Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama: Suami dan Istri

Di dalam ajaran Islam, saya meyakini bahwa semua pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh seluruh anggota rumah tangga, baik oleh suami dan istri, maupun orang tua dengan anak

Sifa Himayah by Sifa Himayah
1 Desember 2023
in Keluarga
A A
0
Domestik

Domestik

15
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika melihat realitas kehidupan di dalam rumah tangga, maka tidak sedikit sebagian masyarakat kita masih menempatkan para perempuan sebagai makhluk domestik.

Para perempuan masih dibeban untuk bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, mulai dari memasak, mencuci, membereskan rumah, merawat anak dan melayani seluruh kebutuhan suami.

Namun di dalam Islam hal tersebut, menurut saya merupakan salah satu perbuatan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Karena di dalam ajaran Islam, saya meyakini bahwa semua pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh seluruh anggota rumah tangga, baik oleh suami dan istri, maupun orang tua dengan anak.

Bahkan jika merujuk dalam catatan hadis, beberapa hadis menyebutkan bahwa di dalam kehidupan rumah tangga, Nabi Muhammad Saw juga melakukan pekerjaan domestik. Bahkan Nabi Saw menjahit bajunya, dan menambal sandalnya.

Hadis Nabi Muhammad Saw

Semua perbuatan Nabi Muhammad Saw ini terekam di dalam hadis Sahih Bukhari. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Aswad berkata, Aku bertanya kepada Sayidah Aisyah r.a tentang apa yang dilakukan Nabi Saw ketika berada di dalam rumah. Aisyah r.a menjawab: “Nabi Saw. Melakukan kerja-kerja pelayanan keluarga ketika berada di dalam rumah. Jika datang waktu salat, Nabi Saw. Akan keluar rumah menunaikan salat.” (Shahih al-Bukhari, no. 680).

Hadis yang lain menyebutkan:

Dari Urwah bin Zubair bercerita, ada seseorang yang bertanya kepada Aisyah r.a: “Apakah Rasulullah mengerjakan sesuatu ketika berada di dalam rumah?. Aisyah r.a menjawab: “Ya, Rasulullah Saw biasa menambal sandal, menjahit baju. Dan mengerjakan pekerjaan rumah sebagaimana ketika seseorang berada di rumahnya masing-masing.” (Musnad Ahmad, no. 11462, 25388, dan 25978).

Itu artinya, nabi sedang menegaskan bahwa pekerjaan domestik bukan tanggung jawab perempuan semata, tetapi tanggung jawab bersama. Suami dan istri. Dengan begitu, dua teks hadis di atas mestinya inspirasi umat Islam dalam relasi rumah tangga.

Di samping itu, Islam juga mengakui bahwa pekerjaan domestik merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari kemitraan pasangan suami istri (zawaj) dan kerja sama dalam berkeluarga (musyarakah).

7 Argumentasi Pekerjaan Domestik itu Suami Istri

Di dalam buku Perempuan Bukan Makhluk Domestik, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa setidaknya ada 7 argumentasi dalam Islam yang dapat menguatkan bahwa pekerjaan domestik itu tanggung jawab suami dan istri.

Pertama, Tauhid (Keesaan Tuhan). Laki-laki dan perempuan merupakan hamba Allah, dimana keduanya tidak boleh saling bersikap merendahkan dan merasa paling unggul. Itu artinya derajat kemanusiaan istri dan suami sama, sehingga dua-duanya harus bekerja sama dalam melakukan kebaikan.

Kedua, mandat kekhalifahan. Dalam Islam laki-laki dan perempuan mempunyai mandat sebagai khalifah fil ard, dimana keduanya mempunyai tugas untuk memakmurkan bumi dan mewujudkan kesejahteraan bagi penduduknya, salah satunya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik. Itu artinya, keduanya harus bekerja sama dalam kerja-kerja tersebut.

Ketiga, amal saleh. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu melakukan amal saleh, yaitu segala perbuatan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi manusia dan seluruh makhluk-Nya. Itu artinya, segala  kerja domestik adalah wilayah yang sama, bagi perempuan dan laki-laki untuk berburu amal saleh di mata Allah Swt.

Keempat, mua’syarah bi al-ma’ruf. Salah satu amal saleh dalam relasi suami dan istri adalah saling memperlakukan secara baik dan bermartabat. Kesalingan dalam kebaikan ini hanya bisa terwujud jika kerja-kerja rumah tangga mereka tanggung bersama.

Sakinah

Kelima, sakinah atau ketenangan dan kebahagiaan. Sakinah dalam al-Qur’an merupakan tujuan dan harapan laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri pada pernikahan. Dengan begitu kerja sama dalam kerja-kerja domestik akan membuat suami dan istri lebih tenang dan bahagia.

Keenam, ta’awun atau tolong menolong. Tolong menolong dalam Islam adalah bagian dari ajaran akhlak mulia yang Nabi Muhammad Saw perintahkan, seperti dalam hadisnya “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya”.

Dengan prinsip ini, Islam tengah mengajarkan bahwa jangan membiarkan seseorang, dalam hal ini istri untuk menanggung beban kerja domestik seorang diri. Sedang yang lain duduk manis, dan tinggal menikmati manfaatnya.

Ketujuh, uswah hasanah. Dalam berbagai hadis terekam bahwa Nabi Muhammad Saw biasa melakukan kerja-kerja domestik. Seperti menjahit, memperbaiki sepatu, dan membantu keluarga. Oleh karena itu, siapa pun yang mencintai Nabi Saw dan ingin meneladani perilaku beliau, maka laki-laki dan perempuan harus terlibat aktif dalam kerja-kerja domestik di dalam rumah tangga.

Oleh sebab itu mari kita tanamkan nilai-nilai kesalingan serta kerja sama dalam semua kerja rumah tangga, yang mana telah Nabi Muhammad Saw teladankan kepada kita semua. Tidak menitik beratkan baik pada perempuan atau laki-laki, namun keduanya ikut serta berkontribusi di dalamnya. []

Tags: domestikistripekerjaansuamitanggung jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

Next Post

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Sifa Himayah

Sifa Himayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Non-Diskriminatif

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0