Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Sebagai Penopang Kecerdasan Anak

Pendidikan perempuan menjadi cikal bakal agen yang membawa perubahan bangsa dalam mencerdaskan anak

Shulhan Habib by Shulhan Habib
13 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kecerdasan Anak

Kecerdasan Anak

20
SHARES
987
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara historis kedudukan perempuan sebelum datangnya Islam tak terafirmasi masyarakat perihal perannya. Acapkali manusia menganggapnya tak berguna bahkan hina.

Kemudian datanglah ajaran Nabi Muhammad SAW dengan memberikan pengaruh signifikan dan revolusioner membawa perubahan menjunjung tinggi harkat martabat perempuan. Sehingga kedudukan perempuan mendapatkan keadilan, kesetaraan, bahkan kemuliaan.

Klaim Terhadap Perempuan

Fenomena di atas mengidentifikasikan bahwa sejarah perempuan untuk mencapai kesejahteraan membutuhkan rentang waktu panjang. Tetapi hingga sekarang stigma yang menganggap perempuan bukan sebagai subjek manusia seutuhnya belumlah merata.

Hal ini menandakan ketidakstagnansian sistem patriarki dalam masyarakat dari sebelum datangnya Islam sampai zaman sekarang. Cara pandang yang terus melekat pada perempuan lebih identik dengan sebutan “kasur, dapur, sumur”. Sehingga kaca mata perihal perempuan teranggap remeh.

Padahal jika memahami dengan konteks secara luas, maka seyogyanya tumpuhan peran yang perempuan emban sangatlah berat. Apalagi tugas dalam mendidik anaknya, perempuan harus terbekali dengan ilmu yang memadai. Walaupun secara mubadalah tugas pengasuhan anak dapat terbebankan oleh masing-masing suami istri dalam keluarga. Akan tetapi, seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak sejak dalam kandungannya.

Pentingnya Perempuan Berpendidikan

Pendidikan perempuan menjadi cikal bakal agen yang membawa perubahan bangsa dalam mencerdaskan anak. Apabila menelisik secara mendalam, perempuan yang berpendidikan tinggi menjadi ibu rumah tangga tentu mempunyai perbedaan dalam memberikan pendidikan parenting kepada anak.

Namun acapkali anugerah pendidikan perempuan tersebut masih belum sepenuhnya masyarakat sadari. Padahal integritas perempuan yang berpendidikan berdampak sangat pesat bagi kecerdasan seorang anak.

Perempuan yang berpendidikan tentu mempunyai tujuan utama terhadap anaknya. Yaitu mampu memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak supaya menjadi anak yang berkualitas dari segi kecerdasan maupun attitude yang baik.

Penerapan norma-norma tersebut juga terhindar dari bentuk penyimpangan masyarakat yang berdampak negatif. Seorang perempuan yang berpendidikan tinggi hakikatnya bukan hanya menginginkan kesuksesan pada dirinya, tetapi mampu memberikan masa depan yang cerah kepada anaknya.

Tapi sayangnya, sampai sekarang perempuan yang berpendidikan tinggi tetap dianggap sebagai hal yang tidak ada dampak positif dalam berkembang tumbuhnya anak.

Maka, sangat tepat apabila seorang perempuan dalam menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga disebut sebagai agen penopang kecerdasan terhadap anak. Yang terpenting ilmu parenting education yang orang tua miliki, khususnya ibu harus terus teraplikasikan dalam mendidik anak supaya nantinya tumbuh secara kontemplatif sesuai dengan harapan orang tua.

Peran pendidikan tinggi terhadap perempuan juga dapat menjadi dobrakan terhadap masyarakat yang masih berpikiran sempit dan patriarki terkait urgensi mendidik anak dengan ilmu. Jelas terdapat perbedaan yang menjurus antara mendidik anak dengan ilmu dan tidak dengan dasar ilmu.

Uraian tulisan ini tentunya mengingatkan bahwa salah satu cara mencerdaskan anak juga tidak luput dari peran pendidikan yang ibu berikan kepada anaknya.

Peran Perempuan Terhadap Anak

Perempuan mempunyai peran yang signifikan dalam membangun karakter anak. Secara Naluriyah, ikatan batin seorang ibu dan anak mencakup proporsi yang tinggi. Hal tersebut karena seorang ibu yang membesarkan anaknya dalam kandungan menjadi satu keutuhan dalam satu badan. Sehingga waktu mengandung anak, makanan yang ibu konsumsi dapat berpengaruh dalam kesehatan, keamanan, dan kecerdasan bagi anak.

Memilih dan memilah makanan yang bergizi halalal thoyyibah juga menjadi bentuk kejelihan tersendiri bagi perempuan. Dengan begitu, perempuan menjadi kunci rahasia yang utama dalam pembentuk perkembangan anak.

Tidak heran, apabila seorang perempuan khusunya ibu rumah tangga terkatakan sebagai penopang kecerdasan anak. Tidak hanya berpengaruh didikan setelah melahirkan, tetapi memberikan perawatan dengan pengetahuan dalam waktu masih kandungan juga sangat berpengaruh pada hasil kecerdasan anak.

Dengan demikian, menjadi sosok perempuan yang menampung ilmu pengetahuan adalah suatu keharusan. Karena bagaimanapun status perempuan sangat penting dan berpengaruh dalam agama maupun negara. Tidak adanya perempuan, maka tidak akan lahirlah seorang anak.

Begitupun dengan tidak adanya sosok perempuan yang dapat mendidik anaknya dengan baik, maka kemungkinan besar tidak ada generasi penerus bangsa dan agama yang sesuai harapan. Semangat untuk menjadi perempuan dimanapun dan kapanpun. Wallahu A’lam Bishawab. []

 

 

Tags: anakGiziIbuKecerdasanparentingperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sosok Rahmah el-Yunusiah Pendiri Sekolah Perempuan di Padang Panjang

Next Post

Rahmah el-Yunusiyah Menghadiri Kongres Pendidikan II Indonesia

Shulhan Habib

Shulhan Habib

Mahasiswa Magister prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Rahmah el-Yunusiyah

Rahmah el-Yunusiyah Menghadiri Kongres Pendidikan II Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0