• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Fatwa yang Merujuk dan Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan

Di sinilah kekhasan KUPI dengan peran yang ingin dilakukan. Yaitu memastikan dan meniscayakan rujukan pada pengalaman perempuan dalam seluruh tingkat kerja-kerja fatwa keagamaan, penentuan kebijakan, maupun keputusan hukum dan undang-undang

Redaksi Redaksi
11/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pengalaman Perempuan

Pengalaman Perempuan

578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kisah pengalaman perempuan pada masa Nabi Muhammad SAW, maka ada beberapa kisah tentang teladan perempuan yang sebaiknya dapat kita ikuti. Salah satu kisah tersebut di antaranya, pada saat perempuan mengadu karena kiprah jihad dan hijrah mereka tidak diperhitungkan, lalu dijawab Nabi SAW bahkan dengan ayat yang mengapresiasi mereka (Sunan at-Turmudzi, Hadits nomor 3296).

Selain itu, beberapa perempuan yang meminta slot pengajian khusus bagi mereka (Shahih Bukhdri, Hadits nomor 7396). Bahkan sejumlah perempuan yang protes atas kekerasan yang dialami mereka dari suami mereka, dan Nabi SAW membela mereka (Sunan Abi Dawud, Hadits nomor 2148)

Kita perlu menelusuri berbagai fatwa para ulama fiqh, sejauh mana mereka merujuk pada pengalaman kehidupan perempuan. Metode istiqra’ Imam Syafi’i adalah salah satu bukti konkret dari rujukan ini.

Ke depan, kita perlu fatwa-fatwa yang dikeluarkan individu maupun lembaga, terutama yang menyangkut perempuan, dengan benar-benar merujuk dan mempertimbangkan pengalaman nyata yang dialami dan dirasakan perempuan.

Kekhasan KUPI

Berfatwa dengan cara ini adalah teladan Nabi Muhammad SAW. Di sinilah kekhasan KUPI dengan peran yang ingin KUPI lakukan. Yaitu memastikan dan meniscayakan rujukan pada pengalaman perempuan dalam seluruh tingkat kerja-kerja fatwa keagamaan, penentuan kebijakan, maupun keputusan hukum dan undang-undang.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Bagi KUPI, berfatwa adalah bagian dari beragama yang menjadi hak penuh laki-laki dan perempuan secara setara. Perempuan, sebagai manusia, adalah sama dengan laki-laki memiliki akal budi, tubuh, dan jiwa, pengetahuan dan pengalaman, yang layak dan otoritatif bagi kerja-kerja fatwa.

Berfatwa adalah bagian dari beragama. Beragama adalah sesuatu yang khas dari manusia. Di satu sisi, beragama itu bersumber dari sesuatu yang transenden dan metafisik. Namun, di sisi lain, ia berpijak pada, merujuk, atau menjawab hal-hal profan dalam realitas kehidupan sebagaimana kita ber-Islam dalam kehidupan kita sehari-hari.

Di satu sisi, keislaman kita bersumber pada al-Qur’an dan Hadits melalui tradisi keilmuan yang telah terbentuk selama ini. Akan tetapi, kita hanya bisa memahami dan mempraktikkannya saja.

Di sisi lain, ketika kita berada pada pijakan realitas kehidupan yang kita alami, terutama ketika menjawab persoalan-persoalan yang kita hadapi, atau hadir bersama orang-orang yang bertanya dan memerlukan jawaban kita tentang apa yang mereka hadapi. Maka di sinilah dinamika fatwa terjadi antara ulama dalam relasi dengan umatnya yang bertanya, maupun interaksinya dengan teks-teks sumber Islam.

Berdialog

Dalam proses beragama inilah para perempuan berdialog dengan ulama-ulama mereka yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Mereka adalah para perempuan yang mengalami kekerasan, kezaliman, dan ketidakadilan hidup. Baik dalam relasi marital dan familial di dalam rumah tangga, maupun relasi sosial di dalam ranah publik.

Selama ini mereka tidak menemukan jawaban yang ia harapkan dari narasi-narasi keagamaan mainstream, atau dari tokoh-tokoh agama yang mereka temui.

Alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, serta kita dengar kegalauan yang ia rasakan. Para perempuan malah justru menjadi faktor penyebab dari semua keburukan yang terjadi dalam kehidupan. Baik dalam rumah tangga maupun publik luas. []

Tags: FatwaMempertimbangkanMerujukPengalamanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID