Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjalanan Iman Ibnu Ajurrum Mengarang Kitab Jurumiyah

Salah satu kitab nahwu untuk memudahkan bagi seseorang yang baru pertama kali belajar ilmu nahwu adalah kitab Jurumiyah

Sholihul Huda by Sholihul Huda
20 Desember 2023
in Hikmah
A A
0
Kitab Jurumiyah

Kitab Jurumiyah

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ilmu nahwu merupakan ilmu yang digunakan untuk memahami kaidah-kaidah dalam bahasa Arab dari segi I’rob dan bina’-nya (Jami’ud Durus, Syaikh Musthofa). Lebih sederhananya adalah ilmu yang kita gunakan untuk mengetahui bagaimana membunyikan bagian akhir dari suatu kata dalam struktur kalimat bahasa Arab. Contoh: bismillahi, mengapa pada lafad Allah di situ kita baca kasroh (hi), bukannya fathah (ha), atau dhammah (hu)?

Hal ini karena pada lafad Allah tersebut menjadi mudhof ilaih dari lafad ismi yang menjadi mudhofnya. Hukum dari mudhof ilaih adalah dibaca jer dan biasa tertandai dengan harokat kasroh. Maka dengan ilmu nahwu inilah kita bisa belajar bagaimana cara membaca huruf terakhir dalam susunan kata bahasa Arab dengan benar.

Salah satu kitab nahwu untuk memudahkan bagi seseorang yang baru pertama kali belajar ilmu nahwu adalah kitab Jurumiyah. Kitab ini karangan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Dawub Ash-Shonhaji.

Pengarang dari kitab Jurumiyah ini lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Ajurrum yang menurut bahasa orang Barbar memiliki makna al-fakir as-shufi (orang yang butuh dengan rahmat Allah dan menyerahkan hidupnya hanya digunakan menyembah kepada Allah). Ajurrum juga merupakan sebuah julukan untuk memuliakan seperti halnya julukan sayyid (tuan) dalam bangsa Arab.

Kitab yang Ringkas dan Mudah Dipahami

Dalam kitab Hasyiyah al-Asymawi ‘ala Matan al-Ajurrumiyyah menyebutkan Imam Ibnu Ajurrum lahir di kota Fes pada tanggal 672 H. Kelahiran beliau waktu itu bertepatan pada masa di mana Imam Ibnu Malik selaku pengarang kitab Alfiyah ibnu Malik meninggal dunia. Beliau wafat pada hari Senin setelah zuhur tanggal 20 Safar tahun 723 H.

Apabila kita kalkulasikan umur Imam Ibnu Ajurrum semasa hidupnya adalah 51 Tahun.  Makam beliau di Babul Hamro’ (Gerbang Merah) Kota Fes, Maroko. Dan nama Ash-Shanhaji di situ merupakan nama dari sebuah suku di daerah Maghreb atau sekarang daerah ini lebih tepatnya ada di negara Maroko.

Terdapat beberapa hal yang menarik waktu beliau mengarang kitab nahwu ini yang perlu kita ketahui untuk menambah motivasi dalam mempelajarinya. Imam Ibnu ‘Imad di dalam kitab Hasyiyah al-Asymawi berkomentar bahwasanya,

“kitab Jurumiyah ini adalah kitab yang masyhur dengan barakah dan kebaikan, hal ini karena banyaknya kemafaatan yang dapat kita ambil dari mempelajari kitab Jurumiyah sebagai pendahuluan untuk memahami ilmu nahwu”.

Apabila kita lihat komentar dari Imam Ibnu ‘Imad tersebut memang benar adanya. Saat ini seluruh pesantren ataupun madrasah di Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan kitab Jurumiyah ini.

Hal ini karena memang kitab Jurumiyah materinya lebih ringkas dan pemahamannya juga lebih mudah dibandingkan dengan kitab-kitab nahwu lainya. Karena begitu ringkas dan mudah untuk memahaminya, hal tersebut menjadikan kitab ini sebagai media utama bagi para mubtadi’in yang ingin belajar ilmu nahwu.

Menjadi Kitab yang penuh Barakah

Dalam kitab Hasiyyah al-Khamidi menjelaskan mengapa kitab Jurumiyah ini menjadi kitab barakah yang jika kita lihat kitab ini telah diajarkan di seluruh pesantren atau madrasah di Indonesia. Dalam kitab tersebut menceritakan bahwa waktu mengarang kitab jurumiyah ini Imam Ajurrum menuliskannya tepat berada di depan Ka’bah.

Dan di dalam kitab Hasyiyah Asmawi, Imam Asmawi juga menambahkan sebuah cerita bahwa waktu itu Imam Ibnu Ajurrum menulis kitab Jurumiyah ini tepat berada di depan Ka’bah. Dan kitab Jurumiyah ini sempat terbang terbawa oleh angin. Lalu Imam Ibnu Ajurrum pun berdo’a.

اللَّهُمَّ اِنْ كَانَ َخَالِصًا لِوَجْهِكَ فَرَدَّهُ عَلَيَّ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ مٌعَقِّبًا

Artinya: “Ya Allah jika saya mengarang kitab itu iklas karena-Mu. Maka kembalikanlah kitab itu padaku. Dan apabila saya tidak iklas karenamu, maka kembalikanlah padaku berupa siksaan.”

Dan akhirnya kitab Jurumiyah ini pun kembali lagi ke tangan Imam Ibnu Ajurrum dengan keadaan masih utuh seperti sebelumya. Dalam riwayat lain juga menceritakan waktu selesai mengarang kitab Jurumiyah ini Imam Ibnu Ajurrum membuangnya ke lautan. Dan beliau pun berdo’a.

اللَّهُمَّ اِنْ كَانَ َخَالِصًا لِلَّهِ تَعَالَى فَلَا يَبُلُّ

Artinya: “Ya Allah jika saya mengarang ikhlas karena-Mu, maka air tidak akan membasahinya.”

Setelah ia buang ke lautan pun kitab Jurumiyah ini tidak basah meskipun sudah jatuh ke dalam air.

Sudah tidak perlu kita ragukan lagi mengenai kehebatan kitab Jurumiyah ini. Selain kitab ini menjadi kitab yang barakah, dan juga terdapat kisah yang menarik waktu Imam Ibnu Ajurrum mengarangnya.

Kitab ini juga memang menjadi salah satu kitab yang paling mudah untuk mempelajari ilmu nahwu bagi mubtadi’in yang baru mulai belajar ilmu nahwu. Dan kitab ini juga sudah masyhur di seluruh pesantren untuk kita pelajari sebelum mempelajari kitab nahwu yang lainnya. []

Tags: Ibnu AjurrumKitab JurumiyahKitab KuningLiterasi PesantrenPengarang KitabPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Amina Wadud Menjadi Imam Shalat bagi Jamaah Laki-Laki dan Perempuan?

Next Post

Mencintai dan Menghargai Diri Sendiri

Sholihul Huda

Sholihul Huda

Muhammad Sholihul Huda, santri di Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Pati, Jawa Tengah. Lahir di Pati pada 5 April 2004. Memiliki hobi membaca dan menulis. Selain santri abdi dalem di pesantren, juga menjadi redaktur di website mansajululum.ponpes.id.

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

2 Februari 2026
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Next Post
Diri Sendiri

Mencintai dan Menghargai Diri Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0