Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Mahmudah Mawardi: Suarakan Peranan Wanita di Konferensi Islam Asia Afrika

Dalam sidang kelima Konferensi Islam Asia Afrika yang dilaksanakan pada Jum’at 12 Maret 1965, Nyai Mahmudah Mawardi menyuarakan soal peranan wanita Islam.

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
21 Mei 2021
in Figur
A A
0
Nyai Mahmudah

Nyai Mahmudah

6
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dilansir dari situs NU Online bahwa Nyai Mahmudah Mawardi adalah pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama dari tahun 1950 sampai 1979. Nyai Mahmudah dididik sejak kecil oleh ayahnya yaitu Kyai Masjhud yang mempunyai lembaga pendidikan pesantren bernama Pesantren Masjhudiyyah, Kyai Masjhud ini adalah salah satu tokoh pendiri NU di kota Solo.

Nyai Mahmudah mempunyai 4 saudari, adapun latar belakang pendidikan beliau selain dari belajar di pesantren milik ayahnya, Nyai Mahmudah juga belajar di Madrasah Ibtidaiyyah Sunniyah selama 6 tahun, lalu melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyyah Sunniyah selama 3 tahun. Selain itu Nyai Mahmudah juga sering mengikuti kursus keguruan dan nyantri di pondok pesantren Jamsaren Solo.

Awal mula perjuangan Nyai Mahmudah adalah melalui pendidikan menjadi seorang guru dan melalui organisasi dengan mendirikan Nahdlatul Muslimat (NDM). Pada kisaran tahun 1933 sampai 1945 Nyai Mahmudah menikah dengan salah satu tokoh Partai Syarekat Islam Indonesia bernama A. Mawardi, sehingga nama Mawardi ini menjadi nama belakang Nyai Mahmudah sampai meninggal dunia.

Dari pernikahan A. Mawardi dan Nyai Mahmudah ini kelak akan melahirkan putra putri sebagai tokoh-tokoh besar di Nahdlatul Ulama. Nyai Mahmudah Mawardi adalah sosok wanita yang tangguh, apalagi sejak di tinggal wafat suami dan ayahnya, Nyai Mawardilah yang membesarkan anak-anaknya dan memimpin pesantren ayahnya.

Hingga pada tahun 1950 ketika Muktamar Nahdlatul Ulama ke-XVIII di Jakarta, Nyai Mahmudah Marwardi terpilih sebagai ketua umum Muslimat NU, sejak saat itu beliau menahkodai Muslimat NU sampai delapan periode dari tahun 1950 sampai 1979.

Selain di Muslimat NU, Nyai Mahmudah Mawardi sendiri mempunyai beberapa jabatan di pemerintahan seperti pernah menjadi anggota DPRD Kota Surakarta, anggota BP KNPI, anggota Liga Muslimin Indonesia, anggota DPR RIS di Jogjakarta, anggota DPR/MPR RI. Dan pada tahun 1965 ketika Konferensi Islam Asia Afrika, Nyai Mahmudah Mawardi dipercayai sebagai salah satu delegasi wanita dari Indonesia.

Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) sendiri di laksanakan di Kota Bandung bertempat di Gedung Merdeka yang dimulai sejak 6 sampai 14 Maret 1965. Konferensi Islam Asia Afrika yang dipelopori oleh Indonesia ini bertujuan menggalang solidariras umat Islam bangsa Asia dan Afrika untuk melawan sistem penjajahan bentuk baru yang disebut dengan neo-imperialisme.

Dalam sidang kelima Konferensi Islam Asia Afrika yang dilaksanakan pada hari Jum’at 12 Maret 1965, Nyai Mahmdah Mawardi menyuaran soal peranan wanita Islam. Dalam hal pengesahan resolusi peranan wanita Islam dalam perjungan rakyat Asia dan Afrika beliau mengemukakan bahwa peranan wanita adalah sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan juga untuk meningkatkan perjuangan wanita agar sejajar dengan golongan lain.

Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa mengenai perjuangan wanita diharapkan adanya pertama pertukaran pemimpin-pemimpin wanita Islam di segala bidang, kedua menyelenggarakan seminar wanita Islam, ketiga memberikan beasiswa dan keempat pengiriman sarjana Islam dan pendidikan wanita Islam ke daerah yang memerlukan.

Selanjutnya semua hasil sidang komisi ini, termasuk mengenai peranan wanita Islam yang disuarakan oleh Nyai Mahmudah Mawardi akan dibawa ke sidang paripurna kelima untuk mendapatkan pengesahan. Ide tersebut kemudian berhasil di sahkan pada sidang paripurna.

Ide peranan wanita Islam tersebut terdapat dalam sidang komisi VII dan telah disetujui serta di sahkan mengenai kedudukan wanita Islam yang diantaranya mengandung seruan agar wanita diikutsertakan dalam segala kegiatan, sesuai dengan bakat dan kedudukan wanita berdasarkan ajaran Islam.

Adapun hasil dari Konfernsi Islam Asia Afrika merupakan keputusan-keputusan Konferensi, keputusan tersebut disederhanakan dalam sepuluh butir dan ide peranan wanita Islam termuat didalamnya. Adapun sepuluh butir hasil KIAA adalah sebagai berikut:

  1. Kerjasama menghadapi imperialisme yang berusaha mempertahankan penjajahan atau usaha menciptakan nekolim dengan segala manifestasinya.
  2. Memberikan sumbangan positif untuk tercapainya perdamaian dunia.
  3. Memperjuangkan hak asasi umat Islam dalam melaksanakan ajaran agama Islam di negara non-muslim.
  4. Membangun tata ekonomi baru berlandaskan Islam guna membebaskan diri dari ketergantungan ekonomi terhadap negara imperialis.
  5. Memperbaiki tingkat hidup buruh dan tani Islam.
  6. Membentuk lembaga riset sosial, ekonomi dan kebudayaan Islam.
  7. Untuk meningkatkan kerjasama dan kesatuan perjuangan Islam perlu dibentuk Organisasi Islam Asia Afrika (OIAA).
  8. Meningkatkan peranan wanita Islam dalam mensukseskan perjuangan Islam.
  9. Meningkatkan kerjasama dalam perjuangan menghadapi invansi Israel terhadap negara Palestina.
  10. Mendukung sepenuhnya perjuangan bangsa-bangsa dalam menentukan nasib negara dan bangsanya sendiri. []
Tags: gerakan perempuanIndonesiaKonferensi Islam Asia Afrikamuslimat NUPerempuan Inspiratifsejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan

Next Post

‘Fikih Perempuan’ Karya Masterpiece KH Husein Muhammad

Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan

'Fikih Perempuan' Karya Masterpiece KH Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0