Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perjodohan Ala Mubadalah

Hijroatul Maghfiroh by Hijroatul Maghfiroh
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Perjodohan Ala Mubadalah
1
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai kakak #jomblomubadalah kayaknya aku mau refleksi #HBHMubadalah kemarin dengan ngomongin perjodohan aja deh. Karena sudah banyak refleksi yang serius, bagus dan penuh makna. Jadi ini refleksi ringan dan dibawa becandaan aja, ya syukur-syukur ada nilai baik yang bisa direnungkan.

Gais, siapa diantara kelian yang belum pernah mendengar kata perjodohan?. Pasti yang lagi akrab-akrabnya dengan kata tersebut, ya kelian, para jomblo. Menurut KBBI ‘perjodohan’ adalah perihal jodoh, menjodohkan ; perkawinan. Nah, betul, yang dimaksud perjodohan yang akan kita obrolkan di sini memang perihal perkawinan manusia, bukan perkawinan kucing yak. Ada lagi yang mendefinisikan lebih spesifik tentang perjodohan yaitu bagaimana proses bertemunya dua manusia menuju perkawinan melalui pihak ketiga.

Bagi kalian warga Nahdliyin, kalian tentu akrab sekaligus ‘mengimani’ adanya wasilah —perantara — demikianpun dalam perkawinan. Iya memang sejatinya Tuhan yang mengatur jodoh manusia, kata orang beriman kan emang, ‘rejeki, jodoh, pati, ada di tangan Tuhan’.

Tapi dalam proses menentukan jodoh tersebut, Tuhan punya banyak cara juga perantara. Ada yang caranya ‘dijodohkan’ melalui kolom komentar, digetarkan pada pandangan pertama, ada yang perantaranya diperkenalkan oleh kolega, bahkan ada yang melalui ‘pemaksaan’ orang tua. Nah, dua cara terakhir itulah yang oleh masyarakat kita disebut perjodohan.

Praktik perjodohan-pun beraneka rupa, dari yang paling ekstrem ; pemaksaan, biasanya terjadi antara orang tua kepada anak. Pun, biasanya kepada anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki daya tawar, macam Midah di novel Pram, atau yang paling populer Novel Siti Nurbaya karya Marah Rusli.

Ambil contohnya novel saja deh, karena novel dan karya sastra lainnya adalah refleksi atas realitas zamannya, termasuk perjodohan paksa, emang itu praktik nyata di tengah masyarakat kita. Pada proses perjodohan paksa itulah kemudian perjodohan dilabeli sebagai salah satu praktik patriarki.

Emang ada perjodohan yang gak pemaksaan, gak patriarki, apalagi mempraktikan jurus mubadalah untuk mewujudkan rumah tangga yang #bahagiamembahagiakan?. Ada dong, perjodohan macam ini masuk dalam kategori perjodohan sukarela *alah, karena biasanya emang berangkat dari permintaan ‘si korban’, jadi justru dia dengan senang hati minta ‘dijodohkan’. Biasanya aktor perjodohan ini adalah saudara, seringnya sahabat atau kolega.

Nah, ini nih intinya inti ghibah kita, sebenarnya akutu cuma mau berbagi pengalaman pernah beberapa kali menjadi ‘biro jodoh’. Nanti sekaligus mengulas sedikit cerita perjodohan Pak Lurah Ulil Abshar Abdalla dan Mbak Admin Ienas Tsuroiya yang patut kita teladani bersama.

Paling tidak ada tiga pasang keluarga bahagia yang dipertemukan melalui ‘biro’ ku, hahaha.. Dan ada beberapa lainnya gagal, karena terkendala proses negosiasi, tidak sabar dalam proses saling mengenali dan selalu mengutamakan menemukan kesempurnaan.

Kegagalan terbanyak karena pencarian ‘kesempurnaan’ itu. Ya maklumlah, konon salah satu tujuan hidup manusia memang sejauh mungkin menghindari ketidaksempurnaan. Eit, tapi yang kekinian justru harus bersahabat dengan ketidaksempurnaan.

Kata Mbak Meira istrinya Kokoh Ernest, belajar menerima ketidaksempurnaan artinya belajar menerima dan mencintai diri sendiri dengan baik, kalau kita mengenali ketidaksempurnaan maka kita akan mudah memperbaikinya menjadi kesempurnaan. Begitupun ketika kita menemukan ketidaksempurnaan pada pasangan, maka kita belajar menerimanya, seperti halnya kita menerima ketidaksempurnaan diri. Maka yang demikian itu akan membantu kalian untuk saling menyempurnakan. 

Karena sudah kepanjangan, aku gak jadi mengurai detail deh, sebenarnya pengin mengurai bagaimana proses menjodohkan itu tidak hanya mengenalkan dan mempertemukan. Tetapi memberikan insight positive kepada kedua belah pihak, bahkan sampai membantu menyelesaikan ‘konflik’ pada tahap pengenalan yang pastinya membutuhkan proses adaptasi keduanya. Dan tentu penanda perjodohan sukarela adalah memberikan ruang bagi keduanya untuk mengambil keputusan, apakah akan lanjut atau menyudahi di tahap pengenalan.

Nah, kita bisa belajar dari pasangan idola yang menjadi salah satu bintang tamu dalam sesi couple goals HBH Mubadalah kemarin; pasangan pengampu Ngaji Ihya dan Mbak Adminnya. Beliau konon dipertemukan melalui jasa pihak ketiga, alias perjodohan. Tapi yang menarik adalah proses pengenalan satu sama lain.

Kalau seringnya dalam praktik perjodohan paksa, pihak perempuan tidak punya ruang untuk mengenal lebih jauh siapa calon pasangannya. Maka dalam praktik perjodohan sukarela ini ,Pak Lurah membukan ruang pengenalan diri sedetail-detailnya kepada Mbak Admin.

Namanya pasangan ya harus saling mengenal, kan bukan satuan, namanya pasangan macam sepatu ya harus serasi, semodel, seukuran biar enak dipake jalan. Walaupun tetap ada perbadaan; kanan – kiri yang tidak bisa dipertukarkan, tapi toh kalau dijejer seolah keduanya adalah satu bagian, atau bahasa puisinya Buya Husein Muhammad ‘anta – ana’, kau adalah aku yang lain. Nah, untuk mewujudkan itu semua ya diperlukan ruang untuk saling mengenal.

Sek toh, ini sampe mana? Kok ngemengnya kemana-mana tidak. Ok, balik lagi ke pasangan ‘perjodohan’ Mas Ulil – Mbak Ienas yak. Selain proses pengenalan yang dilalui dengan cara baik, yang paling monumental bagi saya adalah ‘ikrar’ keterbukaan Mas Ulil kepada Mbak Ienas untuk mimilih peran apapun, dimanapun dalam menjalankan relasi rumah tangga.

Kenapa saya bilang monumental, karena Mas Ulil adalah laki-laki yang dibesarkan dalam tradisi pesantren yang biasanya memiliki kebebasan untuk ‘berkuasa penuh’ atas perempuan, tapi justru beliau dengan sukarela, penuh kesadaran (yang lahir dari refleksi kehidupan terdekat beliau) meninggalkan privilese tersebut.

So, tidak semua perjodohan itu jelek, Gais. Selama ada ruang untuk saling mengenal dan ruang dialog untuk menegosiasikan peran, maka memilih perjodohan sebagai jalan mengakhiri kejombloan bukanlah jalan kesesatan. Demikian, sekian. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Satu Visi Nabi Ibrahim

Next Post

Refleksi HBH Mubadalah

Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Related Posts

Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Sakinah Mawaddah
Pernak-pernik

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

12 Februari 2026
Next Post
Refleksi HBH Mubadalah

Refleksi HBH Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0