Mubadalah.id – Percayakah publik bila data menunjukkan lebih dari seperempat jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan muncul dalam aktivitas pacaran?
Komnas Perempuan dalam catatan Tempo pada Desember 2021 menyebutkan bahwa 1200 dari 4500 pelaporan akan tindak kekerasan seksual (26,6%) berlangsung dalam bingkai asmara bernama pacaran.
Apa sebenarnya maksud dari kekerasan dalam pacaran? Kekerasan dalam pacaran berarti serangkaian upaya dari pasangan untuk mengancam keselamatan tubuh atau barang-barang milik korban (Poerwandari, 2008).
Sementara itu, Warkenting (2008) mengartikan kekerasan dalam pacaran (dating violence) sebagai tindak kekerasan fisik maupun psikologis oleh salah satu pihak demi mendapatkan kontrol, kekuasaan, serta kekuatan atas pasangannya.
Patriarki dan dominasi pria
Lantas, mengapa praktik kekerasan terhadap perempuan dalam pacaran terus bereskalasi? Kekerasan terhadap perempuan dalam banyak peradaban, baik Asia, Eropa, Amerika, maupun Afrika telah berlangsung lama (Natasia & Ohan, 2022).
Peradaban itu erat kaitannya dengan dominasi budaya patriarki alias “male’s rule” yang telanjur mendarah daging dalam banyak komunitas masyarakat. Engels (1884) menyoroti dengan serius betapa revolusi pertanian pada masa praaksara sebagai salah satu titik krusial yang membangun dominasi pria.
Transisi dari food gathering menuju food producing telah melahirkan sistem pembagian kerja yang mengurung perempuan pada penjara domestikasi. Pada kasus kekerasan terhadap perempuan dalam pacaran, budaya patriarki beroleh ladang baru.
Para pria tak lain tengah mengejawantahkan maskulinitas patriarkis yang mereka warisi dari lingkungannya. Menjadi laki-laki sejati berarti senantiasa mengontrol, menggenggam, dominan, otoritatif, serta membatasi perempuan pasangannya yang ia yakini sebagai miliknya.
Sementara, tatkala keyakinan itu tak mewujud—katakanlah si perempuan agak ngeyel—pria merasa berhak untuk melakukan kekerasan sebagai bentuk penertiban dan penegakan kuasanya.
Bukannya romantis, malahan…
Alhasil, hubungan pacaran dalam model seperti ini tak ubahnya sebuah rezim negara otoriter dengan rakyat bawahannya. Hubungan yang terjalin tidak berlangsung setara, melainkan berupa relasi paduka-hamba.
Kini, kita hidup di masa ketika asmara tak lagi menjadi ruang untuk bercerita dan memadu cinta. Alih-alih menentramkan, pacaran justru menjadi hubungan yang penuh dengan bayang-bayang monster kekerasan.
Lalu, apakah fenomena ini dapat diatasi? Masihkah ada sebongkah harapan bagi terwujudnya relasi romantis yang sehat? Atau, barangkali inilah yang dimaksud agama bahwa pacaran sebagai maksiat hanya akan mendatangkan malapetaka?
Kita sama-sama paham bahwa pada banyak kalangan, pacaran punya posisi sebagai pijakan awal menuju jenjang pernikahan. Melalui pacaran, sepasang kekasih dapat saling menjelajahi dan memahami karakter masing-masing.
Spiritual appetite, bukan violence appetite
Selama proses itu pula, keduanya memiliki ruang untuk mengukur spiritual appetite alias “kelaparan rohani” di antara mereka. Manakala seorang individu memiliki spiritual appetite yang tinggi, maka ia akan senantiasa menunjukkan perilaku-perilaku yang mengarah kepada kebaikan.
Namun, sebaliknya, seorang yang mempunyai spiritual appetite rendah, maka ia akan memunculkan tindakan negatif. Alih-alih sebatas kesalehan rohani dalam pengertian konservatif, spiritual appetite menghendaki karakter tulus yang mengejawantah dalam laku kepribadian sehari-hari.
Sayangnya, dewasa ini, yang kita temukan bukan lagi spiritual appetite. Berita yang kita dengar justru tentang maraknya violence appetite yang berlangsung dalam relasi pacaran.
Langkah konkret
Distorsi makna sekaligus “isian” pacaran yang sedemikian signifikan itu mestilah kita sikapi dengan serius. Sebab, apabila masyarakat cenderung bersikap diam dan pasif, hal itu dapat dianggap sebuah legitimasi atas praktik kekerasan yang terjadi.
Setidaknya, kita dapat mengupayakan tiga langkah konkret sebelum fase pacaran itu berlanjut ke tahapan selanjutnya. Ketiganya terurai sebagai berikut:
Pertama, adanya komitmen pasangan akan ekualitas gender dan keadilan. Komitmen ini melandasi pemosisian sederajat terhadap pasangan sebagai sesama subjek, bukan objek atau sasaran.
Kedua, hubungan pacaran perlu memberi batasan-batasan yang disepakati bersama. Membuat kontrak perjanjian, misalnya, bisa menjadi langkah preventif ideal dalam mencegah timbulnya kekerasan.
Ketiga, kehadiran lingkungan sosial dalam memberi kontrol. Ketimbang berseteru dalam partisan pro maupun kontra terhadap pacaran, alangkah lebih baik bila lingkungan berfokus pada pengupayaan ruang bersama yang aman tanpa terjebak oleh bias keyakinan maupun iman masing-masing. []



















































