Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan dan Ibadah Haji: Belajar dari Pengalaman Maria Fauzi

Mbak Nyai Fauzi juga mengaku bahwa ia harus selalu sigap jika ada yang sakit dan memikirkan bagaimana agar membuat para jamaah bisa happy saat melaksanakan ibadah hajinya.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
5 Mei 2025
in Aktual, Featured
0
Haji

Haji

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2024, Indonesia menjadi salah negara yang mendapatkan kuota jamaah haji terbanyak sepanjang sejarah. Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan bahwa kuota jamaah haji Indonesia mencapai 241.000 kuota haji.

Dengan banyaknya jumlah jamaah haji, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa di tahun 2024, Menag menambah alokasi kuota petugas haji, dari awalnya hanya 2.100 menjadi 4.421 orang.

Dari 4.421 orang tersebut, ada banyak jaringan ulama perempuan yang ikut andil menjadi petugas haji. Tiga di antaranya adalah Direktur Rahima, Pera Sopariyanti, Ketua Fatayat Kabupaten Cirebon Rozikoh, dan Pimpinan Redaksi Neswa.id Maria Fauzi.

Kisah Mbak Nyai Maria

Selama bertugas kemarin, banyak pelajaran dan pengalaman yang dirasakan oleh para petugas dari jaringan ulama perempuan. Terlebih seperti apa yang dirasakan oleh Mbak Nyai Maria Fauzi.

Mbak Nyai Maria Fauzi melalui akun Facebooknya membagikan catatan perjalanan menjadi seorang petugas haji.

Dalam catatannya, Mbak Nyai Maria menyampaikan bahwa dengan menjadi seorang petugas haji, ia bersama teman-teman yang lain selalu memastikan agar tidak ada jamaah yang tersesat.

Kemudian ia juga harus selalu siap untuk membantu jamaah lansia saat beribadah. Apalagi saat jamaah tersebut mengalami kesusahan, ia harus selalu siap.

Selain itu, ia bersama teman-teman yang lain selalu berkomunikasi untuk mengembalikan jamaah lansia yang terpisah dari rombongan ke kloternya.

Mbak Nyai Fauzi juga mengaku bahwa ia harus selalu sigap jika ada yang sakit dan memikirkan bagaimana agar membuat para jamaah bisa happy saat melaksanakan ibadah hajinya.

“Semoga kita semua dilimpahi kesehatan, keberkahan dan kelancaran. Allahumma amin,” tulisnya.

Hal Penting saat Menjadi Petugas Haji

Melalui unggahnya, perempuan alumni AIMEP (Australia Indonesia Muslim Exchange Program) itu juga bercerita bahwa ada banyak hal yang penting diketahui bagaimana menjadi seorang petugas haji.

Setidaknya ada tiga hal yang ia bagikan saat dirinya menjadi seorang petugas haji:

Pertama, kami bertugas dibagi bisa tiga atau dua shift. Artinya setiap hari bekerja 8 jam, dan terus rolling. Tergantung berapa shift dalam sektor tersebut. Setiap pergantian sektor, wajib laporan dengan shift selanjutnya. Bisa siang, pagi, atau tengah malam.

Kedua, petugas keluar hotel wajib memakai seragam. Artinya, setelah jam kerja (8 jam), kami masih harus terus memakai seragam bahkan ketika cari makan, antar jamaah dll.

“Jika menemukan petugas sedang di toko, menurut Mbak Nyai Maria, harus kita tanya dulu. Apa ia sedang dapat shift atau memang sedang free. Jangan pukul rata. Petugas juga manusia, butuh makan minum, belanja dan lain-lain di luar shift kerja. Dan itu wajar,” ungkapnya.

Ketiga, yang memakai seragam tidak hanya PPIH, namun juga petugas kloter. Petugas kloter ini juga harus menemani jamaah kemana-mana, bahkan ketika belanja.

“Bismillah, kembali bertugas di sektor khusus Masjid Nabawi. Semangat,” tegasnya.

Berbahasa Asing

Lebih lanjut, perempuan lulusan al-Azhar Cairo itu membagikan kisah yang lain. Yaitu bagaimana agar menjadi petugas haji yang memiliki kemampuan untuk berbahasa asing.

Mbak Nyai Maria mengatakan bahwa saat menjelang puncak haji 2024, suasana di Masjidil Haram terpantau sangat padat. Jamaah mulai memasuki Haram dan area sekitarnya dari Subuh sampai Subuh lagi.

“Hari ini kebagian jaga di area Haram sampai jam 12 malam, khususnya di area Jarwal. Memasuki sholat Magrib sampai selepas Isya sudah ga bisa bergerak. Penuh pakai banget. Siapkan energi, mental, spiritual dan fisik,” katanya.

Bahkan, ia menuturkan bahwa hampir setiap menit petugas tidak boleh lengang. Pertanyaan demi pertanyaan selalu menghampiri. Tidak hanya dari warga negara Indonesia, tapi juga dari jamaah asing. Lintas negara, bahasa, etnik dan warna kulit. Meskipun tentu saja prioritas kami adalah jamaah Indonesia.

Menurutnya, karena di sana menggunakan bahasa Arab amiyah Mesir, maka ia merasa bahasa yang pernah ia kuasai itu kembali terasah dengan baik.

“Karena berkomunikasi dengan jamaah negara Arab dan Afrika yang fasih berbahasa Arab, dan yang paling penting bisa komunikasi langsung dengan keamanan dan petugas dari Saudi,” katanya.

Selain bahasa Arab, Mbak Nyai Maria juga mengatakan bahwa bahasa Inggris juga menjadi alat untuk berkomunikasi dengan para jamaah. Karena di sana banyak juga yang berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dari jamaah di beberapa negara English speaking countries.

Tapi yang paling penting harus bisa bahasa Indonesia dan bahasa lokal. Karena jamaah kita senang sekali jika kita bisa berbahasa lokal dari tempat asal mereka. Tujuannya untuk berkomunikasi, dan agar mereka merasa lebih dekat dan tak asing di tanah suci.

“Di sinilah pentingnya petugas untuk bisa paling tidak dua bahasa utama selain Indonesia, yaitu Arab dan Inggris. Kita bisa membantu banyak jamaah, komunikasi lebih sat set das des. Baik kepada pihak keamanan Saudi, maupun dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan keamanan dan kemudahan pelayanan jamaah,” paparnya.

Nestapa Darah Haid di Tanah Suci

Perempuan lulusan CRCS UGM itu menceritakan pengalamannya tentang soal haid saat beribadah haji. Menurutnya, topik soal haid saat beribadah haji menjadi hal yang sangat jamak diketahui oleh para jamaah haji perempuan.

Ia mengaku bahwa setiap kali ia bertemu dengan jamaah haji perempuan, ia selalu menanyakan apakah mereka minum pil KB atau pil pencegah haid sebulan penuh saat haji, atau suntik KB?

Jawabannya mayoritas bilang “iya”.

Begitu juga para petugas perempuan. Tidak ada satupun yang tidak minum pil pencegah haid, kecuali memang tanggalnya dinilai aman.

Namun, menurutnya, kekhawatiran untuk tidak bisa beribadah penuh saat di tanah suci, kerapkali menjadi penyebab utama kenapa mayoritas mereka minum pil dan melakukan hal tersebut.

Lalu bagaimana efeknya?

Dalam pengamatan Mbak Nyai Maria ada yang manjur, namun ada juga yang tetap bocor. Ada yang aman, ada juga yang justru mengalami pendarahan hebat saat haid pertama setelah haji bahkan sampai ada yang pusing berkelanjutan ketika mengkonsumsi pil-pil tersebut.

“Eman mbak, sudah susah susah ke sini terus enggak bisa ibadah itu nelongso,” begitu jelas salah satu jamaah perempuan

“Ya, kemarin sih sempat flek dua hari. Udah deg-degan. Tapi alhamdulillah sudah berhenti,” jelas jamaah yang lain.

Perasaan Khawatir

Lebih lanjut, Mbak Nyai Maria itu mengungkapkan bahwa perasaan khawatir tidak bisa ibadah full seperti yang bisa dilakukan laki-laki sangat dominan. Meski larangan perempuan haid dalam prosesi haji adalah hanya saat Tawaf, sebenarnya jamaah perempuan masih bisa melaksanakan rangkaian haji yg lain selain Tawaf.

“Memang ada kondisi yang problematis bagi jamaah perempuan, salah satunya  adalah di hari-hari terakhir masa tinggal di Mekah. Dikhawatirkan haid sehingga mereka tidak bisa menyempurnakan haji dengan sempurna karena tidak bisa Tawaf ifadhah,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, solusinya, banyak jamaah yang minum pil atau suntik KB. Itupun dengan catatan tidak membahayakan diri. Lantas bagaimana jika membahayakan diri? Nah ini yang harus dicarikan ijtihad-nya lagi.

Karena hal ini juga selaras dengan pandangan Imam Malik dan Ibnu Rusyd (madzhab Maliki) yang melarang menggunakan obat-obatan jika dinilai membahayakan kesehatan perempuan. Maka wajib hukumnya memakai resep dokter, sebagai bentuk antisipasi diri yang tidak menimbulkan bahaya.

Menariknya, kata Mbak Nyai Maria, dengan melihat para jamaah perempuan ini lebih khawatir tidak bisa beribadah maksimal seperti laki-laki, dan merasa jika haid ini menjadikan ibadahnya tidak afdhal di tanah suci.

Tentu cara pandang ini, tambahnya, tidak lahir tanpa konteks. Beribu-ribu tahun, beratus ratus tahun dalam sejarah manusia, khususnya dalam masyarakat patriarkhi darah haid selalu dilihat seperti mimpi buruk alih alih dilihat sebagai jalan suluk.

“Lah gimana, yang ngasih juga Gusti Allah. Manusia-lah yang mencoba mengkonstruksikan dengan pandangan yang bermacam-macam,” imbuhnya.

“Struktur masyarakat kita akhirnya secara tidak sadar ‘mamaksa’ perempuan untuk mengendalikannya sendiri. Dengan cara apapun, salah satunya untuk minum pil penghenti KB agar mereka dapat ibadah sempurna seperti imajinasi dan seperti apa yang dilakukan jamaah laki-laki,” tambahnya.

Benarkah Menjadi Malapetaka?

Oleh karena itu, pada akhirnya, Mbak Nyai Maria menegaskan bahwa cara pandang yang demikian membuat jamaah perempuan pun merasa jika haid (di luar waktu Tawaf) itu menjadi malapetaka.

Dengan begitu, cara apapun ia lakukan. Termasuk minum pil penghenti haid teratur dalam jangka waktu tertentu sebelum haji. Ada yang dua bulan full, ada yang lebih.

“Salah satunya, yang saya temukan kemarin yaitu jamaah dari Malang menangis tersedu-sedu di depan area ATM, Zam-zam Tower. Saat itu suaminya yang sedang shalat di area dekat Ka’bah. Suaminya meminta kepada istrinya untuk menunggu di area lebih luar dari jam 6-9 (waktu shalat Magrib dan Isya) karena sedang haid,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa perempuan yang sedang menangis tersedu bukan karena disuruh menunggu suaminya di luar. Tetapi lebih kepada “kenapa saya harus haid, sehingga tidak bisa masuk ke area Ka’bah?”.

“Dan perasaan ini berlarut-larut ada, entah sampai kapan. Bahwa darah haid selalu ia anggap sebagai malapetaka di tanah Haram, yang justru oleh perempuan sendiri,” tukasnya. []

Tags: belajarIbadah HajiMaria FauziPengalamanperempuan
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID