Mubadalah.id – Dalam pengasuhan anak, para orang tua sebaiknya harus mengembangkan anak menjadi pribadi yang saleh, kontributif, memberi manfaat, dan mendatangkan kebaikan bagi diri, keluarga, masyarakat, lingkungan, dan semesta.
Prinsip itu yang memaksimalkan daya dorong anak untuk kerja kebaikan (amar makruf), sekaligus daya tahan menolak segala keburukan (nahi mungkar).
Prinsip ini mengambil inspirasi dari peran setiap orang ketika dewasa untuk menjadi khalifah Allah Swt yang memakmurkan bumi dan menghadirkan kebaikan, kemaslahatan, dan keadilan.
Hal ini perlu dilatihkan kepada anak sejak kecil agar tumbuh dewasa sebagai orang yang bersikap dan berperilaku mashlahah atau memberikan kontribusi kebaikan kepada masyarakat, umat, dan bangsa.
Uswah Hasanah atau Teladan
Kedua orangtua harus selalu berusaha menjadi teladan yang mengawali semua nilai yang dianggap baik. Kebaikan yang diajarkan, dan kesepakatan yang dibuat bersama.
Jika merujuk kepada Nabi Saw,, pilar ini tentu saja terinspirasi dari pribadi Nabi Saw. yang menjadi teladan kebaikan bagi umat manusia. Terutama bagi mereka yang masih di usia anak-anak.
Kisah-kisah relasi Nabi Saw. dengan Sahabat Anas bin Malik r.a. yang berusia sepuluh tahun saat menjadi pelayan beliau adalah di antara rujukan inspirasi keteladanan ini.
Dari Anas bin Malik r.a. berkata: “Bahwa Rasulullah Saw. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Suatu saat beliau memintaku pergi ke suatu tempat untuk keperluan tertentu.
Lalu aku jawab: “Demi Allah, aku tidak mau pergi.” Padahal, di hatiku, aku akan pergi karena itu perintah Nabi Saw. Aku tentu saja keluar (dan pergi ke tempat tersebut).
Lalu ketika aku melewati (dan berdiri bersama) anak-anak yang sedang bermain di pasar, Rasulullah Saw. datang memegang tengkukku dari belakang.
Lalu aku (menoleh dan) dan melihat beliau, dan beliau tertawa, sambil berkata: “Wahai Unais (panggilan sayang terhadap Anas yang masih usia anak-anak). Kamu pergi kan ke tempat yang aku perintahkan?”. Aku menjawab: “Ya, aku pergi wahai Rasulullah.” (Shahih al-Bukhari, no. 6155). []