Saya akan memulai tulisan ini dengan pendapatnya Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., dalam prolog di buku Qira’ah Mubadalah yang menyatakan bahwa asal-usul penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu ruhani diciptakan dari diri yang satu nafsin wahidah (QS. An-Nisaa [4] : 1) dan secara jasmani sama-sama diciptakan dari bahan serta proses yang sama.
Dari pendapatnya tersebut, jelas bahwa laki dan perempuan adalah sebagai manusia yang sama. Baik dalam pemenuhan hak yang sama, martabat yang sama dan tugas sebagai manusia yang sama di muka bumi ini. Serta kebutuhan yang sama, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kiprahnya sebagai makhluk di bumi.
Namun, dalam kenyataanya, masih banyak ketimpangan yang terjadi pada perempuan. Terutama bagi buruh perempuan.
Saya pernah mendengar pengalaman dari seorang teman di bangku perkuliahan. Dia adalah Putri (nama samaran) seorang pekerja musiman di kota Cirebon. Dia hanya akan bekerja kalau ada event atau panggilan dari bosnya saja.
Sebagai pekerja musiman Putri tidak sendiri, ia ditemani oleh beberapa rekannya, salah satunya yang bernama Agus. Dalam ceritanya Putri menyampaikan kegelisahannya tentang perlakuan bosnya di tempat kerja. waktu kerja dia sama dengan waktu kerja rekan-rekan yang lain. Yaitu selama delapan jam, atau bahkan bisa lebih lama. Tergantung permintaan dari bosnya.
“Kalau eventnya sedang ramai, saya mulai bekerja dari jam 12 siang sampai jam 10 malam,” tuturnya.
Namun soal bayaran, ia mengaku tidak sama dengan si Agus, dirinya di bayar lebih rendah dari si Agus.
“Misal ada event, saya dan Agus sama-sama bekerja mulai dari jam 3 sore hingga jam 10, tapi begitu pulang saya di bayar 35 ribu, sedangkan Agus 50 ribu,”
Lebih lanjut, ia juga mengaku bahwa setiap jam pekerjaan ia diberi jatah makan. Baik makanan berat maupun makanan ringan. Sedangkan Agus (rekan kerjanya yang laki-laki) pasti mendapatkan jatah untuk makan setiap jam pekerjaan, bahkan lengkap dengan jajanan ringan serta minumnya.
Menurut saya, kasus yang terjadi pada Putri jelas ini sangat tidak adil. Selain itu juga mengajarkan bahwa pandangan dan stigma pada perempuan akhirnya melahirkan ketidak adilan. Putri adalah contoh kecil untuk para pekerja perempuan lainnya. Para pekerja perempuan masih mendapatkan ketidak adilan dari hak apa yang telah ia kerjakan yang sama dengan laki-laki.
Dalam hal ini, perbedaan jenis kelamin justru menjadi alasan kenapa para pekerja perempuan dinomorduakan, dan dilemahkan. Perempuan sering dianggap sebagai manusia yang mempunyai tanggungjawab dan kebutuhannya sedikit. Padahal perempuan sebagai manusia tentunya mempunyai tanggung jawab dan kebutuhan yang sama seperti laki-laki, bahkan terkadang lebih banyak.
Hal ini menyebabkan hak-hak perempuan selalu direndahkan bahkan dianggap tidak penting.
Untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan di dunia pekerjaan maka alangkah baiknya jika kita kembali pada semangat dalam isi kutipan di atas, bahwa kualitas laki-laki dan perempuan sebagai manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan ketakwaan yang ditandai oleh seberapa jauh hidupnya memberi manfaat pada kemanusiaan.
Senada dengan hal diatas hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menyatakan bahwa berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering. Artinya siapapun yang bekerja baik laki-laki maupun perempuan mestinya mendapatkan hak yang sama, dibayar sesuai dengan jenis pekerjaannya serta tidak dibedakan dengan laki-laki dengan dalih ia berjenis kelamin perempuan.[]