Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM

Pernyataan Sikap Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi

Tim Redaksi Tim Redaksi
5 Agustus 2020
in Aktual, Publik, Rekomendasi
0
Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM
208
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PADA Senin, 20 Juli 2020, di tengah-tengah pandemik global COVID-19 yang sedang meningkat dan upaya Pemerintah Pusat mengkonsolidasikan segala sumber daya negeri untuk menghadapi ancaman krisis, serta menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah menyegel pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, Prov. Jawa Barat. Sungguh tindakan yang sangat ironis!

Sejumlah komunitas dan lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskrimiansi berpandangan bahwa penyegelan ini adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Atas dasar itulah, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy sebagai aparatus negara berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap warga negara untuk mengamalkan kepercayaan dan keyakinannya, termasuk pembangunan tempat pemakaman sebagai persinggahan terakhir. Warga AKUR Sunda Wiwitan sebagaimana warga negara yang lain memiliki hak yang sama untuk dilindungi, difasilitasi, dijamin keamanan dan keselamatan dalam mempersiapkan bakal pesarean sesepuhnya.

Oleh karena itu, atas nama “Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi” menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan adalah gugusan masyarakat yang sudah ada semenjak Indonesia belum merdeka. Masyarakat AKUR juga ikut berjuang melawan penjajah Belanda dan mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya tidak saja legal dan sah sebagai dari bagian gugusan bangsa Indonesia, melainkan juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyanggah pilar Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain. Kesamaan dan kesetaraan ini dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur harus terbebas dari diskriminasi, ketidakadilan, dan peminggiran oleh siapapun atas alasan apapun. Mereka berhak untuk hidup layak, damai, aman, dan nyaman sebagaimana komponen bangsa yang lain.

3. Masyarakat Cigugur Kuningan dikenal dengan masyarakat yang damai, harmonis, dan pluralis. Pluralitas agama dan kepercayaan bisa hidup bersanding secara rukun dan damai di Cigugur. Tidak saja semasa hidupnya, melainkan setelah meninggal dunia. Di Cigugur terdapat pemakaman antaragama dan kepercayaan. Penyegelan pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah tindakan yang menciderai kerukunan dan kedamaian masyarakat Cigugur, sekaligus bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

4. Dalam rangka memeringati HUT Proklamasi RI ke-75, kami menyeru kepada semua komponen bangsa, terutama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk menjaga dan memelihara semangat kemerdekaan agar bisa dirasakan oleh semua komponen bangsa, tak terkecuali masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Pemerintah seharusnya berpedoman dan selalu mendasarkan tindakannya pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada yang lainnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan keselamatan bagi seluruh segenap bangsa.

5. Sebagai wujud perlindungan atas hak-hak konstitusional warga negara, meminta kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk membuka segel pembangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, agar pembangunan dapat dilanjutkan dan diselesaikan. Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Nuzul Rachdy berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan memberikan jaminan atas hak dan kebebasan beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan.

6. Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama memperkuat kehidupan yang damai, rukun, dan harmonis yang selama ini sudah terjalin di Cigugur Kuningan, dengan saling menghormati perbedaan keyakinan, agama, dan kepercayaan berikut ragam ekspresinya. Bentuk pemakaman warga AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi kepercayaannya. Tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya akan merusak hubungan baik antaragama, antarkepercayaan, dan antarkeyakinan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dan penuh kebersamaan di Cigugur.

7. Mengajak warga AKUR Sunda Wiwitan untuk pro-aktif dan terus menjaga silaturrahim, komunikasi, relasi, dan interaksi yang baik secara intensif dengan warga sekitar, terutama warga yang berbeda agama, kepercayaan, dan keyakinan agar bisa saling memahami sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi Indonesia yang damai, rukun, adil makmur, dan sejahtera bagi semuanya.

Pernyataan sikap ini ditandatangani pada Rabu 29 Juli 2020 oleh sejumlah komunitas dan lembaga antara lain, Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), Cherbon Feminist, Pemuda Lintas Iman (PELITA), Media Mubadalah, Umah Ramah, WCC Mawar Balqis, Inspiration House, Caruban Nusantara, YIFOS Indonesia, Gusdurian Cirebon, dan Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon.(Press Release)

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Terkait Posts

Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID