• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja di Luar Rumah

Redaksi Redaksi
04/06/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan bagi kita semua umat Islam. Termasuk Nabi Muhammad membolehkan perempuan masa iddah bekerja di luar rumah.

Kebolehan para perempuan yang sedang iddah bekerja di luar rumah itu merupakan salah satu anjuran yang pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Hukum Perempuan Masa Iddah Bekerja

Kebolehan para perempuan masa iddah bekerja di luar rumah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Muslim.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Jabir bin Abdullah Ra bercerita, “Bibiku dicerai, lalu ia keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik/ dicegah oleh seseorang karena keluar rumah”.

“Kemudian, ia mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Maka, beliau bersabda, Ya, petiklah kurmamu itu. Dengan demikian, semoga engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (kepada orang lain dengan kurmamu itu).” (Shahih Muslim).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dari hadis tersebut, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw justru dengan tegas mempersilahkan perempuan masa iddah atau yang tengah menjalani iddah untuk keluar rumah, melakukan sesuatu yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Kang Faqih menegaskan, ini jawaban yang lebih fundamental bahwa perempuan pada masa apa pun adalah tetap manusia utuh, yang memiliki kewajiban atas diri, pasangan, keluarga, dan lingkungannya.

“Termasuk pada perempuan masa iddah, yaitu ketika kebanyakan orang menganggap perempuan harus memperhatikan relasinya dengan sang suami, dilarang keluar rumah agar mudah bagi suami untuk kembali rujuk jika ia menghendaki,” tulisnya.

Lebih lanjut, Kang Faqih mengingatkan, dalam teks di atas, perempuan tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, keluar rumah, bekerja, berkebun, memetik kurma, atau yang lainnya.

Dengan demikian, pelarangan-pelarangan terhadap aktivitas perempuan itu seharusnya memikirkan hak-hak dasarnya. Sebagaimana juga laki-laki yang memiliki hak dasar manusia.

“Hal-hal yang bertentangan dengan hak-hak dasar seharusnya tidak diterapkan pada perempuan, sebagaimana tidak pada laki-laki,” tukasnya. (Rul)

Tags: bekerjabolehDi luarIddahMasa iddahNabi Sawperempuanrumah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version