Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Peran Perempuan Milenial sebagai Agen Perdamaian

Bagi saya, ketika perempuan diberi ruang untuk bisa produktif adalah bagian dari perannya sebagai agen perdamaian. Mungkin kita sering mendengar kalau damai itu dimulai dari diri sendiri, begitupun dengan perempuan.

Mela Rusnika by Mela Rusnika
16 Maret 2021
in Personal
A A
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

3
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu saya diundang menjadi salah satu pembicara di Kelas Inspirasi yang digagas Halaqah Damai untuk berdiskusi tentang peran perempuan milenial sebagai agen perdamaian. Di forum itu, saya lebih banyak berbicara tentang bagaimana sebaiknya perempuan itu memiliki ruang dan kesempatan untuk bisa lebih produktif.

Saya mencoba berefleksi dari kisah-kisah dari peran perempuan yang memperjuangkan kesetaraan dan pendidikan dari zaman Siti Khadijah, Lasminingrat, dan sekarang mungkin diwakili oleh Kalis Mardiasih. Refleksi saya, memang sejak dari dulu sampai sekarang, peran perempuan di ranah publik itu sangat sedikit karena tidak pernah diberikan ruang.

Padahal perempuan juga bias menjadi salah satu vocal point yang strategis dalam berbagai ruang, namun menjadi tidak maksimal karena ruangnya dipersempit. Selain itu, perempuan yang seharusnya juga berperan sebagai subjek dalam kiprah sosial tapi kerap kali disubordinasi, alhasil jarang sekali perempuan dapat berpartisipasi dalam berbagai pengambilan keputusan.

Kondisi ini mungkin relate dengan kita, perempuan yang memang ingin produktif, khususnya perempuan-perempuan yang hidup di zaman modern, entah itu generasi milenial maupun generasi Z. Sebagian dari kita, mungkin pernah merasakan bagaimana sedari kecil dituntut secara emosional untuk menjadi perempuan yang lemah lembut dan jago mengurus urusan rumah tangga.

Namun setelah kita dewasa, tuntutan itu menjadi tidak sejalan dengan keinginan kita yang ingin menjadi perempuan yang lebih produktif. Belum lagi keinginan menjadi produktif itu terhalang oleh irisan tafsir-tafsir yang bias gender. Betapa saya membayangkan, untuk menjadi produktif itu kenapa sulit sekali? Menjadi perempuan muda yang ingin berkarir itu kenapa sulit sekali?

Saya kira beban moral yang hadir karena konstruksi sosial untuk menjadi perempuan milenial yang ingin produktif itu sangatlah banyak. Mulai dari perempuan itu tidak boleh keluar malam, tidak boleh memiliki karakter yang strong, seharusnya perempuan itu punya skill memasak, harus nurut pada pemimpin laki-laki, dan lainnya.

Banyak sekali marwah yang harus dijaga perempuan kalau mengikuti konstruksi sosial ini. Idealnya sebagai sesama manusia, perempuan juga bisa melakukan apapun atas kemauannya sendiri. Menurut saya tidak ada yang salah, misalnya ketika perempuan punya karakter yang strong, karena semua manusia memiliki ambisi atau motivasi pribadi untuk kehidupan masa depannya.

Perempuan dengan karakter yang kuat inilah terkadang ditakuti-takuti sulit mendapat pasangan, karena katanya laki-laki mengidamkan perempuan yang bisa dikendalikan. Kalau perempuan terus-terusan dikendalikan, kapan mereka akan bisa produktif dan sehat secara mental?

Bagi saya, ketika perempuan diberi ruang untuk bisa produktif adalah bagian dari perannya sebagai agen perdamaian. Mungkin kita sering mendengar kalau damai itu dimulai dari diri sendiri, begitupun dengan perempuan. Ketika perempuan mendapat ruang untuk bisa melakukan apapun yang dia sukai dan inginkan, kedamaian itu bisa saja tumbuh dengan sendirinya.

Ketika perempuan sudah bisa berdamai dengan dirinya sendiri dan mereka tidak tertekan konstruksi sosial lagi, maka secara emosional mereka akan merasa nyaman. Apalagi jika dihubungkan dengan zaman yang semakin maju yang memberikan banyak akses untuk produktif, memang sudah waktunya perempuan ini menyumbangkan ide dan gagasannya untuk kemajuan peradaban.

Beberapa kali pembawa acara dalam diskusi tersebut bertanya dan memastikan, langkah konkrit apa yang dapat perempuan milenial lakukan untuk menjadi agen perdamaian? Beberapa kali juga saya merespons kalau perempuan itu harus produktif, karena itu bagian dari kunci dan investasi menuju perdamaian yang diharapkan.

Mengenai bentuk produktifnya sendiri bisa bermacam-macam, tergantung minat, bakat, dan keinginan peran perempuannya itu sendiri. Mungkin kita juga sebenarnya belum menyadari kalau perempuan yang mendapat ruang dan kesempatan untuk mengeksplor sesuatu dalam dirinya itu merupakan bagian dari investasi.

Investasi yang dimaksud adalah kemajuan keilmuan dan peradaban, seperti dalam ranah pendidikan, perdamaian, resolusi konflik, kekeluargaan, dan ranah lainnya. Selama ini kita mengidam-idamkan pendidikan yang setara, tapi masih beririsan dengan konstruksi sosial yang katanya peran perempuan hanya akan kembali ke sumur, dapur, dan kasur.

Masih banyak irisan-irisan dari konstruksi sosial dan tafsir-tafsir yang berpotensi menghalangi peran perempuan menjadi lebih produktif. Dan mungkin irisan ini akan bertahan lebih lama dari yang kita kira dan bayangkan. Maka dari itu, peran perempuan yang mendapat ruang sekecil apapun untuk produktif di era sekarang, akan sangat berdampak untuk perempuan-perempuan lain di era selanjutnya.

Selagi kita memiliki kesempatan untuk produktif di usia muda, kenapa tidak untuk melakukannya. Mengenai irisan-irisan yang disebutkan di atas, perlahan akan mulai pudar ketika upaya kita sebagai perempuan milenial menghasilkan karya yang bermanfaat untuk masa yang akan datang. []

Tags: keadilankemanusiaanKesalinganKesetaraanPerdamaianperempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Sulit Dimengerti? Ini Riset Shaunti dan Jeff Feldhahn

Next Post

Gerakan Sosial Perempuan Lokal: Feminis Tanpa “Feminis(me)”

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Gerakan Sosial

Gerakan Sosial Perempuan Lokal: Feminis Tanpa “Feminis(me)”

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0