• Login
  • Register
Minggu, 3 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Jika kita terus membiarkan diskriminasi Jemaat Ahmadiyah atas nama stabilitas sosial, jika kita terus menutup mata atas penderitaan kelompok minoritas. Maka kita telah gagal memahami arti dari Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
17 Juni 2025
in Publik
0
Ahmadiyah

Ahmadiyah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konstitusi Republik Indonesia dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Namun, dalam praktiknya, jaminan ini kerap kali disalah gunakan oleh kepentingan politik, tekanan dari kelompok mayoritas, dan fanatisme sempit atas nama agama. Salah satu kelompok yang menjadi korban diskriminasi berulang adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kasus terbaru (11/06/2025) terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat. Sebuah Masjid milik JAI disegel oleh pemerintah setempat. Spanduk besar bertuliskan larangan aktivitas ditempelkan di depan rumah ibadah itu.

Pemerintah Kota Banjar beralasan guna menegakkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 dan Keputusan Wali Kota Nomor 45/KPTS.155-Huk/2011 yang membekukan kegiatan JAI di wilayah tersebut. Mereka berdalih tindakan ini dilakukan demi menjaga “stabilitas sosial”.

Namun, bagaimana mungkin stabilitas bisa terwujud dengan cara menutup ruang ibadah kelompok tertentu? Bukankah sebaliknya, ketidakadilan dan diskriminasi justru menjadi sumber konflik yang paling nyata?

Minoritas Kerap Jadi Korban

Dalam sistem demokrasi yang sehat, negara semestinya hadir sebagai pelindung bagi semua warga negara. Termasuk tanpa memandang suku, agama, atau kepercayaannya. Tetapi dalam banyak kasus menyangkut Jemaat Ahmadiyah, negara justru melalui kebijakan menjadi bagian dari pelaku diskriminasi.

Jemaat Ahmadiyah bukan hanya menghadapi tekanan dari sebagian masyarakat yang intoleran, tetapi juga dari institusi negara sendiri. Mereka pernah dilarang mengadakan pertemuan keagamaan, kesulitan mencatatkan pernikahan, ditolak saat mengurus KTP, hingga dicap sesat secara resmi. Bahkan negara yang seharusnya melindungi malah ikut menstigma dan mendiskriminasi mereka.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

Bahkan Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Apakah jaminan konstitusi ini hanya berlaku bagi kelompok agama mayoritas saja?

Bahaya Fanatisme Agama

Masalah kebebasan beragama di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari fanatisme yang berkembang dalam sebagian masyarakat.

Fanatisme yang sempit ini lahir dari keyakinan bahwa hanya satu tafsir agama yang benar, dan yang lainnya pasti salah, sesat, bahkan harus disingkirkan. Dari keyakinan ini, kemudian lahir stigmatisasi, pengucilan, bahkan kekerasan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.

Fanatisme seperti ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar semua agama, termasuk Islam.

Padahal Islam sendiri mengajarkan rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin), bukan alat pembenar kekerasan dan kebencian. Maka dari itu, stigmatisasi terhadap JAI sebagai kelompok menyimpang, sangatlah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dari ajaran Islam.

Bersikap Tawasuth

Dalam khazanah Islam, ada konsep tawasuth yaitu bersikap moderat, adil, dan tidak ekstrem dalam memandang perbedaan.

Sikap ini sangat relevan untuk masyarakat multikultural seperti Indonesia. Tawasuth menolak ekstremisme di dua sisi baik yang kaku dan fanatik, maupun yang liberal. Ia berdiri di tengah, menawarkan jalan damai, saling menghargai, dan toleransi.

Bagi saya, sikap inilah yang harus dikembangkan, baik oleh masyarakat maupun oleh para pengambil kebijakan.

Terlebih, jika negara benar-benar ingin menjaga semua perbedaan termasuk bagi Jemaat Ahmadiyah. Maka ia harus menjadi pelopor dalam membumikan nilai-nilai tawasuth (moderat), bukan justru memperkuat kebijakan yang diskriminatif. Apalagi hingga melabeli Jemaat Ahmadiyah sebagai kelompok sesat.

Ujian bagi Demokrasi Kita

Dengan adanya kasus penyegelan masjid Ahmadiyah di Banjar. Maka hal ini menjadi gambaran bahwa retaknya wajah demokrasi kita. Ini bukan sekadar soal satu masjid atau satu kelompok, melainkan soal prinsip dasar apakah negara ini benar-benar menjamin hak warganya untuk beragama dengan bebas?

Jika kita terus membiarkan diskriminasi Jemaat Ahmadiyah atas nama stabilitas sosial, jika kita terus menutup mata atas penderitaan kelompok minoritas. Maka kita telah gagal memahami arti dari Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.

Kebebasan beragama adalah hak, bukan hadiah. Ia tidak boleh tergantung pada tafsir mayoritas atau tekanan sosial. Negara harus berdiri tegas membela semua warga negaranya, termasuk kelompok Jemaat Ahmadiyah. Jika tidak, maka demokrasi hanya akan menjadi topeng, dan intoleransi akan terus tumbuh di balik wajah hukum yang pura-pura netral. []

Tags: BeragamaGagalkebebasanMasjid Ahmadiyah BanjarMenjaminNegaraPenyegelan
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Perempuan dan Pembangunan
Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Negara Inklusi
Publik

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Toleransi di Bali
Publik

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Belajar dari Malaysia
Publik

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

27 Mei 2025
KB dan Politik
Hikmah

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
Keadilan Semu
Personal

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Mira Murati; Perempuan yang Menolak US$1 miliar dari Mark Zuckerberg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak
  • Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche
  • Mengenal Sosok Mira Murati; Perempuan yang Menolak US$1 miliar dari Mark Zuckerberg
  • 4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui
  • Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID