Mubadalah.id – Perjumpaan ulama perempuan KUPI membawa dampak yang besar dalam penanaman kepercayaan diri peserta yang hadir. Bahwa ada semacam pengakuan, bahwa mereka adalah ulama jika memenuhi prasyarat antara lain beriman kepada Allah atau takut kepada Allah, berakhkal mulia, menegakkan keadilan dan mengabdikan hidupnya buat sesama.
Kriteria ulama ini menarik, karena pada point terakhir itu justru banyak dilakukan oleh para aktivis atau LSM yakni mengabdikan hidupnya untuk kemanusiaan. Jika ini syaratnya, berarti selama ini bangsa Indonesia memiliki banyak ulama perempuan.
Sayangnya mereka tidak pernah dibahas perannya, di tuliskan dan diajarkan pemikirannya di sekolah-sekolah. Lebih miris lagi, ajaran ulama perempuan di masa silam banyak ditulis oleh laki-laki dan kemudian diakui sebagai karya ulama laki-laki.
Bagi peserta yang berlatar belakang aktivis LSM dan tidak mengetahui sama sekali tentang ushul fiqh. KUPI telah membuka cakrawala baru tentang metodologi para ulama perempuan.
KUPI mengantarkan peserta yang berlatar belakang LSM memiliki pengetahuan baru tentang apa itu maqashid syari’ah. Bahwa dalam proses pembuatan hukum Islam, harus mempertimbangkan kemaslahatan dan meninggalkan hal yang mudharat.
Dalam Islam, Negara wajib melindungi dan menjamin hak-hak warga Negara, termasuk hak korban. Istilah fiqhnya adalah adh dharuriyyatul khams yakni lima hak mendasar manusia di muka bumi antara lain agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.
Mengambil contoh dari fenomena kekerasan seksual seperti yang terjadi pada kasus pemerkosaan, hal tersebut jelas hukumnya berbeda dengan zina. Korban pemerkosaan secara hukum Islam, beda dengan pelaku zina.
Melindungi Korban
Negara harus memberikan perlindungan kepada korban sebagai warga Negara. Bukan sebaliknya, selama ini dalam banyak kasus, Negara terkesan melakukan pembiaran dengan mencabut hak-hak korban atas pendidikan dan hak anak lainnya.
KUPI telah membawa peserta pada perjumpaan teks dan metodologi yang membawa Islam berpihak kepada perempuan dan anak. Selama ini teks dan metodologi hanya didominasi oleh kepentingan maskulin.
KUPI mengenalkan kepada peserta bagaimana secara operasional menggunakan metodologi tafsir, hadits, fiqh berperspektif keadilan subtantif bagi laki-laki dan perempuan.
Dengan metodologi ini, penulis melihat ada harapan di masa depan adanya teroboson baru penafsiran dan penentuan hukum Islam yang tidak menyalahkan perempuan karena sesungguhnya Islam sangat memuliakan perempuan. []