• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Dengan pembacaan secara holistik atas teks-teks al-Qur'an, perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami secara khusus, dapat dilihat dalam rangka reformasi sosial, terutama perbaikan status perempuan

Redaksi Redaksi
19/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami Perempuan

Poligami Perempuan

846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada dasarnya Nabi Muhammad Saw mengetahui bahwa poligami yang dipraktikkan bangsa Arab saat itu banyak merugikan kaum perempuan, namun bukanlah kebiasaan Islam melakukan penghapusan praktik kebudayaan secara revolusioner.

Al-Qur’an tidak pernah menggunakan bahasa provokatif, apalagi radikal. Transformasi Islam selalu bersifat gradual, akomodatif, dan continues.

Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw selalu berupaya memperbaiki keadaan ini secara persuasif dengan mendialogkannya secara intensif.

Tindakan transformasi Islam tersebut tidak semata dilakukan pada isu poligami, melainkan juga pada seluruh praktik kebudayaan yang tidak menghargai manusia.

Karena sesungguhnya, kehendak logis dari sistem kepercayaan Islam (Tauhid) adalah keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia

Baca Juga:

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Dengan pembacaan secara holistik atas teks-teks al-Qur’an, perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami secara khusus, dapat kita lihat dalam rangka reformasi sosial, terutama perbaikan status perempuan.

Al-Qur’an tidak serta-merta turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami dalam rangka mengeliminasi praktik tersebut selangkah demi selangkah. Sedemikian rupa sehingga keadaan status perempuan menjadi lebih baik.

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

Cara al-Qur’an dalam merespon praktik poligami adalah dengan cara mengurangi jumlah (al-taqlil) dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif, sekaligus mengarahkan pada penegakan keadilan.

Sebagaimana kita ketahui dari berbagai sumber, sebelum Islam, laki-laki mereka pandang sah saja untuk mengambil istri sebanyak yang ia kehendaki, tanpa batas.

Laki-laki menjadi wajar memperlakukan perempuan sesuka hati. Logika mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang ia kehendaki sesuka hati sebagai sesuatu yang lumrah dan umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kemanusiaan.

Bagi sebagian komunitas suku, poligami bahkan merupakan kebanggaan tersendiri. Previlage, kehormatan, dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali kita lihat dari seberapa banyak ia mempunyai istri, budak, atau selir.

Dan perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas yang sejatinya merugikannya itu.

Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka tidak menganggap ketimpangan ini sebagai hal yang merugikannya, malahan mungkin menguntungkan. Ketidakadilan menjadi tak terpikirkan lagi.

Dalam konteks inilah, al-Qur’an turun untuk mengkritik dan memprotes keadaan tersebut dengan cara meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu menjadi terbatas hanya empat orang istri. Sekaligus menuntut perlakuan yang adil terhadap para istri.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: KaumMerugikanperempuanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version