Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Nilai Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia Dalam Khutbah Nabi Saat Haji Wada’

Setiap menyebut kata Arafah, kita tidak bisa melupakan khutbah Nabi pada Haji Wada’ (haji yang pertama Nabi sekaligus yang terakhir)

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
4 Desember 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Khutbah Nabi

Khutbah Nabi

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski telah dua minggu berlalu, Iduladha masih lengket dalam ingatan. Bagaimana tidak! Selain kita bisa bermaaf-maafan, malam harinya kita pasti akan menyantap renyah “sate” daging. Nyate bareng inilah yang menjadi “seru” karena menjadi momen untuk berkumpul bersama.

Pun, masakan rendang dan gulai daging di rumah-rumah juga berlimpah. Iya sangat seru nan asyik. Bahkan, ada yang malah bosan memakan daging karena saking banyaknya jatah yang diterima.

Syahdan, berbagai sebutan yang umat Islam berikan untuk menyebut Iduladha. Di Iran Iduladha disebut dengan Idul Qurban. Sedangkan di Bahrain Iduladha disebut dengan Idul Hujjaj. Sementara di Maroko, Tunisia, Al-Jazair, Libya, dan Iran Iduladha di sebut dengan Idul Kabir. Lalu di Indonesia Iduladha juga disebut dengan lebaran haji.

Mengapa kita sebut demikian? Karena pelaksanaan Iduladha terkait erat dengan momen pelaksanaan ibadah haji. Dan Puncak ibadah haji adalah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara itu, setiap menyebut kata Arafah, kita tidak bisa melupakan khutbah nabi pada Haji Wada’ (haji yang pertama Nabi sekaligus yang terakhir).

Dua Pusaka Nabi

Di Arafah khutbah Nabi menyampaikan sesuatu yang cukup monumental. Di awal khutbah nabi menyampaikan, “Wahai manusia! Dengarkanlah kata-kataku, karena aku tidak tahu jangan-jangan di hari ini dan di tempat ini adalah hari terakhirku berjumpa dengan kalian.”

Lalu nabi menyampaikan pidatonya, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya darah-darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, adalah suci sampai kalian berjumpa dengan Tuhan kalian, seperti sucinya hari ini, seperti sucinya bulan ini, seperti sucinya tempat ini. Maka siapa saja yang mendapatkan amanat, maka ia harus menjalankan amanat itu.”

Lalu nabi melanjutkan pidatonya, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Tuhan kalian satu, nenek moyang kalian satu, dan seluruh kalian berasal dari Adam. Nabi Adam tercipta dari tanah. Dan, yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling taqwa. Orang Arab dengan yang bukan Arab tidak lebih mulia satu dari yang lain, yang berkulit gelap tidak lebih mulia dari yang berkulit terang. Karena yang menentukan kemuliaan kita di sisi Allah adalah ketakwaan kita.”

Lalu nabi melanjutkan pidatonya, “Wahai umat manusia! Takutlah kepada Allah menyangkut istri-istri kalian, dan berilah mereka nasehat yang baik. Sebab, mereka adalah mitra kalian yang tidak bisa berbuat apa-apa atas diri mereka, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian menganggap halal kehormatan mereka dengan kalimat Allah Swt.”

Dan di akhir khutbah Nabi menyatakan, “Aku tinggalkan buat kalian dua pusaka yang kalau kalian berpegangan kepadanya tidak akan pernah tersesat, yaitu al-Qur’anul Karim dan sunnah Rasulullah Saw.” Lalu nabi menyatakan, “Seluruh kita adalah bersaudara. Karena itu yang satu dari yang lain tidak boleh mengambil hak, kecuali dibenarkan oleh Allah Swt.”

Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia

Melalui khutbah singkatnya ini nabi menegaskan beberapa hal. Pertama, adalah pentingnya penegakan hak asasi manusia, pertumpahan darah manusia, menodai kehormatan, dan merampas harta orang lain sangatlah tidak bisa kita benarkan dengan cara apapun.

Kedua, adalah kesetaraan umat manusia. Bahwa yang satu tidak lebih mulia dari yang lain, karena darah, asal-usul, suku, dan warna kulit seluruh manusia adalah setara dihadapan Allah. Karena hanya taqwalah yang membedakan di antara kalian. (Qs. Al-Hujarat [49]: 13).

Ketiga, adalah kezaliman harus kita tolak. Dalam hal ini, termasuk kezaliman pada diri sendiri dan kezaliman pada orang lain. Dan, saat itu kelompok yang paling rentan mengalami ketidakadilan adalah budak-budak.

Itu sebabnya, beberapa hari sebelum Rasulullah wafat, nabi menyampaikan, “Wahai umat manusia! Ingatlah Allah menyangkut agama dan amanat buat kalian. Ingatlah Allah menyangkut budak-budak yang dimiliki oleh kalian, berilah makan mereka seperti yang kamu makan, berilah pakaian mereka seperti pakaian yang kalian makan, dan jangan memberikan beban di luar kemampuan mereka. Karena budak-budak itu adalah sama dengan kalian (baik darah, daging, dan makhluk seperti kalian. Barang siapa yang berbuat zalim kepada mereka, aku kata nabi yang akan menjadi musuhnya, dan Allah menjadi hakimnya.”

Makna Jihad

Masih tentang kesetaraan dan hak asasi manusia. Kita tahu Nabi Ismail, telah Allah batalkan untuk disembelih. Dan, secara tidak langsung, pembatalan Nabi Ismail memberikan pemahaman bahwa, betapapun tingginya semangat kita di dalam beragama, maka sedikitpun tidak boleh mengorbankan nyawa-nyawa manusia (mereka punyak hak untuk hidup). Karena itu, sekiranya ada orang yang melakukan bom bunuh diri, maka itu bukanlah kategori jihad fisabilillah.

Jamal al-Banna, salah seorang pemikir Islam dari Mesir menyatakan, bahwa jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah, melainkan untuk hidup di jalan Allah.

Begitupun juga dengan pendapat Zainudin al-Malibari, bahwa salah satu jihad itu adalah kita diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemudharatan bagi orang-orang yang darahnya tidak boleh kita tumpahkan. Yaitu orang Islam, kafir dzimmi, kafir musta’man. Mereka semuanya tak boleh kita biarkan kelaparan dan telanjang tak berpakaian akibat kemiskinan yang mereka alami.

Lalu bagaimana cara mencegah kelaparan?

Rasulullah Saw. pada hari raya Iduladha selalu menyembelih dua ekor domba, satu untuk dirinya, dan kedua adalah untuk umat yang tidak mampu untuk berkorban. Sebagian dari kurban tersebut dikonsumsi oleh Nabi dan keluarganya. Selebihnya ia berikan semua untuk fakir dan miskin. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Hajj: “Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Qs. Al-Hajj [22]: 28).

Meskipun sekarang budak-perbudakan sudah tidak ada, namun jumlah orang fakir dan miskin masih cukup banyak. Bahkan, ditambah lagi jutaan kaum difabel, baik difabel fisik maupun difabel mental yang membutuhkan perhatian kita.

Dari pada mempersempit pengertian jihad hanya berupa perang, mengapa kita tidak lebarkan pengertian jihad dengan memberantas kemiskinan dan memenuhi hak-hak kelompok kaum difabel atau disabilitas. Bahwa, kaum disabilitas adalah daging, darah, dan makhluk seperti kita yang mempunyai hak sama. Karena itu, kita tidak boleh bertindak diskriminatif kepada mereka.

Tanggung Jawab Pelayanan Negara

Suatu waktu, Rasulullah pernah Allah Swt tegur, karena bermuka masam ketika Abdullah Ibnu Umi Maktum yang disabilitas netra datang berkunjung. Namun, setelah peristiwa itu, setiap Abdullah Umi maktum datang kepada nabi, ia langsung berkata “Wahai orang yang karenanya aku telah diberi peringatan oleh Allah Swt.”

Begitupun juga, ketika menjabat sebagai kepala negara Umar Bin Khattab pernah mengkhawatirkan diri. Kata Sayyidina Umar, “Seandainya ada seekor unta mati sia-sia karena satu kebijakan, Saya takut nanti Allah akan meminta pertanggungjawabanku atas kematiannya.” “Dan jika kambing itu mati di pinggir sungai Ifrad, Saya takut Allah akan menghisap Umar sebab kematian anak kambing.”

Teguran Allah kepada Nabi dan kekhawatiran Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa tanggung jawab negara cukup besar dalam hal memberikan pelayanan kepada warga negara, termasuk warga negara difabel. Maka, dengan adanya teguran itu pula, Nabi pernah menegaskan, bahwa pertolongan Allah Swt. dan karunianya akan datang karena adanya orang-orang lemah. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Haji WadaHak Asasi ManusiaislamKhutbah NabiNilai Kesetaraansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memerangi Orang yang Berbeda Agama

Next Post

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Perjanjian Pra Nikah

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0