• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Piagam Madinah: Perjanjian Kerjasama Dengan Orang-orang Yahudi

Piagama ini secara umum berisi kesepakatan untuk saling menghormati dan saling menjaga jiwa dan harta kepemilikan, secara bersama-sama. Termasuk saling menghormati agama dan keyakinan masing-masing

Redaksi Redaksi
20/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Orang Yahudi

Orang Yahudi

758
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada Piagam Madinah (watsiqah Madinah), umat Islam memiliki perjanjian kerjasama dengan berbagai suku. Termasuk orang-orang Yahudi, dan kabilah-kabilah Arab yang lain untuk saling mendukung satu sama lain dalam membangun kota Madinah dan melindunginya dari serangan musuh dari luar.

Piagama ini secara umum berisi kesepakatan untuk saling menghormati dan saling menjaga jiwa dan harta kepemilikan, secara bersama-sama. Termasuk saling menghormati agama dan keyakinan masing-masing.

Nabi Saw berkawan dan memiliki tetangga yang berbeda agama. Salah satu bentuk keimanan, tegas Nabi Saw adalah menghormati dan memuliakan tetangga (Sahih Bukhari, no. 6088).

Kata Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), tetangga yang berbeda agama, tetap memiliki hak sebagai tetangga, yang harus dihormati, dikunjungi, saling menjaga, dan saling menolong satu sama lain (Ihya Ulumuddin, juz 2, h. 329-333).

Nabi Saw pernah diundang makan di rumah tetangga Yahudi yang berprofesi sebagai penjahit, dan Nabi Saw memenuhi undangan tersebut (Musnad Ahmad, no. 13403 dan 14068).

Baca Juga:

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Dalam cerita Anas bin Malik r.a, yang menjadi pelayan Nabi Muhammad saw., bahwa di antara pelayan juga ada yang beragama Yahudi (Sahih Bukhari, no. 1371).

Nabi Saw juga pernah menyalahkan seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara gegabah, tanpa bukti yang kuat. Nabi Saw memulihkan nama baik tetangga Yahudi tersebut, dan turun ayat tentang hal ini (QS. An-Nisa, 4: 105).

Namun, Nabi Saw juga pernah membalas perundungan orang Yahudi yang bertamu ke rumah, dengan bahasa yang lebih santun. Sambil menasihati Aisyah r.a untuk tidak membalas mereka dengan bahasa yang kasar.

“Tenang, Allah itu Maha Lembut dan mencintai sikap yang lembut”, kata Nabi saw. kepadanya (Sahih Bukhari, no. 6093). Artinya, relasi muamalah secara sosial masih terbangun antara umat Islam dan nonmuslim pada saat di Madinah.

Kembali ke Kota Mekkah

Setelah Nabi Muhammad Saw masuk kembali ke Kota Mekkah, dan membukanya sebagai kota Islam utama setelah Madinah. Nabi Saw melakukan transaksi pinjam-meminjam (‘ariyah) peralatan perang dalam jumlah besar dengan seorang non muslim, bernama Shafwan bin Umayah (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 3565).

Terakhir, sebagaimana tercatat dalam berbagai kitab hadis Sahih, bahwa Nabi Muhammad Saw sampai menjelang wafat masih memiliki transaksi hutang dan gadai dengan tetangga beragama Yahudi.

Kata Sayyidah Aisyah ra: “Ketika Nabi Muhammad Saw wafat, baju besi beliau masih digadaikan kepada seorang Yahudi, untuk jaminan hutang 30 sha’ makanan berupa gandum” (Sahih Bukhari, no. 2953).

Demikianlah relasi muamalah dalam Islam adalah berbasis kebaikan dan kemaslahatan, dengan tiga prinsip dasar. Yaitu saling rela, tidak menipu, tidak merugikan, dan tidak membahayakan.

Untuk mengembangkan relasi mu’amalah ini, umat Islam bisa bekerjasama dengan siapapun, termasuk dengan non muslim. []

Tags: kerjasamaNabi Muhammad SAWorangPerjanjianPiagam MadinahYahudi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID