• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja di Luar Rumah

Redaksi Redaksi
04/06/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan bagi kita semua umat Islam. Termasuk Nabi Muhammad membolehkan perempuan masa iddah bekerja di luar rumah.

Kebolehan para perempuan yang sedang iddah bekerja di luar rumah itu merupakan salah satu anjuran yang pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Hukum Perempuan Masa Iddah Bekerja

Kebolehan para perempuan masa iddah bekerja di luar rumah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Muslim.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Jabir bin Abdullah Ra bercerita, “Bibiku dicerai, lalu ia keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik/ dicegah oleh seseorang karena keluar rumah”.

“Kemudian, ia mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Maka, beliau bersabda, Ya, petiklah kurmamu itu. Dengan demikian, semoga engkau bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (kepada orang lain dengan kurmamu itu).” (Shahih Muslim).

Baca Juga:

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Dari hadis tersebut, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, Nabi Muhammad Saw justru dengan tegas mempersilahkan perempuan masa iddah atau yang tengah menjalani iddah untuk keluar rumah, melakukan sesuatu yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Kang Faqih menegaskan, ini jawaban yang lebih fundamental bahwa perempuan pada masa apa pun adalah tetap manusia utuh, yang memiliki kewajiban atas diri, pasangan, keluarga, dan lingkungannya.

“Termasuk pada perempuan masa iddah, yaitu ketika kebanyakan orang menganggap perempuan harus memperhatikan relasinya dengan sang suami, dilarang keluar rumah agar mudah bagi suami untuk kembali rujuk jika ia menghendaki,” tulisnya.

Lebih lanjut, Kang Faqih mengingatkan, dalam teks di atas, perempuan tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, keluar rumah, bekerja, berkebun, memetik kurma, atau yang lainnya.

Dengan demikian, pelarangan-pelarangan terhadap aktivitas perempuan itu seharusnya memikirkan hak-hak dasarnya. Sebagaimana juga laki-laki yang memiliki hak dasar manusia.

“Hal-hal yang bertentangan dengan hak-hak dasar seharusnya tidak diterapkan pada perempuan, sebagaimana tidak pada laki-laki,” tukasnya. (Rul)

Tags: bekerjabolehDi luarIddahMasa iddahNabi Sawperempuanrumah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version