Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

Bagi saya yang terlahir di keluarga Jawa moderat yang mengutamakan budaya dibandingkan agama, apa yang dilakukan Kalis Mardiasih dan narasi Mubadalah.Id membuat saya menjadi lebih berdaya sebagai perempuan.

Retno Daru Dewi G. S. Putri Retno Daru Dewi G. S. Putri
2 Maret 2021
in Personal
0
Islam

Islam

259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Layaknya generasi milenial pada umumnya, saya termasuk golongan yang langsung mengecek ponsel ketika bangun tidur. Tidak hanya pesan pribadi, unggahan-unggahan terbaru di media sosial menjadi sarapan saya setiap pagi. Namun tidak seperti biasanya, saya terpaku selama lebih dari 30 menit pada satu unggahan milik Kalis Mardiasih awal Desember lalu.

Kalis mengunggah tangkapan layar dari laman pengguna Instagram bernama @gadisturatea. Saya hampir tidak bisa beranjak dari respon para pengikut Gusdurian putri ini di kolom komentar. Tidak hanya unggahan Kalis saja yang ramai, kolom komentar pemilik akun yang dikonfrontasinya pun dipenuhi keheranan para warganet yang berpikir progresif dan membela kehormatan perempuan di mata agama.

Awalnya, pemilik akun @gadisturatea tersebut mengunggah opininya yang menyatakan bahwa perempuan adalah fitnah terbesar dari laki-laki beriman. Kalis Mardiasih sebagai salah satu garda terdepan dalam melawan unggahan-unggahan misoginis, terutama yang menyalahgunakan agama, tentu langsung mengekspos akun tersebut kepada para pengikutnya.

Hal ini bertujuan agar tidak ada yang mengikuti dan membenarkan akun-akun seperti itu. Tentunya disertai dengan penjelasan yang benar dengan menggunakan kacamata Islam bahwa perempuan bukanlah fitnah maupun aurat berjalan yang hina. Apalagi setelah diperhatikan, akun provokatif tersebut sebenarnya hanya bertujuan menjual buku yang mendoktrin perempuan untuk segera menikah.

Apa yang dilakukan oleh Kalis bukan yang pertama kalinya. Penulis buku Muslimah yang Diperdebatkan ini juga pernah mengkonfrontasi akun Instagram yang mengkampanyekan nikah muda atas nama agama dengan mengunggah tangkapan layar akun tersebut sebagai peringatan bagi pengikutnya. Kalis juga terang-terangan menunjuk ulama mana saja yang layak untuk diikuti ceramahnya dan mana yang tidak. Sejak mengikuti Kalis, saya juga semakin mantap belajar dari pemuka-pemuka agama Islam yang direkomendasikan olehnya baik secara langsung maupun tidak.

Selain Kalis Mardiasih, saya juga mengikuti akun Instagram yang mendukung kesetaraan gender yaitu @mubadalah.id. Sejujurnya, baru kali ini saya mendengar istilah mubadalah dalam Islam. Berdasarkan buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, mubadalah merupakan konsep kesalingan dan kerja sama antar dua pihak. Konsep tersebut didukung oleh surat-surat di dalam al-Qur’an seperti al-Hujuraat [49]:13, an-Nissa’ [4]:1, dan at-Taubah [9]: 71.

Hal ini membuka mata saya bahwa memang sudah dari dulu agama yang saya anut ini memiliki konsep kesetaraan di antara laki-laki dan perempuan. Saya hanya bisa maklum saja apabila selama ini pengetahuan tersebut tenggelam oleh mereka yang mengabaikan kesetaraan serta melanggengkan pemikiran sempit dan sikap misoginis atas nama Islam.

Representasi hijrah yang saya perhatikan pada orang-orang di sekeliling saya maupun yang dilanggengkan oleh media, cenderung mempromosikan perubahan dalam penampilan. Mereka yang dianggap sudah berhijrah mayoritas mengenakan busana-busana yang lebih Islami dibandingkan sebelumnya.

Sayangnya, orang-orang tersebut masih ada yang memaksakan perubahannya untuk diikuti orang lain. Makna hijrah yang saya pahami tidak seperti itu. Perubahan atau perpindahan seorang individu menjadi lebih baik adalah apa yang saya pahami secara garis besar dari hijrah. Tentunya proses menjadi seorang muslim yang lebih baik dapat direalisasikan melalui berbagai cara, tidak hanya semata-mata mengubah penampilan menjadi lebih syar’i saja.

Bagi saya yang terlahir di keluarga Jawa moderat yang mengutamakan budaya dibandingkan agama, apa yang dilakukan Kalis Mardiasih dan narasi Mubadalah.Id membuat saya menjadi lebih berdaya sebagai perempuan. Bagaimana tidak, beberapa tahun ini Islam radikal mulai menjamur di Nusantara dan mengecilkan mereka yang tidak sepaham. Padahal Islam yang saya kenal dari lahir tidak begitu.

Keruhnya percampuran agama Islam dan politik di Indonesia turut membuat rasa aman saya sebagai warga negara terancam. Agama yang seharusnya membawa perdamaian malah menjadi sumber konflik. Mereka yang secara radikal memahami Islam seringkali menyerang umat lainnya yang dianggap tidak sesuci mereka. Terlebih lagi sebagai perempuan, saya adalah yang paling rentan menjadi korban kekerasan atas nama agama.

Kemanapun kaki ini melangkah, mereka yang tidak menghormati pilihan orang lain pasti akan memandangi tubuh ini, menghujat, menghakimi, dan membungkam saya yang dianggap tidak pantas untuk berekspresi secara bebas. Tidak hanya sekali saya dipandang sebelah mata ketika masuk masjid tanpa mengenakan hijab yang menutupi kepala.

Selain itu, mungkin sudah ratusan kali prestasi akademik saya dianggap omong kosong tanpa adanya sikap mengalah dan santun layaknya akhwat yang sempurna di mata mereka. Sudah bosan juga rasanya ketika saya dan teman-teman perempuan lainnya dianggap belum layak di mata agama (yang mereka percaya) hanya karena kami belum menjalankan perintah sunnah dalam Islam untuk beribadah di dalam ikatan pernikahan.

Walaupun saya dan perempuan-perempuan terdekat lainnya sudah menjauhkan diri dari doktrin-doktrin tersebut, munculnya berbagai komunitas dan akun media sosial yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan Islam masih saja membuat cemas. Dengan mendengar langsung Kalis Mardiasih yang menyatakan ‘gak papa kok kalau mau mengaji gak pake kerudung’ ketika menjadi pembicara di Feminist Festival 2019, saya merasa aman dan jauh dari diskriminasi. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanperempuan
Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah staf redaksi Jurnal Perempuan dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID