• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perintah Bekerja di dalam Al-Qur’an dan Hadis Berlaku Bagi Laki-laki dan Perempuan

Ada perempuan yang bekerja dan menafkahi keluarga pada masa Nabi Saw. juga menjadi preseden yang tercatat dalam berbagai kitab Hadis maupun sejarah.

Redaksi Redaksi
27/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat al-Qur’an dan Hadis tentang perintah bekerja (amal dan kasab). Maka banyak ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw yang menyapa laki-laki dan perempuan.

Bekerja untuk menghasilkan uang dan memenuhi kebutuhan adalah karakter manusia. Ada perempuan yang bekerja dan menafkahi keluarga pada masa Nabi Saw. juga menjadi preseden yang tercatat dalam berbagai kitab Hadis maupun sejarah.

Dari Raithah r.a., istri Abdullah bin Mas’ud dan ibu anaknya, seorang perempuan yang bekerja dengan kerajinan tangan. Hasilnya untuk menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Suatu saat dia berkata pada Abdullah bin Mas’ud r.a., sang suami:

“Kamu dan anakmu membuatku tidak bisa bersedekah (karena hasil kerjaku untuk kalian semua).”

“Aku juga tidak senang jika hal ini tidak membuatmu memperoleh pahala,” jawab suaminya.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Raithah mendatangi Rasulullah Saw. dan bertanya:

“Wahai Rasul, aku perempuan pekerja dengan membuat sesuatu dan menjualnya. Sementara tidak ada nafkah untuk (memenuhi kebutuhan) suami dan anak-anakku (kecuali dari hasil kerjaku). Mereka semua, karena itu, membuatku tidak bisa ikut bersedekah. Apakah aku memperoleh pahala dengan kerja dan nafkah yang aku berikan?.”

Rasulullah Saw. menjawabnya: “Ya, nafkahilah mereka dan kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.” (Musnad Ahmad, no. 16334).

Memang lebih banyak perempuan yang mengasuh anak di rumah, dan lebih banyak laki-laki yang mencari nafkah di luar rumah.

Pembagian ini bisa jadi dimaksudkan agar tatanan keluarga menjadi harmonis dan saling berbagi dengan tanggung jawab.

Namun, ketika banyak kondisi sosial, yang menuntut perempuan untuk bekerja di luar rumah atau kondisi yang memaksa laki-laki tidak lagi memiliki kerja. Pembagian peran tersebut tidak lagi ideal dan harus diinterpretasikan ulang.

Pembagian peran yang statis telah melahirkan diskriminasi, misalnya mengasuh anak yang menjadi tanggung jawab perempuan tidak diapresiasi dibanding mencari nafkah yang menjadi tanggung jawab laki-laki. []

Tags: al-quranbekerjaHadislaki-lakiperempuanperintah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID