang tinggal seorang diri. Karena ia perempuan yang tak bersuami, sehingga tak ada kepala keluarga dalam rumah itu, tak ada undangan dari warna merah, kuning dan hijau yang mampir ke rumahnya.

Anak perempuan itu bertanya, mengapa mereka tak diundang? Dan mengapa para wakil segala warna itu mengendarai mobil bagus, dan baju-baju yang rapih bersih plus wangi. Sementara rumah rumah yang mereka kunjungi berbau tak sedap, kumuh dan lusuh. Sungguh pemandangan yang memilukan.

Sang ibu dari anak perempuan itu, hanya bisa mengusap air mata yang diam-diam jatuh dari sudut matanya. Dalam hati, ia ingin menjawab pertanyaan anaknya. Tapi ada hal yang paling menyesakkan yang tak mampu ia ungkapkan.

Bahkan, di antara para wakil segala warna itu, tak ada satupun yang bertanya pada dia, atau orang-orang lain di negerinya, apakah mereka sudah makan? Apakah mereka ada yang sakit? Kesulitan ekonomi? Anak-anak makan cukup gizi? Anak-anak ada yang putus sekolah? Terlilit hutang rentenir? Terlilit hutang tukang kredit harian, yang mau tak mau mereka ambil, karena tak punya pilihan lain.

Selepas para wakil segala warna usai mengunjungi dan mengelilingi negeri, tak ada perubahan pasti. Kehadiran mereka hanya meninggalkan rasa cemas, hingga membuat hati kebas. Takut salah memilih warna, atau beda warna membuat hidup mereka kian merana.

Negeri Tanpa Warna

Rakyat di negeri tanpa warna, justru menjalani hari-hari mereka hanya sibuk dengan pemilihan warna. Ketika di mana-mana warna harus sama rupa. Tak boleh ada yang beda. Dari dinding kantor, hingga ke rumah-rumah, semua cat sama warna. Jika ada yang berbeda, akan dipanggil oleh aparat, dan mereka dianggap telah bersebrangan dengan sang pemilik warna.

Dalam puncak kecemasan itu, ada semburat kekecewan yang terpendam lama. Kemarahan yang mungkin akan menjadi sia-sia. Karena warna telah membutakan penglihatan para penguasa. Baik laki-laki tua, ibu paruh baya, maupun anak muda yang bersarung dan berkopyah. Demi warna serupa, mereka lupa, masih banyak anak-anak, perempuan dan kelompok rentan di negeri ini yang masih kekurangan pangan, tak punya sandang layak, apalagi papan yang patut mereka singgahi.

Rakyat di negeri itu ingin kembali pada suatu waktu, ketika negeri berada dalam suasana tanpa warna. Mereka suka-suka memilih warna apa, bahkan mencampur beragam warna menjadi warna pelangi, atau warna lain seperti dalam lukisan yang indah.

Mereka tak ingin warna tunggal, karena ia akan mematikan hasrat yang paling dalam sekalipun. Menenggelamkan kreativitas untuk melihat visi dan masa depan anak-anak negeri di kemudian hari. Negeri tanpa warna, itu hal yang mereka damba. Takkan ada lagi prasangka pada mereka yang berbeda. Negeri tanpa warna, untuk jiwa-jiwa yang merdeka. []

Tags: cerita pendekperempuanpolitikSastraWarna
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bumi Sedang Tidak Baik-baik

Next Post

Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

Benarkah Ada Fitnah dan Aurat dalam Khalwat?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0