Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perlindungan Islam Terhadap Anak Dari Tindak kekerasan

Islam hadir memberi perlindungan kepada yang lemah (kaum mustad’afin), termasuk di dalamnya anak-anak

Umnia Labibah by Umnia Labibah
17 Juli 2024
in Featured, Publik
A A
0
Perlindungan Islam

Perlindungan Islam

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Juli sering kita sebut sebagai bulan anak, karena pada 23 juli di setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Tahun 2024 ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI), telah merilis tema peringatan HAN yaitu: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Tema ini terbagi lagi menjadi enam sub tema, yaitu: 1. Suara Anak Membangun Bangsa, 2. Anak Cerdas Berinternet Sehat, 3. Pancasila di Hati Anak Indonesia, 4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor, 5. Anak Merdeka dari Kekerasan, 6. Perkawinan anak, Pekerja Anak, dan Stunting, serta Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting. Tema-tema tersebut terpilih untuk memenuhi tujuan utama peringatan ini yakni terpenuhinya hak-hak anak.

Dari enam sub tema di atas, persoalan kekerasan masih menjadi salah satu concern pemerintah melalui Kementerian PPA RI. Mengapa demikian? Karena sampai hari ini kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Sebelum bicara perlindungan Islam terhadap anak dari tindak kekerasan, pada dasarnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Selain itu berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta termuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi pada realitasnya anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di rumah anak itu sendiri.

Kemudian di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi beberapa banyak kekerasan terhadap anak justru pelakunya adalah keluarga atau orang terdekat atau bahkan orang yang kita kenali.

Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan dari tahun ke tahun justru terus mengalami kenaikan. Data Kekerasan Perempuan dan anak propinsi Jawa Tengah tahun 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3KB) Provinsi Jateng : jumlah korban kekerasan 2.338, Dimana dari jumlah tersebut laki-laki sebanyak 469 (dewasa 56 dan anak 413).

Lalu perempuan sebanyak 1.869 (dewasa 955 dan anak 914). Atau berdasarkan umur korban anak sebanyak 1.327 dan dewasa 1.011. artinya dari data di atas, kekerasan terhadap anak masih mendominasi kasus-kasus kekerasan.

Dari data Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak salah satunya dilihat dari data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024.

Tersebutkan berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga sebanyak 2.132 kasus. Artinya, pelaku adalah orang terdekat. Data tersebut juga mengungkap kekerasan pada anak di fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus.

Kemudian pelaku terbanyak merupakan teman atau pacar yakni 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga/saudara 285 orang, hingga guru 182 pelaku. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hingga bulan maret 2024 ini, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus.

Dari data-data dan fakta di atas, kondisinya sangat memprihatinkan. Dan memberikan Gambaran bagaimana kekerasan masih menjadi ancaman yang sangat besar bagi anak-anak.

Perlindungan Islam terhadap Anak dari Ancaman Kekerasan

Menurut WHO Kekerasan terhadap anak adalah suatu Tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Menurut UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 13 menyebutkan: Kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak Kekerasan pada anak kita sebut juga dengan Child Abuse.

Yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.

Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam 4 macam, yaitu, pertama kekerasan fisik. Kedua, kekerasan psikis/emosi. Ketiga, kekerasan seksual. Keempat, kekerasan sosial (penterlantaran). Empat macam bentuk kekerasan tersebut sangat terkait. Kekerasan fisik yang anak alami, akan mempengaruhi jiwanya.

Demikian juga kekerasan psikis anak, akan mempengaruhi perkembangan tubuhnya. Apalagi kekerasan seksual, akan mengakibatkan kekerasan fisik sekaligus kekerasan psikis.

Panduan Islam tentang Perlakuan terhadap Anak-anak

Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kedamaian. Dalam pelbagai ayat dalam Al-Quran serta hadits-hadits Nabi Muhammad memberikan panduan tentang perlakuan terhadap anak-anak. perlindungan al-Qur’an terhadap anak diantaranya terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Di ayat lain al-Qur’an menggarisbawahi pentingnya perlakuan baik terhadap anak adalah dalam Surat Al-Isra (17) ayat 31, Allah berfirman;

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Artinya: “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.”

Sementara di ayat lain, Allah juga berpesan untuk menjaga anak-anak (ahli) kita dengan baik sebagaimana terdapat dalam al-Quran surah at-tahrim ayat 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Melindungi dan Menjaga Hak Anak-anak

Di sisi lain, ada juga hadis yang bersumber dari Rasulullah yang mengajarkan untuk melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak. Pesan ini menunjukkan pentingnya memberikan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan kepada anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi bersabda:

أَكْرِمُوْا أَوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوْا آدَابَهُمْ

Artinya: “Muliakanlah anak-anakmu, perbaikilah adab mereka”

Di dalam hadist lain disebutkan dari riwayat sahabat Ibunda Aisyah -radhiyallahu’anha-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهل

“Yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Larangan keras melakukan kekerasan fisik pada anak-anak ditegaskan dalam Islam. Nabi Muhammad melarang keras pemukulan atau penganiayaan terhadap anak. Islam agama yang memiliki pemihakan terhadap keadilan dan serius dalam menghapuskan kekerasan dan kezaliman pada anak, terutama anak perempuan.

Maka untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi perempuan, Islam kemudian mengharamkan pembunuhan pada bayi perempuan, dan menjamin kehidupan yang damai dan tentram untuk mereka. Lebih jauh, Islam juga menetapkan hak-hak yang adil dan perlakuan yang benar-benar setara bagi anak.

Islam hadir memberi perlindungan kepada yang lemah (kaum mustad’afin), termasuk di dalamnya anak-anak. Anak-anak adalah masa depan umat manusia, selayaknya ia bertumbuh dalam suasana yang nyaman, menyenangkan dan memberinya ruang untuk mengeksplorasi dunianya dengan baik.

Jika anak-anak hidup dalam ancaman kekerasan, ia hanya akan menjadi generasi yang lemah. Padahal, al-Qur’an jelas memberikan peringatan kepada manusia agar jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah. Maka sudah semestinya, kita semua bergandeng tangan mencegah terjadinya kekerasan pada anak, baik di lingkungan keluarga, Pendidikan maupun lingkungan sosial. Karena anak-anak adalah asset masa depan suatu ummat. []

 

Tags: Hak anakhari anak nasionalislamkekerasanperlindungan anakSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Ma’ruf Menurut Para Tokoh

Next Post

Kesehatan Perempuan dalam Islam

Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Kesehatan

Kesehatan Perempuan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0