Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Penghargaan dan Kesalingan: Menyusun Ulang Makna Hari Ibu

Apresiasi terhadap peran perempuan menjadi langkah besar untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan setara

Layyin Lala by Layyin Lala
12 Desember 2025
in Featured, Publik
A A
0
Makna Hari Ibu

Makna Hari Ibu

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Indonesia, Hari Ibu diperingati setiap 22 Desember. Tanggal tersebut disepakati sebagai salah satu hari nasional yang diadopsi dari hari pertama dilaksanakannya Kongres Perempuan I di Yogyakarta. Peringatan ini seringkali menjadi perayaan sebagai bentuk rasa syukur dan cinta atas peran Ibu dalam keluarga.

Namun, makna peringatan ini dalam keluarga sebenarnya jauh lebih kompleks dan mendalam daripada sekedar memberi bunga atau ucapan. Justru, peringatan ini harus kita pahami sebagai upaya untuk menyusun ulang makna penghargaaan terhadap perempuan, terutama dalam hal kesalingan dan kesetaraan.

Mengapa kita perlu menyusun ulang makna Hari Ibu? Karena peringatan ini bukan hanya tentang merayakan peran ibu dalam keluarga, tetapi juga tentang mengakui peran perempuan di masyarakat, menghargai kontribusi para Ibu dalam berbagai sektor kehidupan, dan mengedapankan kesalingan dalam hubungan keluarga, serta antara perempuan dan masyarakat.

Penghargaan terhadap Perempuan: Lebih dari Sekadar Peran Ibu

Pada beberapa kultur, peringatan ini seringkali menjadi perayaan atas peran mereka sebagai pengasuh dan pendidik utama dalam keluarga. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa peran tersebut sangat penting, kita perlu memfokuskan bahwa penghargaan perempuan dalam makna hari Ibu tidak hanya sebatas pada peran domestik saja. Perempuan baik sebagai Ibu, anak, ataupun individu memiliki peran penting dalam masyarakat yang lebih luas.

Peringatan Hari Ibu akan memiliki makna yang lebih luas apabila momen ini menjadi kesempatan untuk menghargai peran perempuan dalam segala bentuk kapasitas. Ketika dunia mulai mengakui pentingnya kesetaraan gender, maka penghargaan perempuan juga perlu mencakup keberhasilan dalam berbagai bidang.

Menghargai perempuan tidak hanya berarti merayakan peran mereka sebagai Ibu saja, namun juga sebagai individu yang memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan dan pemberdayaan dalam setiap aspek kehidupan.

Kesalingan dalam Relasi Ibu dan Anak

Kesalingan (Mubadalah) menjadi konsep yang sangat penting dalam relasi ibu dan anak dalam keluarga. Biasanya, perannya dalam keluarga hanya menjadi sebagai pemberi, pengasuh, dan pendidik. Tetapi, dalam hubungan yang sehat dan setara, mereka juga seharusnya mendapatkan dukungan, penghargaan, dan kasih sayang dari anak-anaknya. Peringatan ini dapat menjadi kesempatan untuk merefleksikan pentingnya hubungan yang saling mendukung.

Selain itu, prinsip kesalingan antara Ibu dan anak bukan hanya sebatas memberi dan menerima kasih sayang. Namun, juga tentang menciptakan ruang dimana perannya dihargai, suara perempuan didengarkan, dan kebutuhannya sebagai individu juga mendapatkan perhatian. Hal ini mencakup bagaimana Ibu mendapatkan waktu istirahat, dukungan emosional, dan kesempatan untuk berkembang di luar peran tradisional (Ibu sebagai pengasuh).

Sering kita lihat, dalam beberapa kultur masyarakat, mereka seringkali harus mengorbankan banyak hal (waktu, tenaga, hingga uang) demi keluarga. Peringatan ini dapat menjadi reminder bagi kita bahwa mereka bukanlah sosok yang hanya memberi tanpa batas. Ibu memiliki hak untuk dihargai, diberdayakan, dan didukung untuk mencapai potensi penuh mereka. Prinsip kesalingan menciptakan hubungan yang adil dan setara, baik di dalam keluarga maupun di masyarakat.

Feminisme dan Hari Ibu: Dukung Kerja Setara di Mana Saja

Feminisme menjadi gerakan yang mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan untuk memiliki kebebasan memilih dalam hidup perempuan. Menggunakan perspektif feminisme, kita dapat mengubah cara pandang terhadap perayaan ini.

Melalui cara pandang ini, kita dapat merenungkan bagaimana norma sosial dan budaya mempengaruhi perannya. Serta, bagaimana kita dapat membangun masyarakat yang lebih setara bahwa perempuan tidak hanya mendapatkan penghargaan karena peran mereka sebagai Ibu, tetapi juga sebagai individu dengan hak dan kebebasan yang setara.

Melalui pandangan feminisme, kita belajar untuk mengakui bahwa perannya seringkali tidak mendapatkan bayaran dengan adil. Bahkan dalam pekerjaan tertentu seringkali tidak mendapat pengakuan sebagai pekerjaan penting.

Dalam banyak kasus, pekerjaan domestik dan pengasuhan memang merupakan “tugas alami” perempuan, sementara kerja dalam ranah publik lebih mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu, peringatan ini dapat menjadi kesempatan bagi kita bahwa perempuan yang bekerja baik dalam ranah domestik atau publik layak untuk mendapatkan penghargaan yang sama.

Makna hari Ibu harus kita pahami lebih dari sekadar perayaan tahunan tentang pengorbanan dan cinta tanpa syarat. Peringatan ini menjadi kesempatan untuk menyusun ulang makna penghargaan terhadap perempuan, terutama menghargai perannya dalam konteks relasi kesalingan. Dengan cara tersebut, perayaan ini tidak hanya menjadi perayaan tahunan saja, tetapi juga perayaan untuk kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.

Mari menggunakan momen ini untuk menghargai perempuan dalam segala peran, baik sebagai Ibu, anak, maupun individu yang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan dan pemberdayaan. Karena, pada akhirnya, penghargaan terhadap peran perempuan menjadi langkah besar untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan setara. []

Tags: Cinta IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaKesalinganMakna Hari IbuRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Kultural Mubadalah

Next Post

Makna Inklusif Hadis bagi Kerja Mubadalah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Hadis Mubadalah

Makna Inklusif Hadis bagi Kerja Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0