Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang telah menegaskan bahwa perempuan mempunyai status dan posisi yang setara dengan laki-laki. Perempuan, menurut Islam, memiliki potensi kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki oleh laki-laki, baik dari aspek intelektual/akal, fisik, maupun aspek mental spiritual.
Dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama, ikrar ulama perempuan menyatakan:
“Perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah yang Allah SWT berikan kepada setiap manusia yang tidak boleh terkurangi oleh siapa pun dan atas nama apa pun.”
Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki signifikansi yang meniscayakan pembedaan mereka dalam mengekspresikan hak dan kewajiban masing-masing di depan hukum dan aktivitas sosial yang lain.
Atas dasar pikiran ini, aliran ini berpendapat bahwa perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aktivitas kehidupan mereka. Baik dalam ranah domestik maupun publik. Aliran ini dianut oleh sangat sedikit ulama Islam, dan banyak orang menyebutnya sebagai aliran progresif.
Adalah menarik bahwa dua aliran besar ini mengajukan argumen keagamaan dari sumber yang sama, yaitu al-Qur’an dan hadits Nabi. Dua sumber paling otoritatif dalam sistem keagamaan kaum muslimin.
Kedua sumber Islam ini memang menyediakan teks-teks yang menjelaskan tentang kedudukan manusia yang setara di hadapan Tuhan dan penghormatan martabat manusia.
Termasuk pada soal penegakan keadilan pada satu sisi, dan teks-teks yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Serta keunggulan dan otoritas laki-laki atas perempuan, peran domestik perempuan, dan peran publik laki-laki pada sisi yang lain.
Mengacu pada dua sumber utama ini, produk-produk pemikiran ulama Islam juga memperlihatkan pandangan-pandangan yang kontradiktif dan ambigu. []