Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

Wanita haid memiliki peluang untuk meraih keberkahan ini melalui amal-amal kecil namun bermakna.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
24 Maret 2025
in Hikmah
0
Wanita Haid

Wanita Haid

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lailatul-Qadar adalah malam yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan. Dalam Al-Qur’an, malam ini kita sebut lebih baik dari seribu bulan. Yakni sebuah malam yang amat ditunggu-tunggu oleh setiap umat Islam, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadan.

Banyak yang berusaha maksimal untuk meraih keutamaan malam ini melalui ibadah-ibadah seperti salat malam, doa, dzikir, dan membaca Al-Qur’an. Namun, bagi wanita yang sedang haid, muncul pertanyaan besar: apakah mereka tetap bisa meraih keutamaan Lailatul-Qadar?

Jawabannya sangat mungkin, dan ini menjadi tema penting dalam Islam. Wanita yang sedang haid atau nifas memang terlarang untuk melakukan salat dan puasa. Namun Islam tidak membatasi mereka untuk terus beribadah dalam bentuk lain yang juga bernilai tinggi.

Hal ini Juwaibir bin Said (w. 140 H) tegaskan, di mana ia bertanya kepada Imam Adh-Dhahhak bin Muzahim (w. 102 H). “Bagaimana pendapatmu tentang wanita yang sedang nifas, haid, orang yang sedang safar, dan orang yang sedang tidur? Apakah mereka bisa mendapatkan bagian Lailatul-Qadar?” Imam Adh-Dhahhak menjawab, “Tentu saja, setiap orang yang Allah terima amalnya akan Dia berikan bagian dari Lailatul-Qadar!”

Lailatul-Qadar: Keberkahan yang Terbuka untuk Semua

Lailatul-Qadar adalah malam yang sangat istimewa, seperti penjelasan dalam Surah Al-Qadar, ayat 3, yang menyebutkan bahwa malam ini lebih baik dari seribu bulan. Artinya, beribadah pada malam tersebut lebih utama daripada beribadah sepanjang seribu bulan.

Oleh karena itu, setiap Muslim berusaha untuk memperbanyak ibadah pada malam-malam ganjil terakhir Ramadan. Yakni dengan harapan bisa meraih keberkahan dari malam tersebut.

Namun, dalam perjalanan meraih keberkahan ini, muncul pertanyaan tentang orang-orang yang sedang dalam kondisi tertentu, seperti wanita haid, yang tidak bisa melakukan salat dan puasa. Menurut Imam Adh-Dhahhak, meskipun dalam kondisi haid atau nifas, seorang wanita tetap dapat mendapatkan keberkahan dari Lailatul-Qadar, selama amalannya Allah terima.

Hal ini menunjukkan bahwa Lailatul-Qadar bukanlah malam yang terbatas hanya bagi mereka yang menjalankan salat, tetapi terbuka bagi siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan amal yang ikhlas.

Wanita Haid dan Kesempatan Meraih Keutamaan Lailatul-Qadar

Meskipun wanita haid tidak boleh melakukan salat dan puasa, kondisi fisik ini tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk meraih keberkahan Lailatul-Qadar. Dalam Islam, terdapat berbagai bentuk ibadah yang tetap bisa wanita haid lakukan, antara lain:

a. Berdzikir dan Berdoa

Wanita haid dapat memperbanyak dzikir dan doa sebagai salah satu bentuk ibadah yang tidak terhalang oleh haid. Dzikir kepada Allah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Ar-Ra’d ayat 28, “Ingatlah, hanya dengan berdzikir kepada Allah hati menjadi tenang.” Oleh karena itu, wanita haid dapat memanfaatkan sepenuhnya waktu mereka dengan memperbanyak dzikir dan berdoa, memohon keberkahan dari Lailatul-Qadar.

b. Membaca Al-Qur’an dengan Cara yang Diperbolehkan

Walaupun wanita haid tidak diperkenankan untuk membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf. Mereka tetap bisa membaca Al-Qur’an dengan cara lain, seperti menggunakan aplikasi Al-Qur’an di ponsel atau perangkat elektronik lainnya yang tidak melibatkan kontak langsung dengan teks Al-Qur’an. Selain itu, mereka juga bisa mempelajari tafsir dan terjemahan Al-Qur’an untuk memahami maknanya lebih dalam.

c. Menuntut Ilmu dan Berbagi Kebaikan

Wanita haid juga dapat mengisi waktu dengan menuntut ilmu, mendengarkan ceramah agama, atau mempelajari hadis-hadis Nabi. Islam sangat menekankan pentingnya menuntut ilmu, dan ini dapat mereka lakukan tanpa terhalang oleh kondisi haid.

Selain itu, wanita haid juga bisa berbuat baik kepada orang lain, seperti membantu menyiapkan sahur, berbagi makanan, atau berbakti kepada orang tua dan suami. Semua ini merupakan amal yang sangat mulia dan bisa menjadi jalan untuk meraih keberkahan Lailatul-Qadar.

Keutamaan Lailatul-Qadar dan Amal yang Diterima Allah

Dalam Islam, amal yang Allah terima tidak terbatas pada salat dan puasa saja. Banyak bentuk ibadah lainnya yang tetap dihargai oleh Allah, terutama jika kita lakukan dengan niat yang ikhlas dan penuh ketulusan. Seperti yang tersebutkan dalam hadis yang saya kutip sebelumnya, bahwa setiap amal yang Allah terima akan mendapatkan bagian dari Lailatul-Qadar.

a. Niat yang Ikhlas dalam Segala Aktivitas

Salah satu kunci penting untuk meraih keberkahan Lailatul-Qadar adalah dengan niat yang ikhlas. Wanita haid yang membantu keluarganya, berdoa dengan sungguh-sungguh, atau bahkan hanya berdzikir, dapat memperoleh pahala yang setara dengan ibadah salat yang mereka lakukan pada malam Lailatul-Qadar.

Jika dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah. Pahalanya akan terhitung oleh Allah sebagai ibadah yang diterima, meskipun dalam kondisi haid.

b. Amal Kecil yang Diterima dengan Penuh Rahmat

Seringkali kita terfokus pada ibadah yang besar dan terlihat, seperti salat dan puasa. Namun dalam pandangan Islam, amal kecil yang kita lakukan dengan ikhlas pun dapat membawa keberkahan besar. Wanita haid memiliki peluang untuk meraih keberkahan ini melalui amal-amal kecil namun bermakna, seperti senyum, membantu sesama, dan berbuat baik dengan penuh rasa tanggung jawab.

Lailatul-Qadar adalah malam yang penuh dengan kemuliaan, dan kesempatan untuk meraihnya terbuka bagi siapa saja, termasuk wanita yang sedang haid. Meskipun wanita haid tidak dapat melaksanakan salat dan puasa, mereka masih memiliki banyak peluang untuk mendapatkan keberkahan Lailatul-Qadar melalui doa, dzikir, menuntut ilmu, dan berbakti kepada keluarga.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amal perbuatan dengan niat yang ikhlas. Wanita haid pun tetap dapat meraih bagian dari keberkahan malam mulia ini. Seperti penjelasan Imam Adh-Dhahhak, setiap amal yang Allah terima akan mendapatkan bagiannya dari Lailatul-Qadar, tanpa terkecuali. []

Sumber; lbnu Rajab Al-Hanbali, Lathäiful Ma’ arif fimā li-Mawäsimil Am minal Wazhāif (hal, 412) Beirut., Dār lbnu Katsir.

Tags: HikmahibadahLailatul QadarpahalapuasaRamadan 1446 HWanita Haid
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID