Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjalanan Iman Ibnu Ajurrum Mengarang Kitab Jurumiyah

Salah satu kitab nahwu untuk memudahkan bagi seseorang yang baru pertama kali belajar ilmu nahwu adalah kitab Jurumiyah

Sholihul Huda Sholihul Huda
20 Desember 2023
in Hikmah
0
Kitab Jurumiyah

Kitab Jurumiyah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ilmu nahwu merupakan ilmu yang digunakan untuk memahami kaidah-kaidah dalam bahasa Arab dari segi I’rob dan bina’-nya (Jami’ud Durus, Syaikh Musthofa). Lebih sederhananya adalah ilmu yang kita gunakan untuk mengetahui bagaimana membunyikan bagian akhir dari suatu kata dalam struktur kalimat bahasa Arab. Contoh: bismillahi, mengapa pada lafad Allah di situ kita baca kasroh (hi), bukannya fathah (ha), atau dhammah (hu)?

Hal ini karena pada lafad Allah tersebut menjadi mudhof ilaih dari lafad ismi yang menjadi mudhofnya. Hukum dari mudhof ilaih adalah dibaca jer dan biasa tertandai dengan harokat kasroh. Maka dengan ilmu nahwu inilah kita bisa belajar bagaimana cara membaca huruf terakhir dalam susunan kata bahasa Arab dengan benar.

Salah satu kitab nahwu untuk memudahkan bagi seseorang yang baru pertama kali belajar ilmu nahwu adalah kitab Jurumiyah. Kitab ini karangan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Dawub Ash-Shonhaji.

Pengarang dari kitab Jurumiyah ini lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Ajurrum yang menurut bahasa orang Barbar memiliki makna al-fakir as-shufi (orang yang butuh dengan rahmat Allah dan menyerahkan hidupnya hanya digunakan menyembah kepada Allah). Ajurrum juga merupakan sebuah julukan untuk memuliakan seperti halnya julukan sayyid (tuan) dalam bangsa Arab.

Kitab yang Ringkas dan Mudah Dipahami

Dalam kitab Hasyiyah al-Asymawi ‘ala Matan al-Ajurrumiyyah menyebutkan Imam Ibnu Ajurrum lahir di kota Fes pada tanggal 672 H. Kelahiran beliau waktu itu bertepatan pada masa di mana Imam Ibnu Malik selaku pengarang kitab Alfiyah ibnu Malik meninggal dunia. Beliau wafat pada hari Senin setelah zuhur tanggal 20 Safar tahun 723 H.

Apabila kita kalkulasikan umur Imam Ibnu Ajurrum semasa hidupnya adalah 51 Tahun.  Makam beliau di Babul Hamro’ (Gerbang Merah) Kota Fes, Maroko. Dan nama Ash-Shanhaji di situ merupakan nama dari sebuah suku di daerah Maghreb atau sekarang daerah ini lebih tepatnya ada di negara Maroko.

Terdapat beberapa hal yang menarik waktu beliau mengarang kitab nahwu ini yang perlu kita ketahui untuk menambah motivasi dalam mempelajarinya. Imam Ibnu ‘Imad di dalam kitab Hasyiyah al-Asymawi berkomentar bahwasanya,

“kitab Jurumiyah ini adalah kitab yang masyhur dengan barakah dan kebaikan, hal ini karena banyaknya kemafaatan yang dapat kita ambil dari mempelajari kitab Jurumiyah sebagai pendahuluan untuk memahami ilmu nahwu”.

Apabila kita lihat komentar dari Imam Ibnu ‘Imad tersebut memang benar adanya. Saat ini seluruh pesantren ataupun madrasah di Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan kitab Jurumiyah ini.

Hal ini karena memang kitab Jurumiyah materinya lebih ringkas dan pemahamannya juga lebih mudah dibandingkan dengan kitab-kitab nahwu lainya. Karena begitu ringkas dan mudah untuk memahaminya, hal tersebut menjadikan kitab ini sebagai media utama bagi para mubtadi’in yang ingin belajar ilmu nahwu.

Menjadi Kitab yang penuh Barakah

Dalam kitab Hasiyyah al-Khamidi menjelaskan mengapa kitab Jurumiyah ini menjadi kitab barakah yang jika kita lihat kitab ini telah diajarkan di seluruh pesantren atau madrasah di Indonesia. Dalam kitab tersebut menceritakan bahwa waktu mengarang kitab jurumiyah ini Imam Ajurrum menuliskannya tepat berada di depan Ka’bah.

Dan di dalam kitab Hasyiyah Asmawi, Imam Asmawi juga menambahkan sebuah cerita bahwa waktu itu Imam Ibnu Ajurrum menulis kitab Jurumiyah ini tepat berada di depan Ka’bah. Dan kitab Jurumiyah ini sempat terbang terbawa oleh angin. Lalu Imam Ibnu Ajurrum pun berdo’a.

اللَّهُمَّ اِنْ كَانَ َخَالِصًا لِوَجْهِكَ فَرَدَّهُ عَلَيَّ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ مٌعَقِّبًا

Artinya: “Ya Allah jika saya mengarang kitab itu iklas karena-Mu. Maka kembalikanlah kitab itu padaku. Dan apabila saya tidak iklas karenamu, maka kembalikanlah padaku berupa siksaan.”

Dan akhirnya kitab Jurumiyah ini pun kembali lagi ke tangan Imam Ibnu Ajurrum dengan keadaan masih utuh seperti sebelumya. Dalam riwayat lain juga menceritakan waktu selesai mengarang kitab Jurumiyah ini Imam Ibnu Ajurrum membuangnya ke lautan. Dan beliau pun berdo’a.

اللَّهُمَّ اِنْ كَانَ َخَالِصًا لِلَّهِ تَعَالَى فَلَا يَبُلُّ

Artinya: “Ya Allah jika saya mengarang ikhlas karena-Mu, maka air tidak akan membasahinya.”

Setelah ia buang ke lautan pun kitab Jurumiyah ini tidak basah meskipun sudah jatuh ke dalam air.

Sudah tidak perlu kita ragukan lagi mengenai kehebatan kitab Jurumiyah ini. Selain kitab ini menjadi kitab yang barakah, dan juga terdapat kisah yang menarik waktu Imam Ibnu Ajurrum mengarangnya.

Kitab ini juga memang menjadi salah satu kitab yang paling mudah untuk mempelajari ilmu nahwu bagi mubtadi’in yang baru mulai belajar ilmu nahwu. Dan kitab ini juga sudah masyhur di seluruh pesantren untuk kita pelajari sebelum mempelajari kitab nahwu yang lainnya. []

Tags: Ibnu AjurrumKitab JurumiyahKitab KuningLiterasi PesantrenPengarang KitabPondok Pesantren
Sholihul Huda

Sholihul Huda

Muhammad Sholihul Huda, santri di Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Pati, Jawa Tengah. Lahir di Pati pada 5 April 2004. Memiliki hobi membaca dan menulis. Selain santri abdi dalem di pesantren, juga menjadi redaktur di website mansajululum.ponpes.id.

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID