• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Masdar F. Mas’udi Terhadap Posisi Perempuan di dalam Kitab Kuning

Oleh sebab itu, Masdar memberikan solusi dengan menggunakan standar argumentasi yang bisa menetralisir pandangan-pandangan tertentu, termasuk pandangan subordinasi perempuan

Redaksi Redaksi
29/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan

perempuan

658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masdar F. Mas’udi memberikan inventarisasi beberapa masalah wacana keagamaan menyangkut isu perempuan yang terus berlangsung hingga tahap yang sangat serius.

Menurut Masdar F. Mas’udi, ada beberapa yang bisa diidentifikasi dari pemahaman keagamaan masyarakat pesantren di Indonesia tentang pandangannya terhadap posisi perempuan.

Pertama, dalam fiqh ada ajaran yang menyatakan bahwa perempuan adalah kelemahan dan aurat, maka tutuplah kelemahan itu dengan diam dan tanpa banyak bicara.

Tutuplah kelemahan dan aurat itu dengan tinggal di rumah saja. Ajaran ini dikutip dari kitab Makarima al-Akhlaq karangan Syaikh Radhi ad-Din.

Kedua, ada ajaran yang mengatakan barang siapa tunduk pada perempuan, maka Allah akan menyusupkan mukanya dalam api.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Oleh sebab itu, maka istrilah yang harus tunduk kepada suami, tidak menentang perintah, tidak memberikan sesuatu, dan tidak keluar rumah atas seizin suaminya.

Jika istri keluar tanpa izin suami, maka malikat akan mengutuknya sampai kembali pulang.

Ketiga, ada ajaran juga yang menyatakan suami boleh memukul istrinya karena tidak mau bersolek sementara suami menghendakinya, atau karena menolak ajakan tidur bersama.

Kemudian boleh memukul apabila keluar rumah tanpa izin, karena membuka matanya untuk orang lain yang bukan muhrim, atau karena bicara kepada laki-laki lain. Bahkan kepada suaminya tapi dengan suara keras agar didengar laki-laki lain.

Hal ini semua jelas termaktub dalam kitab Uqud al-Lujjayn karangan Kiai Nawawi dari Banten.

Masih banyak lagi teks-teks atau hadits-hadits yang sangat menyudutkan perempuan, dan beredar atau menjadi pelajaran di pesantren-pesantren.

Oleh sebab itu, Masdar memberikan solusi dengan menggunakan standar argumentasi yang bisa menetralisir pandangan-pandangan tertentu, termasuk pandangan subordinasi perempuan.

Ketika ada ajaran-ajaran yang bisa menolak kesetaraan atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, kebenaran dan sebaginya. Maka Masdar melakukan rekontruksi dan reinterpretasi. Intinya adalah membangun argumen pro-keadilan yang lebih kuat. []

Tags: Kitab KuningMasdar F. Mas'udipandanganperempuanpesantren
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID