Mubadalah.id – Pasca persalinan atau masa nifas dimulai dari keluarnya bayi lahir yang diikuti keluarnya ari-ari (plasenta) sampai rahim pulih kembali. Biasanya kondisi ini berlangsung selama 40 hari.
Menyusui merupakan bagian sangat penting dilakukan segera setelah bayi lahir dengan cara “Inisiasi Menyusu Dini (IMD)” di mana bayi yang baru saja dilahirkan diupayakan untuk segera menyusu kepada ibunya dalam 1 jam pertama dengan meletakkan bayi di dada ibunya sesuai dengan petunjuk dalam PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Cara ini untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu pertama yang kita sebut “kolostrum”. Air susu ini sangat baik untuk bayi yang baru lahir karena mengandung zat kekebalan tubuh bagi bayi untuk melindungi tubuhnya dari berbagai penyakit.
Jangan terpengaruh oleh rumor tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa air susu yang berwarna agak kuning itu tidak baik untuk bayi atau basi.
Lalu menganjurkan agar tidak menjadwalkan waktu menyusui bayi, karena kondisi masing-masing bayi sangat berbeda, susui bayi sesering mungkin.
Susuilah bayi dengan cara yang benar, yaitu dengan memperhatikan posisi dan pelekatan menyusui yang tepat. Konsultasikanlah hal ini kepada petugas kesehatan (dokter, bidan dan konselor menyusui).
Kegiatan meyusui juga dapat dilakukan di tempat umum dan tempat kerja. Karena saat ini pemerintah sudah mendorong pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui.
Asi Ekslusif
Setiap bayi berhak mendapatkan “Asi Eksklusif” yaitu ASI saja selama 6 bulan tanpa diberikan makanan/minuman lain. Seperti susu sapi, susu kedelai, madu, atau apapun asupan kepada bayi selain susu ibunya.
Barulah setelah lepas masa pemberian air susu eksklusif, bayi orangtua berikan makanan tambahan yang sesuai dengan umur bayinya, baik jenis dan cara memasaknya. ASI tetap mereka lanjutkan sampai bayi berusia 2 tahun. Hal ini bisa mereka konsultasikan kepada dokter, bidan, ahli gizi, dan konselor laktasi.
Dalam hal ibu tidak bisa menyusui dengan sebab kesehatan atau tidak keluar air susunya. Tetapi bukan karena tidak mau menyusui, takut payudara berubah bentuk dan sebagainya.
Maka seorang ibu bersama suaminya boleh sepakat untuk mencari pendonor asi termasuk asi eksklusif dengan syarat pendonor harus mengetahui identitasnya dengan jelas, beragama Islam dan kondisinya sehat.
Dalam ajaran Islam anak yang pendonor susui dengan anak sepersusuannya (anak ibu pendonor) memiliki status hukum sebagai saudara sepersusuan. Dan apabila berlainan jenis kelamin, maka haram untuk dinikahkan di kala mereka dewasa.
Tugas suami pada saat proses penyusuan bayi sangatlah penting, dia harus betul-betul memperhatikan asupan gizi bagi Istrinya yang akan berpengaruh kepada kesehatan istri dan anaknya. []