• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami dan Hak Perempuan

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
19/01/2020
in Keluarga
0
Poligami, Hak Perempuan
80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada seorang mahasiswa bertanya begini: dalam ayat 3 surat an-Nisa:

وان خفتم ألا تُقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا
 

sering dijadikan dalih sebagai anjuran poligami meskipun terdapat kontradiksi karena izin poligami tersebut masih bersyarat “adil” yang jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka jalan terbaik yang harus ditempuh ialah monogami.

Bahkan dalam surat yang sama ayat 129 tedapat pernyataan yang lebih tegas,

ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورا رحيما
 

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Bahwa sangat sukar sekali bagi seseorang untuk berbuat adil. artinya, dengan menggabungkan antara dua ayat di atas sebenarnya poligami tidak diajurkan oleh syariat.

Apakah ada konsekuensi hukum yang diterima bagi perempuan yang menolak anjuran poligami, karena merasa “mu’allaqoh” dan suaminya tidak akan mampu berbuat adil? Jika tidak ada konsekuensi, maka bagaimana kami harus menjawab secara ilmiah?

Jawaban saya, perkawinan itu adalah hak. Bukan kewajiban. Hak laki-laki dan hak perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk kawin atau tidak kawin. Atau, juga hak untuk cerai atau tidak cerai dalam ikatan perkawinan.

Perkawinan sendiri adalah ikatan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalidhan) antara dua hak laki-laki dan perempuan yang berpadu. Ada titik temu yang disepakati, yaitu hidup bersama dalam satu atap rumah tangga.

Tentu saja dalam hidup bersama ini, laki-laki dan perempuan bisa saling memberi dan menerima, baik dalam dalam hubungan cinta dan seksualitas, maupun hubungan material.

Kesalingan (mubadalah) adalah relasi yang adil untuk menjalin dua subjek yang saling mencinta (mawaddah dan rahmah) guna menggapai kehidupan yang tenang, damai, dan bahagia (sakinah).

Dalam ikatan perkawinan pun laki-laki dan perempuan masih berhak untuk mengajukan syarat-syarat, termasuk syarat untuk tidak dipoligami bagi perempuan, atau syarat lain yang disepakati bersama.

Di sini jelaslah, perempuan berhak untuk menolak ajakan poligami dari suaminya. Jika suami tetap melangsungkan poligami, maka perempuan berhak untuk minta cerai atau menceraikan suaminya.

Semuanya dilindungi oleh hukum, baik hukum fiqh maupun hukum positif. Wallahu’am bish-showab.[]

Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID