Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Sikap bahu-membahu dan bergotong royong meredam penyalahgunaan miras lebih baik daripada sekedar berteriak mengatasnamakan Islam dan mengacuhkan saudara sebangsa lain yang berusaha melestarikan budaya mereka.

Retno Daru Dewi G. S. Putri Retno Daru Dewi G. S. Putri
15 Maret 2021
in Publik
0
Miras

Miras

340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya senang sekali mengecek cerita-cerita pada media sosial yang saya ikuti. Selain melihat kegiatan-kegiatan menarik para publik figur, melihat kesibukan orang-orang yang saya kenal dapat mengobati kerinduan saya pada mereka. Akan tetapi, salah satu status yang diunggah oleh rekan kerja saya beberapa hari yang lalu membuat saya khawatir.

Rekan kerja saya ini mengunggah foto dirinya dalam sebuah twibbon yang menolak legalisasi miras yang dipaparkan pada Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Walaupun sudah dicabut, namun isi lampiran perpres tersebut tidak hanya dikeluhkan rekan kerja saya, tetapi juga teman-teman lainnya melalui media sosial mereka.

Setelah saya perhatikan, mereka didominasi oleh orang-orang intoleran yang mengatasnamakan Islam. Hal ini membuat unggahan twibbon rekan kerja saya menjadi suatu tindakan ceroboh yang mampu membahayakan citra tempat bekerja kami. Memang betul miras beralkohol yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Tapi apakah negara ini hanya dihuni oleh penganut agama Abrahamik yang terakhir saja?

Apabila rasa semangat ingin belajar dan menambah ilmu pengetahuan diutamakan, kaum intoleran seharusnya mampu membaca tiga poin pada lampiran ketiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Penanaman modal industri minuman yang mengandung alkohol, anggur, dan malt disebut pada poin ke 31, 32, dan 33. Yang menarik dari ketiga poin tersebut adalah lokasi penanaman modalnya.

Penanaman modal ketiga jenis miras tersebut dapat dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini disertai dengan catatan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Apabila rekan kerja saya, beserta kaum intoleran berkedok Islam lainnya, mau membaca sebelum protes mungkin mereka akan sadar bahwa banyak dari mereka yang tinggal jauh dari lokasi-lokasi yang disebutkan lampiran Perpres tersebut.

Keempat provinsi yang diberikan kesempatan untuk menanam modal baru industri miras beralkohol didominasi oleh masyarakat nonmuslim. Hadirnya minuman beralkohol seringkali menjadi bagian dari tradisi dan ritual keagamaan yang mereka miliki. Ritual di gereja Katolik, misalnya, seorang Romo akan meminum anggur sebagai salah satu prosesi Perjamuan Kudus. Sehingga protes yang diajukan semakin menunjukkan nihilnya toleransi mereka yang mengajukan protes mengatasnamakan Islam.

Selain itu, jika mau berpikir kritis, mereka yang intoleran seharusnya paham bahwa Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua memiliki kebiasaan meminum minuman fermentasi. Tuak Bali, Suak NTT, Cap Tikus dari Sulawesi Utara, dan Swansrai Papua hanyalah beberapa minuman beralkohol yang sudah mewarnai kebudayaan Indonesia sejak lama. Upacara Bhuta Yadnya di Bali dan pesta Reba Ngada di NTT adalah dua contoh dari maraknya ritual adat di Nusantara yang disertai dengan minuman fermentasi.

Dengan dilegalkannya industri minuman beralkohol, justru negara memiliki kontrol untuk melindungi masyarakat dari alkohol oplosan yang membahayakan kesehatan. Selain itu, hukum yang mengikat juga dapat ditingkatkan pengawasannya untuk meredam konsumsi minuman keras secara berlebihan.

Adapun provinsi lain yang ingin menanam modal untuk industri minuman beralkohol, Perpres yang diributkan menyatakan bahwa izin tersebut dapat diproses melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal. Proses ini dapat diteruskan apabila sudah mendapat izin dari gubernur. Apabila hal ini yang diprotes oleh kaum intoleran, mereka jelas sudah terlambat. Hal ini dikarenakan tempat makan dan toko-toko yang menyajikan dan menjual minuman beralkohol sudah dapat ditemui sejak lama di berbagai tempat terutama di kota-kota besar.

Seolah-olah hidup di dalam tempurung, sikap abai para kaum intoleran menunjukkan kurangnya pengetahuan akan dunia di sekitar mereka. Mungkin mereka lupa bahwa sebagai umat Islam, kita wajib menambah wawasan dan menuntut ilmu. Selain itu, siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699).

Habluminannas Melawan Penyalahgunaan Minuman Keras

Lampiran Perpres yang menjadi masalah sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Namun, sebagai warga negara yang sudah paham pola pikir para petinggi di Indonesia, saya rasa tindakan tersebut bisa saja dilakukan hanya untuk membungkam pihak-pihak yang protes. Toh, yang disembunyikan hanya lampirannya saja. Izin pengembangan usaha masih bisa diteruskan mengingat Perpres ini bukan satu-satunya rangkaian peraturan mengenai minuman keras yang pernah diributkan di negara ini.

Lalu bagaimana dengan kekhawatiran akan pengaruh negatif minuman beralkohol? Menurut saya, kepedulian akan sesama manusia dapat menjadi kunci redamnya konsumsi minuman keras yang berlebihan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan pola asuh dan pengawasan masyarakat yang baik. Tanpa memandang perbedaan agama dan etnis, habluminannas harus ditegakkan untuk melawan penyalahgunaan minuman keras.

Bagi mereka yang khawatir akan pengaruh miras bagi remaja, percayalah bahwa kunci anak yang jauh dari kenakalan selalu dimulai dari pola asuh orangtua yang baik. Orangtualah yang memiliki kewajiban utama membekali anak dengan wawasan dan ilmu agama.

Kalaupun ada umat Islam yang berada di provinsi-provinsi yang memiliki kebiasaan minum minuman fermentasi, justru di situ fungsi orangtua untuk mengajarkan kepada anak-anak mengenai keberagaman. Bahwa Tuhan tidak menciptakan manusia beragama Islam saja. Ada manusia-manusia lain di sekitar mereka yang harus dihormati kepercayaan serta kebudayaannya.

Apabila ada yang bertentangan dengan agama Islam yang mereka anut, silakan hindari hal tersebut. Namun jangan sekali-kali memaksakan kepercayaan itu kepada orang lain. Karena tidak ada paksaan dalam beragama (QS al-Baqarah: 256) dalam Islam dan kita harus saling menghormati dan menegakkan kedamaian.

Selain itu, apapun agama dan latar belakang etnisnya, masyarakat harus mampu mempertegas konsumsi miras untuk keperluan adat saja. Adapun miras yang diperdagangkan haruslah dibatasi untuk pembeli yang berusia sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga, daripada mengandalkan pemerintah saja, masyarakat sebaiknya bersatu dalam mengendalikan penjualan serta konsumsi miras di sekitar mereka.

Sikap bahu-membahu dan bergotong royong meredam penyalahgunaan miras lebih baik daripada sekedar berteriak mengatasnamakan Islam dan mengacuhkan saudara sebangsa lain yang berusaha melestarikan budaya mereka. Keputusan pemerintah memang tidak selalu dapat diandalkan untuk kesejahteraan masyarakat secara merata. Akan tetapi, sebagai umat Islam kita diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal (QS: al-Hujurat:13). Jangan sampai pendirian kita hanya menguntungkan satu pihak saja dan menyakiti hati manusia lainnya. []

Tags: Hukum IslamkeberagamanKebudayaan IndonesiaMirastoleransiTradisi Nusantara
Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah staf redaksi Jurnal Perempuan dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Keberagaman
Hikmah

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

5 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global
  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID