• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Politik Perempuan Mulai Alami Keterbukaan

Persepsi tendesius bahwa kaum perempuan kurang rasional, lebih emosional, dan kurang kompeten menangani urusan domestik dan publik dibanding kaum laki-laki kini telah gugur dan tidak lagi populer

Redaksi Redaksi
28/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Politik Perempuan

Politik Perempuan

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan-pandangan klasik bahwa perempuan dilarang untuk terlibat dalam politik kini berhadapan dengan ruas-ruas modernitas yang terbuka lebar.

Keterbukaan ruang bagi perempuan untuk mengikuti pendidikan sampai setinggi-tingginya telah melahirkan kemampuan-kemampuan (al-ahliyah). Mereka dalam segala urusan yang sebelumnya diklaim hanya menjadi wilayah laki-laki.

Persepsi tendesius bahwa kaum perempuan kurang rasional, lebih emosional, dan kurang kompeten menangani urusan domestik dan publik daripada kaum laki-laki kini telah gugur dan tidak lagi populer.

Kaum perempuan kini tengah bergerak merengkuh masa depannya dan mengubur masa lalu yang suram dan penuh nestapa. (Baca juga: Partisipasi Politik Bagi Kaum Perempuan)

Abad Ke-20

Sejak awal abad ke-20, sejumlah negara berpenduduk mayoritas Islam menggugat otoritas patriarkis. Pemingitan dan peminggiran perempuan dari ruang publik kita sadari telah merugikan semua orang.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Status perempuan dalam hukum pada akhirnya harus mengalami perubahan setahap demi setahap dan dari waktu ke waktu.

Misalnya, dari Daulah Utsmaniyah (1917), Mesir (1920, 1927, 1979, dan 1985), Turki modern (1924), Irag (1959, 1963, dan 1986), Iran (1967, 1975, dan 1979).

Kemudian, Yordania (1951 dan 1976), Sudan (1951, 1927, 1932, 1933, 1935, 1960, dan 1969). Tunisia (1956, 1957, 1964, 1966, dan 1981), dan Suriah (1953 dan 1975).

Melalui amandemen dan revisi demi revisi atas UU di negara-negara tersebut, hak kaum perempuan muncul dalam ruang-ruang sosial, politik, ekonomi, dan budaya berdampingan secara sinergis dengan kaum laki-laki.

Meski masih belum cukup proporsional (adil), tetapi cita-cita perempuan untuk membangun masa depannya semakin terbuka lebar. []

Tags: alamiKeterbukaanperanperempuanpolitik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID