The object of education is to help people to perceive critically the way they exist in the world with which and in which they find themselves.– Paulo Freire
Mubadalah.id – Pendidikan sejatinya adalah ruang bersama, tempat setiap anak dapat bertumbuh, berkembang, dan menemukan jati dirinya. Namun, perjalanan menuju pendidikan yang benar-benar inklusi bukanlah perkara sederhana. Bukan hanya soal membuka pintu sekolah bagi semua anak, tetapi juga tentang bagaimana sekolah itu sendiri menjadi ruang yang ramah, aman, serta menghargai keberagaman.
Saat mengikuti Webinar Kemerdekaan Hak Untuk Pendidikan Inklusi yang diselenggarakan Mubadalah.id (21/8), saya tersadar bahwa pendidikan inklusi bukan hanya soal teknis pembelajaran, melainkan juga soal cara pandang dan komitmen kemanusiaan.
Pendidikan Inklusi
Lev Vygotsky menekankan pentingnya interaksi sosial dalam proses belajar. Konsep zone of proximal development (ZPD) memberi pemahaman bahwa seorang anak akan berkembang optimal ketika ia mendapatkan dukungan dari orang lain, baik guru, teman sebaya, maupun orang tua.
Jika konsep ini kita terapkan dalam konteks anak berkebutuhan khusus (ABK), maka pendidikan inklusi bukan sekadar memberi akses masuk ke sekolah, melainkan menciptakan ruang interaksi yang sehat. Siswa disabilitas dan non-disabilitas bisa saling belajar melalui keberagaman mereka, sehingga setiap perbedaan tidak menjadi penghalang, melainkan sumber kekayaan dalam proses belajar.
Bayangkan seorang anak difabel netra yang belajar membaca huruf Braille di kelas reguler. Teman-teman sebaya yang melihat proses itu tidak hanya belajar tentang huruf, tetapi juga belajar empati, kesabaran, dan kesadaran bahwa ada banyak cara untuk mengakses ilmu pengetahuan. Inilah nilai dari pendidikan inklusi.
Dari sini kita dapat memberi refleksi penting bahwa ternyata disabilitas bukan semata kondisi medis individu, tetapi konstruksi sosial yang bisa kita perkecil atau diperbesar oleh lingkungan. Ketika sekolah menyediakan akses ramah disabilitas, maka keterbatasan fisik atau kognitif tidak lagi menjadi penghalang utama.
Misalnya, seorang anak pengguna kursi roda akan tetap bisa beraktivitas dengan bebas jika sekolah memiliki jalur landai, ruang kelas yang cukup luas, dan toilet aksesibel. Dalam kerangka ini, yang perlu kita ubah bukan anak disabilitasnya, melainkan sistem, kebijakan, dan cara pandang masyarakat terhadap mereka.
Sayangnya, banyak sekolah di Indonesia masih terjebak pada model medis. Anak disabilitas dianggap sebagai “masalah” yang harus kita sembuhkan atau kita pisahkan dari sistem reguler. Padahal, pendidikan inklusi justru menuntut kita beranjak dari paradigma lama itu. Anak-anak tidak butuh kita kasihani, tetapi kita hormati sebagai individu dengan potensi yang sama berharganya.
Pendidikan sebagai Hak Asasi
Lebih jauh, teori hak asasi manusia dan gagasan education for all meneguhkan bahwa pendidikan adalah hak setiap orang. Bukan privilese kelompok tertentu. Prinsip ini memberi pijakan moral sekaligus hukum bahwa mengabaikan kebutuhan pendidikan anak disabilitas sama saja dengan merampas hak dasar mereka.
Indonesia sebenarnya sudah menandatangani Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan kata lain, pendidikan inklusi bukan hanya memberi manfaat bagi kelompok minoritas, melainkan menumbuhkan karakter sosial yang sehat bagi seluruh komunitas sekolah.
Namun, implementasi di lapangan seringkali tertinggal jauh. Sekolah kita masih banyak yang belum ramah disabilitas secara fasilitas. Masih jarang kita temukan sekolah dengan jalur pemandu bagi difabel netra, atau ruang kelas yang mudah bagi kursi roda.
Kompetensi guru dalam menangani kelas inklusi pun masih terbatas, seringkali karena kurangnya pelatihan khusus. Kurikulum nasional juga belum sepenuhnya adaptif, masih dominan dengan standar seragam yang menyulitkan siswa dengan kebutuhan khusus.
Lebih parah lagi, stigma sosial terhadap anak disabilitas masih kuat. Banyak keluarga yang malu menyekolahkan anaknya, khawatir dianggap aib. Anak disabilitas sering dipandang sebagai beban ketimbang aset. Stigma ini memperparah marginalisasi, membuat mereka semakin jauh dari kesempatan belajar. Belum lagi soal pendanaan, kebijakan yang ada sering berhenti di tataran wacana tanpa dukungan anggaran.
Antara Sejarah dan Kebijakan Baru
Kenyataan ini semakin terasa ketika melihat kisah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Kota Bandung. Sekolah ini adalah sekolah tertua di Asia Tenggara, berdiri sejak 1901 dengan nama Bandoengsche Blinden Instituut (Rumah Buta Bandung).
Setelah menjadi Sekolah Rakyat Istimewa pada 1947, SLB ini berperan besar sebagai pelopor pendidikan bagi anak-anak disabilitas. Ribuan siswa difabel netra telah merasakan pendidikan dari sekolah ini. Banyak di antaranya berhasil melanjutkan studi tinggi maupun berkarier di berbagai bidang.
Namun, perjalanan panjang itu kini menghadapi tantangan berat. Dua gedung sekolahnya diambil alih Kementerian Sosial untuk program baru Presiden Prabowo Subianto, yakni Sekolah Rakyat.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa sekolah pelopor inklusi justru harus “dikorbankan” demi proyek baru? Bukankah seharusnya kebijakan inklusi memperkuat, bukan melemahkan, lembaga yang sudah terbukti berkontribusi bagi anak disabilitas?
Kasus SLBN A Pajajaran menunjukkan betapa rapuhnya komitmen kita terhadap pendidikan inklusi. Sejarah panjang perjuangan sekolah ini seharusnya menjadi inspirasi untuk memperluas akses, bukan malah menggerus ruang belajar yang sudah ada. Anak-anak disabilitas membutuhkan konsistensi, bukan eksperimen kebijakan yang tergesa-gesa.
Mengubah Paradigma
Merefleksikan semua itu, saya merasa bahwa pendidikan inklusi adalah perjalanan panjang yang membutuhkan perubahan paradigma. Kita harus melihat anak disabilitas bukan sebagai kelompok yang perlu kita kasihani, melainkan sebagai bagian dari komunitas belajar yang memberi warna dan memperkaya pengalaman pendidikan.
Setiap keterbatasan mereka sesungguhnya membuka peluang bagi kita untuk belajar lebih dalam tentang kemanusiaan, kesabaran, dan keadilan sosial. Pendidikan inklusi tidak hanya membentuk siswa menjadi cerdas secara akademis, tetapi juga bijak secara emosional dan sosial.
Akhirnya, refleksi ini meyakinkansaya bahwa pendidikan inklusi bukanlah proyek sampingan, melainkan jantung dari pendidikan itu sendiri. Selama kita masih meminggirkan satu kelompok anak, berarti sekolah belum benar-benar menjadi rumah belajar bagi semua. Membuka akses, mengubah kurikulum, meningkatkan kapasitas guru, dan melawan stigma sosial bukanlah sekadar pekerjaan administratif, melainkan wujud nyata dari upaya memanusiakan manusia.
Kisah SLBN A Pajajaran menjadi pengingat keras bahwa inklusivitas sejati hanya bisa terwujud jika kita tidak mengorbankan yang lemah, melainkan menguatkan mereka yang sudah lebih dulu berjuang. Pendidikan inklusi pada akhirnya bukan sekadar tentang anak disabilitas, tetapi tentang bagaimana kita, sebagai bangsa, memilih untuk merawat kemanusiaan kita bersama. []