• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi ala Kyai FM Jember dalam Perspektif Mubadalah

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25/01/2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pernikahan Tanpa Wali

Pernikahan Tanpa Wali

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tersangka pencabulan terhadap empat orang santri perempuan, FM, yang sehari-hari dipanggil kyai dari salah satu pesantren di Jember, membela diri. Bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari pernikahanya bersama mereka. Sekalipun pernikahan tanpa wali dan saksi, menurut pernyataan pengacaranya, pernikahan tersebut sah. Pengacaranya menyebut bahwa praktik itu merupakan pernikahan Daud.

FM sendiri telah memiliki seorang istri sah dengan pernikahan biasa, yang melaporkan suaminya ke Polisi karena perilaku menyimpang tersebut. Menurut sang istri, FM suaminya biasa membawa ustadzah dan santri perempuan ke dalam ruang khusus, tempat produksi konten video Youtube, di malam hari dan sampai pagi. Di ruang itu, menurut sang istri, aktivitas penyimpangan itu terjadi.

Nikah Tanpa Wali dan Saksi

Dalam khazanah fiqh klasik, memang ada perbedaan pandangan mengenai pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi. Mayoritas ulama, terutama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang wali dan saksi sebagai rukun nikah. Sehingga nikah tidak sah jika tanpa wali dan saksi. Imam Abu Hanifah memang membolehkan nikah tanpa wali bagi perempuan janda, bukan yang masih perawan. Tetapi walinya masih tetap berhak membatalkannya melalui pengadilan, jika mempelai laki-laki tidak sepadan dengan perempuan dan berpotensi mengelabuinya.

Di samping alasan sebuah hadits, argumentasi utama Imam Abu Hanifah adalah bahwa perempuan dewasa berhak untuk membuat akad sendiri, tanpa kehadiran wali. Ia memiliki akal yang sehat, kuat, dan dipercaya untuk membuat keputusan akad apapun, termasuk akad pernikahan. Tetapi, karena mempelai laki-laki berpotensi mengelabui dan menipu, keluarga perempuan, melalui walinya masih berhak untuk membatalkan akad tersebut dengan alasan yang relevan dan dapat dibenarkan.

Artinya, orang tua atau wali tetap harus kita beritahu, sekalipun tidak harus hadir pada saat akad. Kehadiran ini penting untuk memastikan sang mempelai laki-laki adalah orang yang bertanggung-jawab, bukan orang yang akan mempermainkan perempuan.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Walau demikian, Imam Abu Hanifah tetap mewajibkan kehadiran saksi dalam pernikahan. Nikah tanpa saksi, menurutnya adalah batal atau tidak sah, sebagaimana pandangan mayoritas ulama. Menurut Imam Malik, guru langsung Imam Syafi’i, pernikahan bisa sah tanpa saksi, asalkan langsung diumumkan ke publik, bukan disembunyikan. Karena yang penting, menurutnya, adalah publikasi, sehingga masyarakat ikut menjadi saksi dan mengontrol agar pernikahan itu, terutama dari pihak laki-laki, adalah bertanggung-jawab. Bukan bermain-main atau mempermainkan perempuan. Tetapi Imam Malik masih mensyaratkan wali dalam pernikahan.

Artinya, Imam Abu Hanifah membolehkan nikah tanpa wali dengan syarat ketat di atas, tapi melarang tanpa saksi. Sementara Imam Malik membolehkan tanpa saksi dengan syarat publikasi, tapi melarang tanpa wali. Lalu tersangka FM ikut siapa dalam hal ini?

Di Mata Hukum Islam Indonesia

Pengacaranya menyebut praktik FM itu sebagai nikah Daud. Besar kemungkinan merujuk pada Imam Daud adz-Dzahiri, murid dari muridnya Imam Syafi’i. Dalam berbagai riwayat dalam khazanah fiqh klasik, memang ada pernyataan ini. Namun perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena Imam Daud tidak meninggalkan karya yang sampai pada generasi kita sekarang.

Salah satu yang bisa menjadi rujukan adalah karya Imam Ibn Hazm, yaitu al-Muhalla, sebuah karya agung Mazhab Daud adz-Dzahiri. Dalam jilid 5, ada diskusi yang cukup panjang dan kompleks, tidak bisa kita simpulkan sederhana: nikah boleh tanpa wali dan tanpa saksi. Misalnya, perempuan yang boleh nikah tanpa wali adalah yang sudah pernah menikah, usia dewasa dan matang, tidak memiliki keluarga terpandang yang akan menuntutnya, dan syarat-syarat lain yang secara adat kebiasaan perempuan merasa terjamin masuk dalam pernikahan yang benar. Sementara mengenai nikah tanpa saksi, pada jilid ke-9, Ibn Hazm secara tegas menolaknya.

Di kalangan ulama fiqh, jika terjadi perbedaan pendapat, maka pemerintah berhak membuat keputusan hukum yang final dan mengikat semua pihak (hukm al-hakim yarfa’ al-khilaf). Dalam konteks Indonesia, hukum Islam yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah nikah harus dengan saksi dan wali. Secara sosial, kewajiban ini penting untuk memastikan pernikahan itu benar-benar bertanggung-jawab, tidak menjadi wahana pelampiasan nafsu seks laki-laki semata.

Apalagi pemerintah juga mewajibkan pencatatan akad pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang dilahirkannya. Pernikahan tanpa wali dan saksi, apalagi tidak melibatkan negara dan masyarakat, adalah pertanda adanya praktik manipulasi laki-laki atas perempuan, yang biasanya berada di bawah kendalinya. Dalam relasi kyai dan santri, besar kemungkinan pernikahan tersebut, jika benar ada, adalah manipulatif. Jangan-jangan, ia hanya dalih semata.

Perspektif Mubadalah

Jika membaca fakta-fakta yang terungkap di media, pernikahan tanpa wali dan saksi ala FM tentu saja tidak mubadalah dan bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Indikasi utamanya adalah laporan sang istri yang menemukan perselingkuhan suaminya dengan beberapa santri perempuan. Jika dengan istri sahnya saja tidak bertanggung-jawab, maka besar kemungkinan pengakuannya menikahi para santri perempuan. Apalagi sampai berjumlah 4 orang, adalah dalih semata.

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal. Termasuk dalam hal menikmati seks juga bersifat mubadalah. Artinya, laki-laki dan perempuan harus berada pada posisi relasi yang membuat mereka bisa saling menikmati seks di satu sisi, dan bertanggung-jawab atas dampaknya dari sisi lain. Yaitu kehamilan, melahirkan, dan membesarkan anak.

Agar berkualitas, tanggung-jawab ini harus kita kontrol, terutama pada mempelai laki-laki. Karena secara biologis, laki-laki tidak akan hamil sehingga bisa leluasa pergi dan secara sosial juga ia seringkali bebas. Nah, salah satu bentuk kontrol atas tanggung-jawab laki-laki ini adalah adanya wali dan saksi. Negara menambahkannya dengan kewajiban mencatat secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Sehingga, ketika terjadi pengabaian tanggung-jawab oleh laki-laki, perempuan dapat menuntutnya melalui institusi negara.

Negara, dalam hal ini, mengamalkan kaidah fiqh yang menyatakan pentingnya melindungi kemaslahatan rakyat (tasharuff al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah), terutama bagi perempuan dan anak. Memanipulasi hukum negara, dengan dampaknya yang merugikan perempuan, adalah haram. Karena, setiap tindakan yang merugikan dan mendatangkan keburukan adalah haram (adh-dharar yuzal). Sesuai dengan pesan Nabi Saw untuk tidak merugikan diri sendiri maupuan orang lain (Muwaththa’ Malik, no. 1435; Sunan Ibn Majah, no. 2430 dan 2431; Musnad Ahmad, no. 2912 dan 2322). Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: hukumhukum keluarga IslamIndonesiapernikahanWali Nikah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version