Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan yang Bercerita di Gerbong Kereta

Tidak sedikit masyarakat muslim berapologi dengan dalil-dalil normatif keagamaan, bahwa perempuan lebih baik di rumah

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
17 Juli 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Bercerita

Perempuan Bercerita

84
SHARES
4.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Sempat beberapa kali saya ingin bunuh diri, Nak”. Tandas perempuan yang bercerita di gerbong kereta sembari menekan dada antara malu dan lega. Perempuan yang saya temui di kereta saat perjalanan pulang dari Jogja.

Wajahnya yang sedikit kriput namun bersahaja itu kerepotan dengan koper yang ia bawa. Sambil lalu, ia tertatih mengambil posisi duduk tepat di pinggir saya. Melihatnya, rasa empati saya tergugah, yang memantik saya, untuk membantunya tanpa ia minta.

Itulah perjumpaan saya di kereta dengan perempuan karier yang ternyata menjadi korban budaya patriarki. Dan Ia merasa kagum setelah saya jawab pertanyaannya tentang isi buku- buku yang saya bawa dari Cirebon. Buku yang notabene menjelaskan soal keadilan relasi gender dan mendobrak budaya patriarki.

Akhirnya, tanpa saya minta, dia pun menceritakan lika-liku pengalamannya dalam biduk rumah tangga. Pertama, dia menjadi korban dari budaya patriarki yang mengonstruksi perempuan tidak boleh bekerja.

Dr. Iklilah Muzayyanah menjelaskan bahwa salah satu indikator ketidakadilan gender adalah konstruksi budaya yang membeda-bedakan ruang berdasarkan jenis kelamin. Perempuan mesti di rumah menempati ruang domestik dan laki-laki di publik. Di saat yang sama ruang publik dipandang lebih superior ketimbang domestik.

Konstruksi Gender Membuatnya Tidak Boleh Bekerja

Kondisi seperti itulah pengalaman perempuan yang bercerita di gerbong kereta. Sebagaimana ia mengisahkan, pada awal pernikahan, suaminya melarang ia bekerja sebagai ruang aktualisasi dirinya. Tetapi berkat kegigihannya beberapa tahun lamanya, akhirnya perempuan itu bisa bekerja (mengajar) setelah melewati syarat yang diajukan suaminya, yakni menjadi PNS.

Dalam masyarakat muslim, perempuan bekerja dan berkarier di ruangan publik masih menjadi polemik dan perdebatan. Tidak sedikit masyarakat muslim berapologi dengan dalil-dalil normatif keagamaan, bahwa perempuan lebih baik di rumah.

Akronim-akronim yang tampak religius terus digencarkan. Misalnya, “Pahala Melimpah Bagi Muslimah Yang Tinggal di Rumah” di muslim.or.id dan “Diamnya Perempuan di Rumah Adalah Tanda Kemuliaannya” di Sindonews.com.

Adapun dalil yang sering dipahami secara skriptural dan bias adalah QS. al-Ahzab [33]: 33.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى …

“Hendaklah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti kaum jahiliyah yang dahulu...” (Al Ahzab: 33).

Pemahaman Soal Teks-teks Normatif

Sekilas ayat tersebut mengindikasikan bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah (bukan bekerja). Namun, bila kita kaji lebih dalam dengan melibatkan seperangkat ilmu untuk menelisik ayat tersebut maka akan berkesimpulan berbeda.

Misalnya, jika ditelisik dari Ushul Fiqh, sebagai metodologi otoritatif dalam mengkaji teks-teks syariat, ayat tersebut bukan mengharuskan (semua) perempuan berdiam di rumah dan tidak boleh keluar, kendati berbentuk perintah. Sebab, selain ayat itu memiliki latar belakang yang spesifik, juga ada indikator yang memalingkan dari makna asalnya (harus).

Oleh sebabnya, konklusi Darwazah Muhamad ‘izzat menegaskan bahwa ayat itu mengandung pelarangan yang bukan berarti perempuan (istri-istri Nabi) tidak boleh keluar sama sekali. Melainkan melarang seringnya keluar tanpa alasan; cuma senang-senang dan mondar-mandir ke sana ke mari seraya pongah bak orang-orang kaum jahiliyah. Itulah spirit ayat tersebut.

Jika demikian, maka lelaki-pun bisa saja tidak boleh keluar rumah jika hanya bersenang-senang sebagaimana spirit ayat di atas. Dan siapapun boleh keluar bila memiliki alasan, misal, perempuan karier yang bekerja di sektor publik . Dulu, pernah Saudah dengan santai keluar rumah karena suatu urusan. Di tengah jalan ia berpapasan dengan Sayyidina Umar yang melihatnya begitu kaget.

Bahkan sempat menghakimi dia. Akhirnya, Saudah pulang dan mengadukan kepada Nabi. Nabi pun merespons bahwa perempuan boleh keluar bila memiliki kepentingan, (Darwazah Muhammad, Tafsir Hadis, 7/376). Dan masih banyak hadis-hadis serupa yang Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sebut dalam tulisan-tulisannya.

Beban Ganda Memicu Bunuh Diri

Sesekali perempuan yang bercerita di gerbong kereta itu tersenyum menyedihkan. Karena sadar bahwa selama ini ia menjadi korban budaya patriarki. Kedua, setelah ia bekerja (mengajar di salah satu MTs di daerah Jatim) ternyata ia masuk dalam fase beban ganda bahkan sampai sekarang.

Misalnya, sesuai penuturannya, acap kali ketika ia pulang kerja dalam kondisi capek masih melakukan pekerjaan rumah; nyapu, cuci piring, bahkan memasak. Alih-alih meminta bantuan pada suaminya. Sesuai adat Jawa (patriarki), ia justru sering menerima cekokan dan dogma bertendensi tentang ulasan-ulasan bahwa perempuan mesti mengerjakan tugas domestik bagaimanapun keadaannya.

Yang membuatnya ingin bunuh diri sebagaimana di muka, yaitu saat letih pulang kerja dan anak menangis serta rumah masih berantakan. Di sisi lain, mendengar suara suami memerintah untuk mengurus anak, sementara di saat yang sama suaminya hanya bermain gawai enak-enak selonjoran. fenomena ini, bukan satu-dua kali tetapi berkali-kali.

Dalam kondisi seperti itu, ia sering berkeinginan untuk bunuh diri sebagai solusi. Karena ia tidak mungkin meminta perceraian sebab ia lebih tidak kuasa menanggung akibat negatif (stigma buruk) lantaran perceraian.

Situasi demikian terus saja terulang bahkan sampai sekarang. Ia terkungkung dalam beban ganda. Di mana beban ganda adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender. Sebagaimana Ibu Dr. Iklilah Muzayyanah menjabarkan tentang ragam indikator ketimpangan relasi gender.

Beban ganda merupakan kondisi seseorang (seringnya perempuan) ketika mengemban tugas sebagai pencari nafkah sekaligus mengasuh dan merawat keluarga. Berbeda dengan pria yang memaklumatkan diri sebagai pemimpin dan memiliki hak istimewa untuk dilayani oleh perempuan, baik ketika pria sebagai pencari nafkah maupun tidak.

Nabi tidak Gengsi Mengerjakan Aktivitas Domestik

Munculnya beban ganda ini tidak lepas dari peran pola asuh saat laki-laki bebas tugas dari segala tanggung jawab domestik. Pola asuh tersebut muncul dari pola pikir superioritas dari budaya patriarki yang membentuk laki-laki secara absolut sebagai pemimpin, baik individu pria tersebut memiliki kompetensi pengetahuan dan finansial ataupun tidak.

Padahal lelaki sebeken Nabi Muhammad saja tidak pernah gengsi untuk melakukan aktivitas domestik. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata;

كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu salat maka beliaupun pergi salat” (HR Bukhari).

Ini artinya, pembentukan dan pembedaan aktivitas berdasarkan jenis kelamin murni budaya patriarki yang tidak sejalan dengan budaya keislaman (dan agama-agama lainnya). Sehingga menjadi aneh ketika agama sebagai alat resistensi untuk mempertahankan budaya demikian.

***

Akhirnya sampailah kereta di tempat tujuan, tanda perpisahan kami. Namun sebelum itu, saya menawarkan salah satu buku yang menjadi topik pembicaraan hingga mengantarkan pada suatu kisah memilukan. Karena perempuan yang bercerita di gerbong kereta itu menampakkan gelagat ingin sekali membacanya.

Tetapi alasan utama saya memberi buku lantaran ia sudah baik kepada saya dengan membelikan saya nasi, mie gelas dan bakso, tidak lupa pula tambahan segelas teh. []

 

 

 

 

 

 

Tags: beban gandaberceritaBudaya Patriarkigerbong keretaKonstruksi Genderperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Malala: Kilas Balik Terjalnya Akses Pendidikan Bagi Perempuan

Next Post

Perempuan Menjadi Wali Nikah dalam Pandangan Islam

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan Menjadi Wali Nikah

Perempuan Menjadi Wali Nikah dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0