• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Partisipasi Politik Bagi Kaum Perempuan

Dalam wacana Islam, politik (as-siyasah) secara sederhana dirumuskan sebagai cara mengatur urusan-urusan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat

Redaksi Redaksi
27/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manusia (laki-laki dan perempuan) adalah khalifah Tuhan di muka bumi. Tugasnya adalah memakmurkan bumi untuk kesejahteraan manusia. (QS. al-Baqarah (2) : 30: QS. Huud (11): 61). Teks-teks suci tersebut mengisyaratkan keharusan laki-laki dan perempuan untuk berpolitik.

Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa QS. al-Baqarah (2) : 30 menunjukkan keharusan manusia mengangkat pemimpin pemerintahan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.

Kemudian, keharusan manusia menegakkan hukum dengan benar, mewujudkan keadilan. Serta hal-hal penting lainnya yang diperlukan bagi kehidupan bersama. Ini semua merupakan urusan-urusan politik.

Dalam wacana Islam, politik (as-siyasah) secara sederhana dirumuskan sebagai cara mengatur urusan-urusan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Dengan begitu, politik dalam arti yang sesungguhnya adalah ruang yang maha luas, seluas ruang kehidupan itu sendiri. Ia muncul baik dalam ruang domestik maupun publik, ruang kultural maupun struktural, personal dan komunal.

Baca Juga:

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Tetapi, penyebutan politik dalam pemikiran banyak tokoh dewasa ini telah menyempit menjadi istilah politik praktis, politik struktural. Perebutan kekuasaan untuk kepentingan diri atau golongan yang bersifat sesaat. Bukan lagi untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk masa yang panjang.

Politik Islam Klasik

Dalam wacana politik Islam klasik, mengangkat pemimpin (nashbul imam) adalah wajib dalam kategori fardhu kifayah (kewajiban kolektif atas dasar argumen agama dan pemikiran rasional).

Imam al-Ghazali dalam Al-I’tiqad fi al-Iqtishad menyebut tugas ini sebagai sesuatu yang dharuri (niscaya) dalam kerangka berjalannya ajaran-ajaran Tuhan.

Sementara, Imam al-Mawardi menegaskan bahwa eksistensi pemerintahan diperlukan untuk melindungi agama dan pengaturan dunia.

Sebagai keniscayaan kolektif, maka partisipasi politik dalam soal ini tidak menjadi keharusan setiap warga negara. Akan tetapi, semakin banyak warga yang berpartisipasi di dalamnya, legitimasi kekuasaan menjadi semakin kuat dan relatif lebih menjamin stabilitas.

Ada dua hal yang selalu menjadi perbincangan utama menyangkut persoalan kepemimpinan: siapa yang harus kita pilih menjadi kepala negara (al-imam) dan siapa yang berhak memilihnya.

Para ulama menyebut yang kedua sebagai ahlul balli wal aqdi atau ahlul ikhtiar. Untuk kedua pertanyaan tersebut, wacana politik Islam klasik menyebutkan sejumlah persyaratan idealistik, dan seperti biasanya, ia muncul dalam pandangan yang beragam. []

Tags: Kaumpartisipasiperempuanpolitik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID