• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Parlemen Irak Sahkan UU Pernikahan Anak, Begini Dampak Buruknya

Perempuan yang menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
28/01/2025
in Publik
0
Parlemen Irak

Parlemen Irak

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu, Parlemen Irak resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Status Pribadi yang mengizinkan anak perempuan berusia sembilan tahun untuk menikah.

Pengesahan amandemen ini memicu gelombang pro dan kontra di kalangan masyarakat Irak. Para aktivis yang menolak UU ini menyatakan bahwa regulasi tersebut akan “mengizinkan pemerkosaan anak-anak.” Pernyataan tersebut dikutip dari The Guardian, Rabu, 22 Januari 2025.

Melansir dari Kompas.com, Mohammed Juma, seorang pengacara, menyoroti bahwa pengesahan ini telah menghapus larangan pernikahan anak di bawah usia 18 tahun yang telah diberlakukan sejak tahun 1950-an. “Kita telah mencapai akhir dari hak-hak perempuan dan hak-hak anak di Irak,” ujarnya.

Selain itu, Intisar al-Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia sekaligus anggota Liga Perempuan Irak, memperingatkan dampak buruk amandemen ini terhadap hak-hak anak perempuan.

“Melalui pernikahan anak di usia dini, hal ini melanggar hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak. Ini juga akan mengganggu mekanisme perlindungan seperti perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan,” tegasnya.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup

Dampak Perubahan Pengelolaan Hutan Ciremai, Masyarakat Desa Cisantana Mulai Kekurangan Sumber Air

Keputusan ini cukup menjadi perhatian dunia internasional, karena hal ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan anak-anak perempuan di Irak.

Sama halnya dengan kehidupan anak perempuan di Irak, di Indonesia pun demikian, pernikahan anak sangat memberikan dampak buruk bagi kehidupan anak-anak perempuan.

6 Dampak Buruk Pernikahan Anak

Merujuk laman Komnas Perempuan, setidaknya ada enam dampak buruk dari pernikahan anak:

Pertama, pendidikan. Anak perempuan yang kawin sebelum berusia 18 tahun, 4 kali lebih rentan dalam menyelesaikan pendidikan.

Kedua, ekonomi. Kerugian ekonomi yang diakibatkan pernikahan anak ditaksir setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB) sebab kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi terhambat.

Ketiga, kekerasan dan perceraian. Perempuan yang menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.

Keempat, Angka Kematian Ibu (AKI). Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15 – 19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.

Kelima, Angka Kematian Bayi (AKB). Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar daripada ibu berusia 20 – 30 tahun.

Keenam, stunting. Satu dari tiga balita mengalami stunting. Sebab perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting.

Melihat begitu banyak buruk dampak dari pernikahan anak ini, seharusnya Parlemen Irak mempertimbangkan lagi atas pengesahan UU tersebut. Karena bagaimana pun negara harus melindungi anak-anak dari berbagai kekerasan. Termasuk melindungi mereka dari pernikahan anak.

Bahkan terkait pernikahan anak, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa perkawinan anak ini harus dihapuskan karena akan membawa banyak kemudharatan dan melanggar maqashid syariah. Salah satunya melanggar prinsip Hifzh al-Nasl (perlindungan keluarga).

Maka dari itu, pernikahan anak, baik secara fisik, maupun psikis, mereka belum cukup matang untuk membangun sebuah kehidupan keluarga. []

Tags: burukdampakParlemen IrakSahkanUU Pernikahan Anak
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version