• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Perempuan di Ruang Publik pada Masa Nabi Saw

Perempuan pada masa Nabi juga dapat menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di masjid bersama kaum laki-laki. Nabi mengatakan : “Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid”.

Redaksi Redaksi
16/01/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Publik

Publik

788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seksualitas perempuan dalam ruang publik menghadapi problem yang sama dengan seksualitasnya dalam ruang domestik : apresiatif sekaligus eksklusif. Terdapat banyak sekali teks-teks Islam yang memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi hidupnya di segala ruang publik.

Perempuan dalam Islam adalah eksistensi yang bebas sekaligus mendapatkan tanggungjawab atas problem-problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik.

Kaum perempuan oleh al-Qur’an dituntut untuk bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam semua aspek kehidupan tersebut.

Salah satu ayat al-Qur’an misalnya menyebutkan : “Kaum beriman laki-laki dan perempuan hendaklah bekerjasama untuk menegakkan kebaikan dan menghapuskan kemunkaran”.

Dalam bahasa modern teks ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk melakukan peran transformasi sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Ketika Nabi masih ada, kaum perempuan juga sering terlibat dalam debat terbuka dengan kaum laki-laki di masjid maupun di ruang publik lainnya untuk mengkaji berbagai problem sosial.

Bahkan perempuan pada masa Nabi juga dapat menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di masjid bersama kaum laki-laki. Nabi mengatakan : “Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid”.

Pada masa awal Islam, kaum perempuan juga terlibat dalam perjuangan politik bersenjata bersama kaum laki-laki dengan mengenakan pakaian untuk perang : wajah, tangan dan kaki yang terbuka.

Mereka bergerak, berkumpul dan berdiskusi bersama kaum laki-laki menyusun strategi dan siasat dalam ruang tanpa hijab. Tidak ada persoalan dengan gerak tubuh mereka.

Imam Bukhari menceritakan bahwa dalam perang Uhud, ketika banyak orang meninggalkan Nabi, Siti Aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian bawah mereka sehingga betis mereka terbuka. Mereka membawa air dan menuangkannya ke mulut tentara yang kehausan.

Khansa bint Amr, penyair perempuan Arab terkemuka, berdiri di hadapan Nabi membacakan puisi-puisinya dengan seluruh ekspresinya. Nabi mengagumi sekaligus memujinya.

Dengan begitu, tidaklah masuk akal dan mengingkari fakta jika suara perempuan kemudian dipandang sebagai “aurat”, sesuatu yang harus disembunyikan, ditutup atau bahkan dikucilkan. []

Tags: beragammasalahperempuanruang publikseksualitas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID