Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Meminta Syarat untuk Tidak Dipoligami, Bolehkah?

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
10 Oktober 2019
in Hikmah
A A
0
syarat untuk tidak dipoligami

Boleh istri mengajukan syarat untuk tidak dipoligami ?

1
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hukum agama yang sahih dan pikiran yang sehat mengakui pernikahan sebagai suatu hal yang suci. Jika diukur dengan neraca keagamaan, pernikahan menjadi dinding yang kuat untuk menjaga manusia dari dosa-dosa yang disebabkan oleh nafsu seksual di jalan yang haram.

Islam juga menganjurkan agar pernikahan mengandung manfaat, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat pada umumnya. Adapun di antara manfaat tersebut adalah untuk menentramkan jiwa dan menjaga kasih sayang antara suami istri.

Untuk menjaga ikatan akad tersebut tetap utuh dan meminimalisir masalah di kemudian hari, adakalanya calon mempelai melakukan perjanjian pernikahan atau nikah bersyarat, yakni ada syarat-syarat yang disepakati oleh kedua mempelai atau dari pihak keluarganya, yang bertujuan untuk kebaikan keduanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Yang dimaksud dengan ‘syarat’ disini adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Maksudnya ijab akan terjadi, namun harus dibarengi dengan sebuah syarat. Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa para ulama ahli fikih memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Mereka berbeda pendapat mengenai adanya syarat yang digantungkan pada ijab kabul.

Menurut mayoritas mazhab menyebutkan bahwa, jika syaratnya benar dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat maka wajib dipenuhi. Namun sebaliknya, jika syaratnya rusak, tidak sesuai dengan akad, dan tidak dibolehkan oleh hukum syariat, maka akad nikahnya sah dan syaratnya batal dengan sendirinya.

Lantas bagaimana jika sebelum pernikahan berlangsung terdapat syarat yang diminta oleh salah satu pihak, misal syarat untuk tidak dipoligami. Kasus ini pernah populer dinarasikan oleh Habiburrahman el-Shirazy dalam novel dan filmnya ‘Ketika Cinta Bertasbih’ bahkan mungkin juga terjadi di masyarakat.

Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa nikahnya sah, dan syarat ini ditiadakan dan suami tidak mesti memenuhinya. Ada juga yang berpendapat bahwa suami wajib untuk memenuhi janjinya kepada sang istri, dan jika tidak dilaksanakan maka terjadi fasakh dalam nikahnya.

Pendapat pertama dikemukakan oleh mayoritas mazhab, sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Ia berpendapat bahwa pernikahan yang memiliki syarat yang manfaatnya kepada istri, maka syarat itu harus dipenuhi oleh suami.

Seperti syarat istri tidak akan diusir dari kampungnya atau negaranya, tidak akan kawin lagi, dan tidak akan menyakitinya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka istri dapat meminta fasakh terhadap suami. Hal ini juga sependapat dengan beberapa ulama lainnya, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyah, Sayid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili.

Pendapat ini berdasarkan dalil Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1 tentang kewajiban menepati janji. Juga terdapat pada surat Al-Isra Ayat 34, Surat An-Nahl ayat 91-92, dan hadist shahih yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus. Semuanya memiliki ‘illat sama, yakni menepati janji sebagai wujud tuntutan syara’.

Pendapat ini juga merupakan ijma’ yang tidak bertentangan dengan para sahabat. Ulama yang berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada istrinya, diantaranya adalah Umar bin Khatab, Saad bin Waqqas, Muawiyah, Amru bin Ash, pendapat dari Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tawas, Al Auzai, Ishaq, dan golongan Hambali.

Adapun perbedaan pendapat dengan mayoritas madzhab disebabkan karena pertentangan dalil yang umum dengan yang khusus. Seperti pada hadist yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir yang merupakan dalil khusus sedangkan hadist Aisyah bersifat umum, dan keduanya merupakan hadits shahih riwayat Bukhârî Muslim.

Namun menurut paham yang masyhur dalam kalangan ulama ushul fiqh, dalam pertentangan tersebut seharusnya mempergunakan khusus dan mengalahkan yang umum, yakni memenuhi perjanjian yang disyaratkan itu.

Pada pernyataan jumhur ulama yang menolak dan mengatakan bahwa syarat ini mengharamkan yang halal, Ibnu Qudamah merespon bahwa syarat tersebut tidak mengharamkan yang halal. Namun syarat tersebut sebagai sebuah penetapan bagi perempuan untuk memiliki hak berpisah apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.

Begitupun pada pernyataan mazhab Syafií: “Syarat tersebut bukanlah bagian dari kemaslahatan perkawinan.” Ibnu Qudamah menjawab bahwa pada dasarnya hal yang merupakan bagian dari kemaslahatan perempuan, bukan hanya kemaslahatan bagi yang berakad saja, akan tetapi kemaslahatan bagi akad itu sendiri.

Dari pemaparan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh dan sah saja mengajukan syarat untuk tidak dipoligami selama suami menyetujui syaratnya. Sepanjang tidak adanya pemasalahan, maka suami harus menepati syarat yang sudah disepakatinya, dan istri memiliki hak fasakh jika suami melanggar syaratnya.

Pernyataan tersebut juga dipahami bahwa suami mempunyai tanggung jawab kepada istrinya. Artinya, jika istri telah mensyaratkan kepada suami untuk menepati janji yang telah diucapkan pada waktu akad nikah, bila tidak ditepati, maka suami telah melanggar hak istri atau suami meninggalkan kewajibannya.

Syarat untuk tidak dipoligami juga sebenarnya sejalan dengan asas perkawinan di Indonesia yang monogami terbuka, yakni suami dianjurkan memiliki satu istri saja, kecuali jika diperbolehkan oleh istri pertama dan sesuai hukum agama serta memenuhi persyaratan tertentu yang disahkan oleh pengadilan agama.

Kembali ke hukum asal perjanjian perkawinan adalah mubah, maka perjanjian seperti ini sah saja dilakukan sepanjang disepakati bersama, juga bisa dibatalkan atas kesepakatan bersama. Dan ini dijadikan sebagai tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya konflik sebelum melakukan pernikahan, sarana untuk meminimalkan (mempersulit) perceraian, menjamin hak-hak suami istri, dan melindungi mereka dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki.[]

Tags: Artikel poligamifikih pernikahanHukum Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Diberi Anak Tanda Tuhan Percaya?

Next Post

Kesetaraan Pendidikan dalam Islam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Saksi dalam Akad Pernikahan
Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Poligami
Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

16 Agustus 2024
Perjalanan Pembuktian Cinta
Film

Kemelut Ketidakadilan dalam Film Perjalanan Pembuktian Cinta

3 Agustus 2024
Kitab Manba Al-Saadah
Monumen

Takut Menikah? Ini Cara Pandang Kitab Manba Al-Saadah Sebagai Pedoman Berelasi dalam Keluarga

27 Maret 2024
Menikah
Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

12 September 2019
Poligami
Kolom

Diskresi Pemerintah untuk Batasi Poligami

27 Desember 2018
Next Post
sekat, ilmu

Kesetaraan Pendidikan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya
  • Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0