Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan dan Ibadah Haji: Belajar dari Pengalaman Maria Fauzi

Mbak Nyai Fauzi juga mengaku bahwa ia harus selalu sigap jika ada yang sakit dan memikirkan bagaimana agar membuat para jamaah bisa happy saat melaksanakan ibadah hajinya.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
5 Mei 2025
in Aktual, Featured
A A
0
Haji

Haji

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2024, Indonesia menjadi salah negara yang mendapatkan kuota jamaah haji terbanyak sepanjang sejarah. Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan bahwa kuota jamaah haji Indonesia mencapai 241.000 kuota haji.

Dengan banyaknya jumlah jamaah haji, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa di tahun 2024, Menag menambah alokasi kuota petugas haji, dari awalnya hanya 2.100 menjadi 4.421 orang.

Dari 4.421 orang tersebut, ada banyak jaringan ulama perempuan yang ikut andil menjadi petugas haji. Tiga di antaranya adalah Direktur Rahima, Pera Sopariyanti, Ketua Fatayat Kabupaten Cirebon Rozikoh, dan Pimpinan Redaksi Neswa.id Maria Fauzi.

Kisah Mbak Nyai Maria

Selama bertugas kemarin, banyak pelajaran dan pengalaman yang dirasakan oleh para petugas dari jaringan ulama perempuan. Terlebih seperti apa yang dirasakan oleh Mbak Nyai Maria Fauzi.

Mbak Nyai Maria Fauzi melalui akun Facebooknya membagikan catatan perjalanan menjadi seorang petugas haji.

Dalam catatannya, Mbak Nyai Maria menyampaikan bahwa dengan menjadi seorang petugas haji, ia bersama teman-teman yang lain selalu memastikan agar tidak ada jamaah yang tersesat.

Kemudian ia juga harus selalu siap untuk membantu jamaah lansia saat beribadah. Apalagi saat jamaah tersebut mengalami kesusahan, ia harus selalu siap.

Selain itu, ia bersama teman-teman yang lain selalu berkomunikasi untuk mengembalikan jamaah lansia yang terpisah dari rombongan ke kloternya.

Mbak Nyai Fauzi juga mengaku bahwa ia harus selalu sigap jika ada yang sakit dan memikirkan bagaimana agar membuat para jamaah bisa happy saat melaksanakan ibadah hajinya.

“Semoga kita semua dilimpahi kesehatan, keberkahan dan kelancaran. Allahumma amin,” tulisnya.

Hal Penting saat Menjadi Petugas Haji

Melalui unggahnya, perempuan alumni AIMEP (Australia Indonesia Muslim Exchange Program) itu juga bercerita bahwa ada banyak hal yang penting diketahui bagaimana menjadi seorang petugas haji.

Setidaknya ada tiga hal yang ia bagikan saat dirinya menjadi seorang petugas haji:

Pertama, kami bertugas dibagi bisa tiga atau dua shift. Artinya setiap hari bekerja 8 jam, dan terus rolling. Tergantung berapa shift dalam sektor tersebut. Setiap pergantian sektor, wajib laporan dengan shift selanjutnya. Bisa siang, pagi, atau tengah malam.

Kedua, petugas keluar hotel wajib memakai seragam. Artinya, setelah jam kerja (8 jam), kami masih harus terus memakai seragam bahkan ketika cari makan, antar jamaah dll.

“Jika menemukan petugas sedang di toko, menurut Mbak Nyai Maria, harus kita tanya dulu. Apa ia sedang dapat shift atau memang sedang free. Jangan pukul rata. Petugas juga manusia, butuh makan minum, belanja dan lain-lain di luar shift kerja. Dan itu wajar,” ungkapnya.

Ketiga, yang memakai seragam tidak hanya PPIH, namun juga petugas kloter. Petugas kloter ini juga harus menemani jamaah kemana-mana, bahkan ketika belanja.

“Bismillah, kembali bertugas di sektor khusus Masjid Nabawi. Semangat,” tegasnya.

Berbahasa Asing

Lebih lanjut, perempuan lulusan al-Azhar Cairo itu membagikan kisah yang lain. Yaitu bagaimana agar menjadi petugas haji yang memiliki kemampuan untuk berbahasa asing.

Mbak Nyai Maria mengatakan bahwa saat menjelang puncak haji 2024, suasana di Masjidil Haram terpantau sangat padat. Jamaah mulai memasuki Haram dan area sekitarnya dari Subuh sampai Subuh lagi.

“Hari ini kebagian jaga di area Haram sampai jam 12 malam, khususnya di area Jarwal. Memasuki sholat Magrib sampai selepas Isya sudah ga bisa bergerak. Penuh pakai banget. Siapkan energi, mental, spiritual dan fisik,” katanya.

Bahkan, ia menuturkan bahwa hampir setiap menit petugas tidak boleh lengang. Pertanyaan demi pertanyaan selalu menghampiri. Tidak hanya dari warga negara Indonesia, tapi juga dari jamaah asing. Lintas negara, bahasa, etnik dan warna kulit. Meskipun tentu saja prioritas kami adalah jamaah Indonesia.

Menurutnya, karena di sana menggunakan bahasa Arab amiyah Mesir, maka ia merasa bahasa yang pernah ia kuasai itu kembali terasah dengan baik.

“Karena berkomunikasi dengan jamaah negara Arab dan Afrika yang fasih berbahasa Arab, dan yang paling penting bisa komunikasi langsung dengan keamanan dan petugas dari Saudi,” katanya.

Selain bahasa Arab, Mbak Nyai Maria juga mengatakan bahwa bahasa Inggris juga menjadi alat untuk berkomunikasi dengan para jamaah. Karena di sana banyak juga yang berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dari jamaah di beberapa negara English speaking countries.

Tapi yang paling penting harus bisa bahasa Indonesia dan bahasa lokal. Karena jamaah kita senang sekali jika kita bisa berbahasa lokal dari tempat asal mereka. Tujuannya untuk berkomunikasi, dan agar mereka merasa lebih dekat dan tak asing di tanah suci.

“Di sinilah pentingnya petugas untuk bisa paling tidak dua bahasa utama selain Indonesia, yaitu Arab dan Inggris. Kita bisa membantu banyak jamaah, komunikasi lebih sat set das des. Baik kepada pihak keamanan Saudi, maupun dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan keamanan dan kemudahan pelayanan jamaah,” paparnya.

Nestapa Darah Haid di Tanah Suci

Perempuan lulusan CRCS UGM itu menceritakan pengalamannya tentang soal haid saat beribadah haji. Menurutnya, topik soal haid saat beribadah haji menjadi hal yang sangat jamak diketahui oleh para jamaah haji perempuan.

Ia mengaku bahwa setiap kali ia bertemu dengan jamaah haji perempuan, ia selalu menanyakan apakah mereka minum pil KB atau pil pencegah haid sebulan penuh saat haji, atau suntik KB?

Jawabannya mayoritas bilang “iya”.

Begitu juga para petugas perempuan. Tidak ada satupun yang tidak minum pil pencegah haid, kecuali memang tanggalnya dinilai aman.

Namun, menurutnya, kekhawatiran untuk tidak bisa beribadah penuh saat di tanah suci, kerapkali menjadi penyebab utama kenapa mayoritas mereka minum pil dan melakukan hal tersebut.

Lalu bagaimana efeknya?

Dalam pengamatan Mbak Nyai Maria ada yang manjur, namun ada juga yang tetap bocor. Ada yang aman, ada juga yang justru mengalami pendarahan hebat saat haid pertama setelah haji bahkan sampai ada yang pusing berkelanjutan ketika mengkonsumsi pil-pil tersebut.

“Eman mbak, sudah susah susah ke sini terus enggak bisa ibadah itu nelongso,” begitu jelas salah satu jamaah perempuan

“Ya, kemarin sih sempat flek dua hari. Udah deg-degan. Tapi alhamdulillah sudah berhenti,” jelas jamaah yang lain.

Perasaan Khawatir

Lebih lanjut, Mbak Nyai Maria itu mengungkapkan bahwa perasaan khawatir tidak bisa ibadah full seperti yang bisa dilakukan laki-laki sangat dominan. Meski larangan perempuan haid dalam prosesi haji adalah hanya saat Tawaf, sebenarnya jamaah perempuan masih bisa melaksanakan rangkaian haji yg lain selain Tawaf.

“Memang ada kondisi yang problematis bagi jamaah perempuan, salah satunya  adalah di hari-hari terakhir masa tinggal di Mekah. Dikhawatirkan haid sehingga mereka tidak bisa menyempurnakan haji dengan sempurna karena tidak bisa Tawaf ifadhah,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, solusinya, banyak jamaah yang minum pil atau suntik KB. Itupun dengan catatan tidak membahayakan diri. Lantas bagaimana jika membahayakan diri? Nah ini yang harus dicarikan ijtihad-nya lagi.

Karena hal ini juga selaras dengan pandangan Imam Malik dan Ibnu Rusyd (madzhab Maliki) yang melarang menggunakan obat-obatan jika dinilai membahayakan kesehatan perempuan. Maka wajib hukumnya memakai resep dokter, sebagai bentuk antisipasi diri yang tidak menimbulkan bahaya.

Menariknya, kata Mbak Nyai Maria, dengan melihat para jamaah perempuan ini lebih khawatir tidak bisa beribadah maksimal seperti laki-laki, dan merasa jika haid ini menjadikan ibadahnya tidak afdhal di tanah suci.

Tentu cara pandang ini, tambahnya, tidak lahir tanpa konteks. Beribu-ribu tahun, beratus ratus tahun dalam sejarah manusia, khususnya dalam masyarakat patriarkhi darah haid selalu dilihat seperti mimpi buruk alih alih dilihat sebagai jalan suluk.

“Lah gimana, yang ngasih juga Gusti Allah. Manusia-lah yang mencoba mengkonstruksikan dengan pandangan yang bermacam-macam,” imbuhnya.

“Struktur masyarakat kita akhirnya secara tidak sadar ‘mamaksa’ perempuan untuk mengendalikannya sendiri. Dengan cara apapun, salah satunya untuk minum pil penghenti KB agar mereka dapat ibadah sempurna seperti imajinasi dan seperti apa yang dilakukan jamaah laki-laki,” tambahnya.

Benarkah Menjadi Malapetaka?

Oleh karena itu, pada akhirnya, Mbak Nyai Maria menegaskan bahwa cara pandang yang demikian membuat jamaah perempuan pun merasa jika haid (di luar waktu Tawaf) itu menjadi malapetaka.

Dengan begitu, cara apapun ia lakukan. Termasuk minum pil penghenti haid teratur dalam jangka waktu tertentu sebelum haji. Ada yang dua bulan full, ada yang lebih.

“Salah satunya, yang saya temukan kemarin yaitu jamaah dari Malang menangis tersedu-sedu di depan area ATM, Zam-zam Tower. Saat itu suaminya yang sedang shalat di area dekat Ka’bah. Suaminya meminta kepada istrinya untuk menunggu di area lebih luar dari jam 6-9 (waktu shalat Magrib dan Isya) karena sedang haid,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa perempuan yang sedang menangis tersedu bukan karena disuruh menunggu suaminya di luar. Tetapi lebih kepada “kenapa saya harus haid, sehingga tidak bisa masuk ke area Ka’bah?”.

“Dan perasaan ini berlarut-larut ada, entah sampai kapan. Bahwa darah haid selalu ia anggap sebagai malapetaka di tanah Haram, yang justru oleh perempuan sendiri,” tukasnya. []

Tags: belajarIbadah HajiMaria FauziPengalamanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkembangan Teknologi AI Sebagai Kawan Curhat Hingga Esensi Penciptaan Manusia

Next Post

Melihat Stigma Beban Ganda Perempuan dalam Film Ipar Adalah Maut

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Beban Ganda Perempuan

Melihat Stigma Beban Ganda Perempuan dalam Film Ipar Adalah Maut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0