Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pendidikan Utama Pola Asuh Anak Dalam Surah Al-Tahrim Ayat 6

Menanggapi adanya peran orang tua dalam mengasuh anak di atas, bagaimana al-Qur’an menjawab terkait pola asuh anak? Apa yang menjadi pendidikan utama pola asuh anak perspektif al-Qur’an?

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
1 September 2022
in Keluarga
A A
0
Pola Asuh Anak

Pola Asuh Anak

51
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkembangan pesat media sosial saat ini, tentunya berpengaruh besar terhadap karakter anak. Media televisi, koran, bahkan internet yang mudah terakses dan tanpa adanya filter penyaring dengan cepat mampu mempengaruhi kebiasaan anak. Sehingga peran orang tua harus tanggap dan sadar dalam menjalankan pola asuh anak yang baik.

Karena bagaimanapun juga orang tua mempunyai tanggung jawab pola asuh anak yang besar dalam mendidik putra putrinya. Salah satu aspek perkembangan anak yang di dalamnya perlu melibatkan bimbingan orang tua adalah terkait pengembangan perilaku sosial-emosional.

Dalam proses sosial-emosional tersebut, biasanya seorang anak belum memiliki kemampuan untuk bergaul dengan orang lain. Maka, perlunya orang tua dalam mengasuh anak harus memperhatinkan pendidikan karakter supaya anak dapat tumbuh sesuai dengan keinginan.

Menanggapi adanya peran orang tua dalam mengasuh anak di atas, bagaimana al-Qur’an menjawab terkait pola asuh anak? Apa yang menjadi pendidikan utama pola asuh anak perspektif al-Qur’an? Berikut penulis akan menguraikan point penting yang harus orang tua perhatikan dalam mendidik anaknya, sehingga menjadi keterbiasaan yang anak lakukan.

Al Qur’an Menjawab Pola Pengasuhan Anak

Tetapi yang harus kita ketahui al-Qur’an ketika membicarakan pola asuh anak penjelasannya tidak hanya pada satu atau dua ayat, melainkan banyak yang secara tersirat maupun tersurat. Antara lain dalam QS. Al-Baqarah [2] :233, QS.Al-Nisa’ [4]:9. Terdapat juga kisah-kisah al-Qur’an yang menjelaskan terkait bagaimana para Nabi dan orang-orang saleh dalam mendidik anaknya yakni QS.Luqman [31]: 13-19 dan QS.Al-Shaffat [37]: 102.

Ayat-ayat di atas, secara jelas memberikan informasi kepada pembaca dalam mengaplikasikan pola asuh anak dengan baik. Tetapi dalam hal ini, penulis menggunakan perspektif dari QS.Al-Tahrim [66] : 6 yang sebenarnya ayat tersebut telah menjadi momok utama dalam mendidik anak dan inti dari pendidikan terkait pola asuh anak. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut :

            يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Penafsiran Ayat

Penjelasan ayat di atas, Ath-Thabari dalam tafsirnya Jami’ Li Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an memaparkan bahwa mengajari keluarga tentang cara taat kepada Allah SWT supaya dapat terhindar dari neraka.

Dalam tafsir Ath-Thabari terdapat beberapa riwayat di antaranya adalah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah SWT, “periharalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka.” Maksudnya adalah perintah untuk beramal dengan senantiasa taat kepada Allah SWT. Lalu menghindari adanya maksiat, selalu mengingat perintah Allah SWT, sehingga bisa terhindar dari api neraka.

Apabila QS.Al-Tahrim [66]:6 dibedah, maka terdapat point penting yang harus dilakukan seorang hamba di dunia yakni menjaga dirinya maupun keluarganya dari api neraka dengan mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Karena lafadz ayat selanjutnya menginformasikan keadaan di akhirat nanti tidak bisa untuk bernegoisasi. Yakni terkait siksaan akibat perbuatan buruk yang kita lakukan di dunia.

Senada dengan Ath-Thabari, dalam tafsir Al-Qurthubi Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an yang tergolong mufasir klasik menafsirkan bahwa di dalam QS.Al-Tahrim [66]:6 mengandung maksud juga anak termasuk seseorang yang harus diperhatikan dalam ayat tersebut, sebab anak adalah bagian darinya.

Dengan demikian, seseorang harus mengajari anaknya terkait sesuatu yang halal dan haram, sekaligus menjauhkan dari perbuatan maksiat dan dosa. Salah satu contoh yang Al-Qurthubi cantumkan dalam tafsirnya adalah Rasulullah SAW memberitahu waktu salat, dan kewajiban puasa kepada keluarganya.

Pendidikan Bermula dari Rumah

Selain penjelasan dari ulama tafsir klasik di atas, Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah menjelaskan secara gamblang lagi, maksud adanya “peliharalah diri kamu” adalah meneladani Nabi SAW, sedangkan “pelihara keluarga” menyangkut istri, anak-anak dan seluruh yang berada dalam tanggung jawab untuk membimbing maupun mendidik supaya terhindar dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia-manusia kafir dan yang dijadikan batu-batu antara lain yakni berhala.

Pemberian siksaan sesuai dengan takaran tidak kurang atau lebih sesuai dengan perbuatan yang kita lakukan di dunia. Dengan ini, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa QS.Al-Tahrim [66]:6 tersebut membicarakan terkait dakwah dan pendidikan harus bermula dari rumah. Walaupun secara redaksional ayat tersebut tertuju kepada Suami (Ayah), akan tetapi sebenarnya tertuju juga kepada keduanya baik suami maupun istri guna bertanggungjawab kepada anak-anaknya.

Maka, dapat disimpulkan bahwa QS.Al-Tahrim [66]:6 sejatinya mengandung pokok tersirat bahwa pendidikan utama dalam pola asuh anak adalah mengenai ajaran untuk memerintahkan ketaqwaan. Adanya terbiasa menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, seorang anak akan terbiasa mengamalkan hablum minallah wa hablum minannas.

Sebagai umat Islam indikator dalam menjalani rumah tangga adalah berdasarkan nilai-nilai Islam. Yakni menciptakan kesejahteraan, keharmonisan, kebahagiaan, dan kedamaian dari ajaran Rasulullah SAW. Sehingga tidak hanya mampu mendefiniskan keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Akan tetapi, dapat merasakannya dengan iringan hati yang tentram. Wallahu A’lam. []

Tags: anakkeluargaorang tuaparentingpola asuh anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

AMAN Indonesia : Peresmian Gedung Dakwah ANNAS, Sungguh Melukai Kemanusiaan

Next Post

Cara Mengatasi Kecanduan HP Pada Anak

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
Film Jangan Buang Ibu
Film

Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

30 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
Next Post
Cara Mengatasi Kecanduan HP Pada Anak

Cara Mengatasi Kecanduan HP Pada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal
  • AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas
  • Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0