Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peliknya Penyesuaian di Tahun Pertama Pernikahan

Banyak orang syok di tahun pertama pernikahan karena sebelumnya memang tidak belajar pernikahan atau sekadar merasa sudah belajar

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
7 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Tahun Pertama Pernikahan

Tahun Pertama Pernikahan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya mau memulai tulisan dengan kisah Yuli, seorang perempuan yang saat ini sedang kalut pasal sang suami ia nilai terlalu egois dan mengabaikannya. Saat ini Yuli tengah hamil empat bulan di tahun pertama pernikahannya.

Yuli tentu tidak sendiri mengalami kerumitan tahun pertama pernikahan. Ada beberapa istilah dalam wacana pernikahan untuk menjelaskan kegalauan yang pasangan hadapi pada tahun pertama pernikahan, seperti post-wedding blues, honeymoon phase hangover, atau adjustment period. Tulisan ini tidak hendak mendiagnosa gejala yang Yuli alami, tetapi mengingatkan pada pembaca bahwa tantangan tahun pertama pernikahan itu fakta.

Karena situasi pernikahan yang buruk itu, Yuli tengah berpikir untuk bercerai. Dia tidak merasa ada harapan baik pada pernikahannya. Yuli juga menegaskan bahwa dia telah memilih orang yang salah sebagai suami dan calon ayah bagi janin yang dikandungnya itu.

Banyak orang syok di tahun pertama pernikahan karena sebelumnya memang tidak belajar pernikahan atau sekadar merasa sudah belajar (seperti telah mengikuti penyuluhan di KUA), tetapi yakinlah bahwa Anda tidak akan paham dan menjadi pemain piano andal hanya gara-gara sudah menonton video sonata Mozart di Youtube dua kali, sebagaimana bimbingan di KUA itu.

Bendera Merah dalam Pernikahan

Tahun pertama pernikahan terasa paling sulit karena penuh dengan perubahan dan penyesuaian saat Anda dan pasangan beradaptasi dengan peran dan situasi baru. Namun, hal ini bukan berarti setelahnya akan aman sentosa jika Anda sudah melewati tahun pertama. Setelah fase erotis selesai, Anda akan masuk fase “perebutan kuasa”, di mana masing-masing pasangan akan berusaha mengendalikan satu sama lain. Fase kedua ini bisa berlangsung sepanjang masa jika Anda gagal mengatasinya.

Studi oleh Ted Huston, PhD, dari University of Texas at Austin (2009) menemukan bahwa pasangan yang bercerai dalam dua tahun pertama selalu menunjukkan tanda-tanda kekecewaan dan bersikap negatif terhadap satu sama lain dalam 2 bulan pertama pernikahan mereka. Sebaliknya, pasangan yang masih bahagia dalam pernikahan mereka adalah mereka yang mampu memiliki perasaan positif tentang pasangan selama periode awal pernikahan.

Penelitian terbaru, oleh Sayehmiri K, dkk (2020) dari Kurdistan University of Medical Sciences, Sanandaj, Iran, menunjukkan bahwa perceraian juga umum terjadi dalam tahun-tahun awal karena transisi sari status lajang ke pernikahan dan dari pernikahan ke status menjadi orang tua.

Menilik Potensi Perceraian

Potensi perceraian kian besar terutama pada pasangan yang memiliki tingkat neurotisisme tinggi. Neurotisisme adalah salah satu dimensi dari model kepribadian Big Five, yang mengukur sejauh mana seseorang cenderung mengalami emosi negatif seperti kecemasan, kemarahan, depresi, dan keraguan diri.

Orang dengan tingkat neurotisisme yang tinggi lebih rentan terhadap stres dan cenderung merespons situasi dengan kecemasan atau ketidakstabilan emosi.

Pernikahan akan ada di zona merah jika ada sejumlah gejala di bawah ini:

  • Kecanduan (semua jenis kecanduan termasuk rokok dan sekte)
  • Kekerasan emosional dan/atau fisik
  • Ketakutan menghadapi konflik secara langsung dan terbuka
  • Ketidakmampuan untuk bersenang-senang bersama
  • Kurangnya rasa hormat
  • Kurangnya romantisme dan keintiman
  • Menikah terlalu muda atau dengan alasan yang salah (seperti hamil duluan atau terpaksa)
  • Meluangkan waktu yang berlebihan di luar persetujuan pasangan
  • Pengeluaran yang berlebihan
  • Egoisme
  • Masalah seksual (20% pria mengalami disfungsi seksual)
  • Ketergantungan pada orang tua (keputusan, finansial, dll)
  • Ekspektasi yang tidak realistis

Jika menemukan gejala tersebut sebelum menikah, Anda akan lebih mudah mengatasinya: dengan memilih putus atau memperbaiki dulu sebelum menikah. Inilah pentingnya mencermati masa-masa perkenalan dengan cara-cara rasional dan terukur.

Apabila kondisi baru dirasakan setelah akad nikah, Anda akan memiliki pekerjaan serius untuk melakukan mitigasi. Jangan ditunda-tunda, dan jika diperlukan, segera mencari bantuan ahli. Itu pun jika pasangan berkenan; apabila dia merasa baik-baik saja, pernikahan Anda seterusnya akan ada tiga kemungkinan: tidak bercerai tapi tak bahagia; segera bercerai (di bawah 7 tahun); pada akhirnya bercerai (setelah 7 tahun). Satu kemungkinan lagi, hubungan langgeng dan bahagia, tidak akan Anda temui.

Mungkin Anda mengira bahwa semuanya akan berubah seiring waktu. Tentu saja, apa yang ada di bawah kolong langit pasti berubah. Tetapi, riset menyatakan bahwa pengantin baru yang cenderung berekspektasi bahwa tingkat kebahagiaan mereka akan meningkat (atau setidaknya tetap sama) dalam empat tahun pertama pernikahan mereka sebenarnya lebih mungkin mengalami penurunan kebahagiaan seiring berjalannya waktu. (Lavner JA, Karney BR, Bradbury TN, 2013).

Strategi Kognitif untuk Pengantin Baru

Bagi pengantin baru seperti Yuli yang sedang gundah gulana, ada beberapa tindakan yang perlu segera ia lakukan untuk membantu melakukan penyesuaian.

Pertama, Turunkan Ekspektasi: jika berharap bahwa suami menggendong Anda setiap akan berangkat kerja seperti di film-film India, ini adalah harapan palsu. Atau, Anda berharap bahwa istri akan tetap tersenyum dan menyenangkan saat Anda bokek. Kita tidak bisa mengubah orang lain (sebagaimana kita tidak mau dikendalikan orang lain), yang bisa kita lakukan adalah mengubah cara pandang terhadap orang lain.

Kedua, Koping Kognitif: mirip di tempat kerja yang mengadakan pertemuan mingguan atau bulanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja. Anda perlu meluangkan waktu khusus berdua untuk memproses konflik, memvalidasi perasaan, menyamakan persepsi, atau merancang strategi bersama untuk mengatasi tantangan dalam pernikahan.

Ketiga, Setop Menyalahkan: menyalahkan orang lain hanya akan memperburuk masalah. Fokus pada apa yang salah, dan berpikir bagaimana menyelesaikannya.

Keempat, Hadapi Masalah: menyangkal masalah adalah kebohongan, dan menghindari masalah akan berdampak buruk dalam jangka panjang. Masalah pernikahan adalah tanggung jawab berdua. Hadapi masalah dengan komunikasi terbuka dan jujur. Jika terlalu berat dan butuh bantuan, tidak perlu ragu untuk memintanya. Jika komunikasi secara langsung dan jujur macet, ini menjadi tanda Anda butuh bantuan orang lain.

Perlu kita ingat bahwa pernikahan adalah unit kerja, termasuk kebahagiaannya tidak pernah datang dengan sendirinya. Pernikahan adalah perjalanan yang terus berkembang, dan dengan usaha bersama, dukungan, serta kesiapan untuk beradaptasi, tantangan di tahun pertama ini dapat menjadi fondasi untuk pernikahan sakinah jangka panjang. []

Tags: Konseling PernikahanperkawinanRelasirumah tanggaTahun Pertama Pernikahan
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID