Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

Mengapa negara gagal menyediakan kerja layak, dan masyarakat gagal memperbarui tafsir keadilan gender?

Layyinah Ch by Layyinah Ch
13 Oktober 2025
in Featured, Keluarga
A A
0
Gugatan Cerai Guru PPPK

Gugatan Cerai Guru PPPK

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah penatnya drama MBG dan segala keracunan yang belum juga tuntas, munculah satu tontonan baru yang ternyata tak kalah menarik perhatian, apalagi kalau bukan urusan dapur orang lain.

Jadi, waktu berita “guru PPPK ramai-ramai menggugat cerai suami yang pengangguran” lewat di linimasa, saya tengok kolom komentar yang ternyata cukup meledak. Semua orang mendadak jadi pakar rumah tangga dalam fenomena gugatan cerai Guru PPPK. Ada yang bilang para istri akhirnya berani mengambil keputusan, ada juga yang menuduh mereka sombong, penuh tipu daya, bahkan durhaka.

Tak jarang pula yang mengansumsikan suami sebagai sosok yang gagal membina rumah tangga. Saya-pun menyadari, rupanya urusan domestik memang bisa sangat laku dijadikan hiburan publik.

Padahal, rumah tangga bukan sekadar urusan menanak nasi dan melunasi tagihan wifi, melainkan cermin kecil dari bagaimana struktur sosial membentuk pilihan-pilihan paling personal manusia.

Dalam teori gender performativity Judith Butler menggambarkan, apa yang tampak “alami” dalam peran domestik. Selain itu nafkah sejatinya adalah hasil bentukan norma sosial yang terwariskan, maka jika sistem ekonomi berubah, naskah lama itu pun mulai bergeser.

Dan bagi saya, framing media dalam fenomena gugatan cerai Guru PPPK pun punya andil besar di sini. Dengan satu tajuk sensasional, “Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Pengangguran” kita terarahkan pada imajinasi tertentu, seperti perempuan yang sombong atau laki-laki yang gagal. Umpan seperti ini efektif, karena publik kita masih sangat terikat pada narasi moral daripada analisis struktural.

Padahal, persoalan ini ini berakar pada struktur sosial-ekonomi yang timpang dan persepsi gender yang kaku. Bukan sebatas siapa si durhaka dan siapa si pemalas.

Lelaki Menganggur, Salah Siapa?

Mulai dari pertanyaan, “mengapa begitu banyak laki-laki usia produktif menganggur?” lalu, “Apa yang salah dengan distribusi lapangan kerja?” Dan “mengapa beban nafkah masih sepenuhnya diletakkan di pundak laki-laki, seolah-olah perempuan tidak pernah ikut menyumbang apa-apa?” Memperlihatkan pada kita semua bahwa jurang menganga lebar di antara harapan dan realitas ekonomi.

Negara mendorong perempuan untuk berpendidikan dan bekerja, tapi pada saat yang sama, norma sosial tetap menuntut mereka menjadi “istri baik” yang tak boleh melampaui suami. Laki-laki pun terperangkap dalam ekspektasi lama, mereka akan bermartabat saat royal memberi, namun di sisi lain, kesempatan untuk memberi makin menyempit.

Menilik Data BPS

Yuk, mari kita intip bersama data BPS yang menyajikan gambaran paradoks itu. Peningkatan persentase perempuan muda di pekerjaan formal terus naik dari sekitar 22–24% menjadi sekitar 26,4%.

Namun pada waktu yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) laki-laki tetap lebih tinggi: per Februari 2025 tercatat 4,98%, sementara perempuan 4,41%. Negara memberi ruang bagi sebagian perempuan untuk naik kelas, tapi tak menciptakan jaring pengaman bagi laki-laki yang tertinggal.

Dari sini, perceraian dalam kasus ini tidak bisa lagi kita baca sebagai bukti kesombongan perempuan atau kelemahan laki-laki. Ia adalah cermin dari ketimpangan sistemik, bahwa sebagian memang berhasil beradaptasi dengan perubahan, namun sebagian lain terjebak di struktur lama yang tak lagi menopang. Dan ketika ketimpangan itu masuk ke ruang rumah tangga, konflik menjadi tak terhindarkan.

Di Luar, Kesetaraan Tak Lagi sebatas Slogan

Kalau kita mau studi banding keluar, dunia sudah punya contoh bahwa kesetaraan peran bukan sekadar slogan. Negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Islandia membuktikan bahwa laki-laki dan perempuan bisa berbagi peran publik dan domestik tanpa rasa bersalah.

Di Swedia, hampir semua ayah kini mengambil sebagian cuti orang tua yang disediakan negara, sebaguan besar ayah berkontribusi sekitar sepertiga dari seluruh hari cuti yang diambil. Sementara di Norwegia dan Islandia, ada kuota khusus cuti ayah (father’s quota) yang tidak bisa dialihkan kepada ibu.

Kebijakan ini memberikan kita pandangan baru, bahwa ini bukan hanya soal cuti, tapi soal menegaskan bahwa kasih sayang dan kerjasama adalah bagian dari tanggung jawab sosial.

Efeknya luar biasa. Ibu bisa kembali bekerja tanpa terhantui rasa bersalah, ayah belajar bahwa begadang dan sterilisasi botol tak mengurangi martabat. Rumah tangga menjadi ruang kesalingan, tak lagi terjebak dalam kompetisi siapa paling berkorban.

Lalu mari pelan-pelan kita kembali ke Indonesia. Mengapa di sini masih banyak laki-laki malu jika “cuma” mengurus anak di rumah, sementara perempuan yang bekerja dianggap tak cukup dan mengancam martabat suami? Mengapa kerja domestik masih dianggap beban perempuan, bukan kerja produktif yang menopang ekonomi keluarga?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawa kita ke inti persoalan. Namun sayangnya, kita belum berhasil membangun paham baru tentang keadilan dalam rumah tangga.

Mubadalah dan Pembagian Peran Substantif RumahTangga

Di sinilah perspektif mubadalah memberi jalan tengah yang lebih manusiawi. Relasi suami-istri bukanlah ajang kompetisi siapa lebih berkuasa, melainkan kerja sama kesalingan. Nafkah bukan monopoli laki-laki, sebagaimana pengasuhan bukan beban tunggal perempuan. Prinsip mubadalah mengajarkan pada kita, siapa yang mampu, ia berkontribusi baik dalam kerja produktif maupun reproduktif.

Namun, norma patriarki sering kali membuat kerja sama itu macet. Laki-laki terpenjara oleh ekspektasi menjadi “kepala keluarga” yang harus selalu memberi nafkah, meski peluang kerja makin sempit. Perempuan, sebaliknya, terstigma “melampaui” ketika berhasil berdiri mandiri. Kita terlalu sibuk menjaga simbol, sampai lupa menjaga kesejahteraan bersama.

Alternatifnya adalah memperbarui cara pandang terhadap stigmatisasi rumah tangga. Percayalah, rumah tangga tetap kokoh meski istri bekerja di ruang publik dan suami lebih banyak di domestik. Sebab kehormatan tak terukur dari besar kecil gaji, melainkan dari kesediaan berbagi peran.

Perempuan Indonesia sudah lama memikul beban ganda, Di mana mereka menopang ekonomi sekaligus mengurus rumah tanpa gelar kehormatan. Maka, mengapa ketika peran sedikit berbalik, kita justru panik?

Sesungguhnya, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama terjerat dalam struktur yang timpang yang menganggap laki-laki salah saat gagal menafkahi. Lalu perempuan kita salahkan saat berani mengambil keputusan. Skenarionya berbeda, tapi sama-sama berujung pada kesenjangan sosial-ekonomi dan moral publik.

Jadi, izinkan saya mengubah pertanyaan dari “siapa yang salah?” menjadi “mengapa negara gagal menyediakan kerja layak, dan masyarakat gagal memperbarui tafsir keadilan gender?”

Berangkat dari fenomena gugatan cerai Guru PPPK, kita jadi menyadari bahwa ada alarm terselubung yang mengindikasikan kepincangan dalam struktur ekonomi serta kebutuhan mendesak untuk menata ulang relasi di rumah maupun di negara. Bisa kita mulai dengan tidak menjadikan nafkah sebagai satu-satunya tolak ukuran martabat, juga menormalisasi pembagian peran domestik dan publik secara proposional.

Karena percayalah, perceraian ini bukan kisah tentang perempuan yang sombong atau laki-laki yang tak berguna. Ia adalah kisah tentang bagaimana sistem sosial membentuk pilihan. Bahkan pilihan untuk tetap tinggal, atau pergi dari sebuah pernikahan karena stigma yang tak kunjung usai. Wallahu a’lam. []

Tags: Gugatan Cerai Guru PPPKistriperceraianperspektif mubadalahRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Next Post

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Next Post
Akhlak Mulia dalam

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0