Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nyala Api di Bromo dan Relevansi Surat Ar-Rum Ayat 41

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo merupakan akibat ulah manusia, mereka lalai. Hal ini berdampak kerugian bagi warga, khususnya di bidang ekonomi

Khairul Anwar by Khairul Anwar
19 September 2023
in Publik
A A
0
Nyala Api di Bromo

Nyala Api di Bromo

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bencana belum berhenti menghantam negeri kita. Belum usai polusi udara yang mencecar ibukota Jakarta, kebakaran di kawasan Gunung Bromo kembali membuat negeri ini berduka. Yups, nyala api di kawasan Gunung Bromo dipicu oleh ulah tangan kotor manusia.

Rupa manusia tersebut adalah pasangan calon pengantin, mempelai pria dan wanita. Aktivitas prewedding yang mereka lakukan bersama dengan Wedding Organizer (WO) menggunakan flare, menyebabkan kebakaran lahan di Gunung Bromo. Ketika sesi pemotretan, ternyata percikan flare itu terjatuh dan menyambar rumput kering, hingga memicu kebakaran di kawasan Bromo.

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo bukan hal sepele. Dampak nyala api di Bromo sangat luas. Setidaknya 500 hektare (ha) lahan dan hutan di kawasan Gunung Bromo terdampak kebakaran, menurut kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Hendro Wijarnako.

Kebakaran hutan akibat tingkah laku manusia sesungguhnya bukanlah barang baru. Di Indonesia hal ini sering terjadi. Sepanjang Januari – Desember 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tercatat sebesar 204.894 hektare (ha).

Sementara, melansir Mediaindonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menekankan, karhutla yang terjadi di banyak wilayah saat ini 99,99%-nya merupakan ulah manusia.

Beberapa aktivitas yang dapat menyebabkan karhutla, menurut Muhari, di antaranya pembakaran sampah yang tidak terkontrol, pembersihan lahan, ataupun kelalaian seperti membuang puntung rokok, menggunakan pemantik api untuk berfoto hingga meninggalkan bekas api saat memasak di gunung.

Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia

Apa yang terjadi di kawasan gunung Bromo sebenarnya sudah diprediksi dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. Dalam surat Ar Rum ayat 41 menyebutkan kerusakan lingkungan yang terjadi di darat atau laut penyebabnya adalah ulah manusia.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar Rum: 41)

Dari kejadian kebakaran di kawasan Gunung Bromo ini, bisa kita lihat bahwa manusia yang lalai dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, ada dua orang calon pengantin, menyalakan flare di musim kemarau, di tengah cuaca panas dekat rerumputan kering. Itu semua mereka lakukan demi kepentingan pribadinya. Yakni agar foto prewedding mendapatkan hasil yang bagus.

Mereka hanya memikirkan bagaimana supaya foto prewedding tersebut hasilnya aduhai. Mereka tidak memikirkan dampak dari penyalaan suar atau flare yang mereka pakai saat foto prewedding di kawasan Gunung Bromo.

Selain itu, mereka juga lupa bahwa ada bahaya yang mengancam ketika tidak berhati-hati dalam bermain api. Bermain korek api di dalam rumah pun bisa sangat membahayakan, apalagi menyalakan flare di tengah-tengah lahan yang kering, yang potensi terjadinya kebakaran tentu sangat besar jika tidak berhati-hati.

Apalagi mereka kabarnya hanya membawa beberapa botol air, tentu ini sangat tidak safety. Mereka tidak terlalu bersungguh-sungguh untuk memadamkan api.

Kerusakan Lingkungan

Dua orang calon pengantin tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak pelaku perusakan lingkungan. Padahal manusia dan alam hidup berdampingan, keduanya saling membutuhkan, saling memberi, sehingga tidak sepantasnya bagi manusia melakukan perusakan lingkungan.

Dalam kehidupan yang fana ini, kasus kerusakan lingkungan tidak hanya soal kebakaran lahan dan hutan. Bencana ekologi yang marak terjadi, seperti banjir, dan tanah longsor, juga disebabkan oleh aktivitas manusia yang merusak dan mengeksploitasi alam. Seperti pembuangan sampah di aliran sungai, penebangan pohon secara liar, hingga alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan gedung-gedung megah pencakar langit.

Itu semua adalah kerusakan lingkungan akibat perbuatan tangan manusia, seperti penjelasan dalam surat Ar-rum ayat 41. Tentu, akibat dari perbuatan tangan manusia yang kotor itu, dampaknya dirasakan tidak hanya oleh manusia itu sendiri, tapi makhluk lain juga terkena imbasnya.

Kerugian Ekonomi Akibat Kerusakan Lingkungan

Bagi manusia, pengaruh buruk nyala api di Bromo tentu sangat beragam. Baik di bidang sosial, budaya, ekologi, hingga ekonomi. Dampak ekonomi, misalnya. Akibat ditutupnya taman wisata Bromo untuk sementara waktu adalah berkurangnya pendapatan bagi daerah. Selain itu, pelaku usaha lokal seperti penyedia penginapan, restoran, penyedia jasa tur, juga kehilangan pemasukan selama berhari-hari.

Padahal mereka membutuhkan “kertas bergambar Soekarno-Hatta” untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Pelaku usaha yang punya anak, misalnya, mereka butuh uang untuk menyekolahkan putra putrinya, memberi uang jajan, membelikan buku dan lain-lain.

Kemudian, para suami yang bekerja di taman wisata Bromo, sebagai penyedia jasa tur, misalnya, terpaksa gigit jari selama berhari-hari. Jika tidak punya pekerjaan sampingan, mereka tak punya pendapatan akibat ditutupnya obyek wisata ini. Padahal para tulang punggung keluarga ini membutuhkan uang untuk ia berikan pada keluarganya. Akan tetapi, karena polah satu dua orang, pendapatan mereka menjadi berkurang, bahkan tidak ada. Di hari tersebut, mereka terpaksa merenungi nasib.

Begitu pula ketika bencana banjir melanda suatu daerah. Efek dominonya sangat dirasakan oleh para pelaku UMKM, pedagang kecil, warung-warung warga, dan lain sebagainya. Banjir menyebabkan aktivitas ekonomi terhambat.

Warga yang biasanya berjualan terpaksa tidak menjajakan barang-barangnya karena jalan-jalan tergenang banjir. Masyarakat yang mau berangkat kerja terhambat karena kedalaman air banjir yang tinggi. Atau petani tambak yang memiliki banyak ikan juga terpaksa merugi akibat ikan-ikannya pada lepas akibat banjir besar, dan lain-lain.

Belajar Menghormati Alam

Beberapa hal tersebut adalah dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan. Kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo semestinya menjadikan manusia untuk lebih awas lagi. Lebih berhati-hati lagi dalam bertingkah laku, khususnya ketika di ruang terbuka. Semoga tidak ada lagi kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang.

Sebagai sesama makhluk yang tinggal di planet bumi, semestinya kita saling memberikan dukungan. Belajar lah untuk lebih menghormati alam. Manusia yang tidak bersalah, akan terkena dampak negatifnya jika ada manusia yang serakah mengeksploitasi alam, demi keuntungan pribadinya atau demi memberi asupan para investor.

Sudah seharusnya antar sesama manusia saling merangkul, dan saling memberdayakan. Membangun proyek industri jika berakibat buruk bagi lingkungan masyarakat, dan menimbulkan kekerasan antar warga dan aparat, maka ya tidak baik juga. Kemaslahatan bersama itu tidak tercapai. Hanya kalangan elit yang merasakan imbas positifnya, sementara rakyat kecil, tidak. []

Tags: ekonomiKebakaran di BromoKerusakan LingkunganKrisis EkologiPerilaku ManusiaRelasi Manusia dan Alam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keterlibatan Perempuan di Masjid Tercatat dalam Shahih Bukhari dan Muslim

Next Post

Perspektif Mubadalah dalam Isu Shalat Perempuan di Masjid

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Dampak Polusi Udara
Lingkungan

PBB Soroti Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan dan Ekonomi Global

2 Februari 2026
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Next Post
Perempuan shalat di Masjid

Perspektif Mubadalah dalam Isu Shalat Perempuan di Masjid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0