• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbedaan KH. Husein Muhammad dengan Para Feminis Lain

Dan bila dibandingkan dengan para feminis-feminis Islam lainnya, gagasan yang diusung Husein memiliki kekhasan tersendiri. Karena ia memiliki kedalaman akan literatur klasik Islam dalam melakukan analisis atau argumen tandingan terhadap ketimpangan gender di masyarakat yang sangat jarang dimiliki oleh para feminis Islam lainnya

Redaksi Redaksi
04/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Husein

Husein

496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbedaan KH. Husein Muhammad dengan feminis lain adalah dalam wilayah yang ia garap. Wilayah perjuangan Kiai Husein adalah wilayah agama, khususnya pesantren, yaitu budaya yang melegitimasi agama sebagai bagian dari kehidupan sosialnya, hampir semua perilaku yang dilakukan selalu merujuk pada teks agama.

Wilayah inilah yang sangat dominan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi garapan perjuangan sosialisasi gagasan dan dan gerakan kesetaraan terhadap perempuan yang Kiai Husein lakukan. Ini masih sangat sulit untu bisa masuk bagi mayoritas aktifis perempuan untuk melakukan pembelaan.

Hal ini karena dominasi laki-laki di pesantren tidak saja menjadi budak perilaku, tetapi sudah menjadi keyakinan ajaran agama dengan legitimasi teks-teks agama.

Karenanya, ketimpangan gender atau subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan dimasyarakat pesantren danggap sebagai sebuah kebenaran agama yang tidak bisa dibantah, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Abdurrahman Wahid.

Dan bila kita bandingkan dengan para feminis-feminis Islam lainnya, gagasan yang Kiai Husein usung memiliki kekhasan tersendiri. Karena itu, ia memiliki kedalaman akan literatur klasik Islam dalam melakukan analisis. Bahkan argumen tandingan terhadap ketimpangan gender di masyarakat yang sangat jarang para feminis Islam lain miliki.

Baca Juga:

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Bagaimana Gerakan Kesalingan Membebaskan Laki-laki Juga?

Nilai Kesetaraan dan Keadilan

Pada umumnya, wacana feminisme Islam yang beberapa pemikir usung lebih merujuk pada literatur-literatur modern yang dalam beberapa hal masih susah untuk masyarakat Islam tradisional terima.

Hal inilah yang kemudian membuat gagasan yang Kiai Husein usung dalam membela perempuan memberikan pengaruh kepada beberapa kalangan. Hal ini sebagai satu-satunya di Indonesia yang mampu dan penting untuk tetap kita pertahankan.

Karena itu, Kiai Husein sering menjadi rujukan utama oleh para aktifis perempuan. Terutama untuk menjelaskan landasan teologis dan rujukan agama dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: FeminiskeadilanKemasalahatanKH Husein Muhammadperbedaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version